Melaporkan KDRT

 Melaporkan KDRT

(Ilustrasi: JalaStoria.id)

Saya bukanlah seorang pendamping perempuan korban kekerasan yang berafiliasi dengan lembaga manapun. Walaupun demikian, pengetahuan dan pengalaman kerja saya selama ini bersentuhan dengan isu kekerasan terhadap perempuan membuat saya tidak tinggal diam ketika ada perempuan korban kekerasan datang meminta pertolongan.

Ketika seseorang menghubungi saya melalui telepon dan menanyakan apa yang harus ia lakukan setelah mengalami kekerasan fisik dari suaminya, serta merta saya segera menyarankan untuk melapor ke kantor polisi.  “Kalau ada luka, jangan diobati dulu atau dibasuh,” saran saya.

Ia bercerita, pagi itu suaminya mendorongnya sampai terjatuh. Siku tangannya sampai luka saat jatuh menahan badannya yang terdorong. Saya pun meminta ia memfoto bagian yang terluka.

Sebelum kejadian pada pagi hari itu, dia pernah mengalami hal serupa, namun tidak pernah melaporkan ke penegak hukum. Berulang kali terjadi kekerasan, berulang kali pula memaafkan. Padahal kekerasan itu terjadi belasan tahun, dalam berbagai rupa tindakan. Pukulan, tendangan, dorongan, makian. Belum lagi tindakan berupa pelemparan barang, penendangan barang, pemukulan barang, yang membuatnya merasa tidak aman jika pelaku sedang berada di rumah.

Di kepolisian, saya sampaikan bahwa ia harus meminta surat pengantar visum et repertum untuk dibawa ke Puskesmas setempat. Di Puskesmas, nanti ia harus sampaikan meminta divisum dan juga minta agar lukanya diobati.

“Jangan dibalik ya prosesnya. Harus ke kepolisian dulu, barulah berobat sekalian minta visum,” saya menuntunnya dari jauh.

Saya juga menyampaikan bahwa dalam proses pelaporan ini mungkin akan terjadi bolak-balik ke kepolisian atau ke Puskesmas.

Dan benar saja adanya. Sesampai di kepolisian, ia ternyata diminta membawa serta surat nikah. Akhirnya, dalam keadaan lemas dan gemetar ia kembali lagi ke rumah mengambil dokumen yang dimintakan. Sesampainya kembali ke kepolisian, surat nikah itu ditunjukkan tapi sama sekali tidak ditanyakan.

Berbekal surat pengantar visum, ia pun berangkat ke Puskesmas. Sendirian.  Ia juga membayar biaya visum dan berobat dari kantongnya sendiri.  Sekitar 120ribu rupiah ia keluarkan. Belum lagi biaya naik ojek dari kantor polisi ke Puskesmas pulang pergi.

Di Kepolisian, ia rupanya sempat ragu ketika polisi mengatakan bahwa pelaku yang merupakan suaminya sendiri dapat ditahan. Posisi ruangan penerimaan laporan dengan sel tahanan di kantor polisi yang saling berdekatan membuatnya melihat sendiri seperti apa kondisi orang yang ditahan di kantor polisi.

Ia kembali menghubungi saya. “Katanya, nanti suami nginap satu malam di sini.”

“Begini, itu polisinya menguji apakah kamu akan cabut laporan atau nggak. Kalau lihat pasal UU PKDRT yang dilanggar, pelaku sebenarnya ga akan ditahan,” jawab saya.

Berdasarkan UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) Pasal 44 ayat (4), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Melihat luka yang difoto, menurut saya penyidik pun akan berpendapat perbuatan pelaku memenuhi Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT. Di saat bersamaan, sulit untuk menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2), yang apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Berhubung pasal yang dilanggar adalah Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT, jika pelaku sampai ditahan justru penyidik akan melanggar ketentuan sebagaimana dalam KUHAP, di mana penahanan kepada pelaku hanya apabila ancaman pidana yang dijatuhkan di atas 5 tahun penjara.

Melakukan proses pendampingan dari jauh seperti yang saya alami, membuat saya tersadar bahwa ternyata penguasaan pengetahuan mengenai UU PKDRT masih merupakan privilege sebagian orang. Belum setiap perempuan paham bagaimana meraih keadilan menggunakan UU  PKDRT ini, termasuk melaporkan ke kepolisian sebagai pintu pertama sistem peradilan pidana.

Saya berharap, semakin banyak perempuan yang memiliki pengetahuan untuk berhadapan dengan hukum termasuk perkara KDRT, agar semakin banyak perempuan yang tertolong!

 

Ema Mukarramah

Pernah bekerja di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

 

 

Digiqole ad