Setahun Emban Mandat, Begini Rekam Kinerja Komisi Nasional Disabilitas

 Setahun Emban Mandat, Begini Rekam Kinerja Komisi Nasional Disabilitas

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Tanggal 8 Juni 2020 pemerintah membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang diundangkan sehari sesudahnya. KND merupakan lembaga non-struktural yang independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebab KND merupakan mandat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada 1 Desember 2021, tujuh anggota KND dilantik untuk masa jabatan 2021-2026. Tujuh anggota KND terdiri atas 4 anggota dari unsur disabilitas dan 3 anggota dari unsur non-disabilitas. Melalui seleksi terbuka sejak 21 Desember 2020, pengangkatan tujuh anggota KND dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021.

Pembentukan KND merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di sini KND bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi demi terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas. Lantas, sejauh mana kinerja KND? Berikut rekam jejak KND yang diolah dari berbagai media.

1. Luncurkan DITA (Disabilitas Tanah Air) 143

Sejak diluncurkan awal Februari 2022, KND menerima ribuan pengaduan melalui kanal DITA 143. Layanan kontak center ini merupakan telepon untuk menerima aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas. DITA 143 juga mencakup penyerapan aspirasi, partisipasi pengaduan, pemantauan, sekaligus mempermudah KND dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Layanan kontak center ini menjadi salah satu upaya pelibatan disabilitas dalam proses pemantauan, evaluasi, dan advokasi.

Baca Juga: Transportasi Umum yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

2. Targetkan Perda Penyandang Disabilitas di 514 Daerah

Dilansir dari antaranews.com (6/12/2022) KND mencatat dari 514 daerah di Indonesia baru sekitar 20% yang sudah memiliki perda tentang disabilitas. Meski begitu, peraturan itu masih belum selaras dengan UU Penyandang Disabilitas. KND menemukan masih banyak penggunaan istilah yang merendahkan dan meminggirkan disabilitas. Langkah pemantauan ini dilakukan sebagai upaya menepis stigma terhadap disabilitas.

KND menargetkan ada kenaikan 20% setiap tahun sehingga di tahun kelima (2026) seluruh perda disabilitas sudah sesuai dengan UU Nomor 8/2016.

3. Gagas Anugerah Prakarsa Inklusi

Sampai 21 Desember 2022, KND memberikan penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada daerah yang aktif mengembangkan lingkungan ramah disabilitas. Daerah itu antara lain Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Pemkab Klaten, dan Kecamatan Polanharjo di Jawa Tengah. Pemkab Kubu Raya dinilai memulai dengan sistem pendataan berbasis geoportal. Sementara Kabupaten Klaten dinilai telah aktif berkolaborasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mengacu pada Perda Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Anugerah Prakarsa Inklusi merupakan apresiasi KND terhadap praktik baik daerah dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.

4. Dorong Pendekatan Interseksional untuk Perempuan Disabilitas

Ketua KND Dante Rigmalia dalam acara Women20/W20 mengatakan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas memiliki empat hak spesifik untuk perempuan disabilitas dan tujuh hak spesifik untuk anak dengan disabilitas. Women20 merupakan engangement group yang membentuk jaringan pemberdayaan perempuan untuk mengadopsi komitmen G20 dalam isu perempuan.

Baca Juga: UU Disabilitas: Apa Saja Hak-Hak Penyandang Disabilitas?

Perempuan disabilitas sangat rentan mengalami diskriminasi berlapis. Mulai dari kemiskinan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan hubungan keluarga. Perempuan disabilitas bahkan mengalami stigma, dianggap sebagai aseksual dan tidak mampu menikah.

Untuk itulah, di kesempatan lain, Ketua KND menyatakan dukungan kepada penyandang disabilitas haruslah interseksionalitas (identitas yang saling berkaitan antara hak pribadi dan hak orang lain). Manakala perempuan bersuara tentang haknya, maka ia harus pula bicara tentang hak perempuan dengan disabilitas.

***

Tugas, tangung jawab, dan wewenang utama Komisi Nasional Disabilitas adalah memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi komitmen pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Harapannya KND dapat menjawab tantangan yang ada, termasuk menjalin kerja sama dengan 25 kementerian agar kerja-kerja pokok KND bisa lebih optimal, seperti dikatakan Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat, dilansir dari antaranews.com (22/10/2022). [Nur Azizah]

 

 

Digiqole ad