Oleh : Siti Aminah Tardi Terdapat 80 kata “Korban” dalam RKUHAP, yang tersebar dalam rumusan definisi korban, Selengkapnya
Oleh : Siti Aminah Tardi Pada saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membentuk Undang-Undang Hukum Selengkapnya
Oleh : Uswatun Hasanah Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang semestinya menjadi figur representatif penerapan Selengkapnya
Negara berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud komitmen ini jelas Selengkapnya
“Jalan jalan tanpa membawa visa Masih bisa berkeliling ke benua asia Dengan semangat ibu bangsa Selengkapnya
Merespons permberitaan yang tidak responsif gender, JalaStoria bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Selengkapnya
Cakra Wikara Indonesia (CWI) bersama dengan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KPPKS) Fakultas Ilmu Selengkapnya
Terbaru
- Kenali 3 Komponen Inti TPPO dalam Kasus PRT Cici
- Kekerasan Finansial Paling Umum Terjadi, Tapi Perempuan Minim Dapat Kesempatan Bekerja
- Ini Akibat Sering Bertengkar dengan Pasangan! Femisida, KDRT dan Rusaknya Mental Anak
- Mewujudkan Mimpi Kartini di Era Modern
- Ambiguitas Hukum dalam Pemerkosaan dan Perzinahan
- UNTUK MENIKAH APAKAH HARUS ADA IJIN ORANG TUA?
- SIAPAKAH KORBAN DALAM RUU KUHAP?













