Bukannya Menjaga dan Melindungi, Seorang Ayah Tega Perkosa Anaknya Sendiri
Oleh: V
Ini kisah sedih seorang anak yang menjadi korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan ayah kandungnya. Korban Y berusia 14 tahun. Ia tinggal berdua saja bersama ayahnya. Ibu Y seorang guru pegawai negeri sipil di sekolah menegah pertama di sebuah kabupaten di Sulawesi Tenggara. Jarak tempuh dari rumah tempat tinggal dengan tempat bekerja yang lumayan jauh membuat Ibu Y memilih tinggal dekat dengan tempat kerja selain juga menghemat biaya. Ibu Y pulang menjenguk anak dan suaminya pada hari Sabtu dan Minggu. Celakanya, perjuangan Ibu Y mencari nafkah untuk masa depan anaknya justru dihancurkan suaminya sendiri. Bukannya menjaga dan melindungi anaknya, ayah Y justru menjadikan Y, anak kandungnya, sebagai budak seks dengan memanfaatkan kondisi anaknya yang tidak berdaya.
Baca Juga:Dilema Korban Kekerasan Seksual dan Status Anak yang Dilahirkan
Peristiwa laknat yang menimpa Y terjadi pada 2017 saat Y berusia 14 tahun. Malam hari saat Y berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk dan langsung mengunci pintu kamar. Y kaget dan bingung. Ia bertanya kepada ayahnya kenapa pintu dikunci. Pelaku hanya diam sambil mendekati korban yang sedang berbaring di atas ranjangnya. Korban berusaha berteriak namun pelaku langsung memeluk dan membekap mulut korban dengan tangannya. Pelaku mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Malam itu, Y diperkosa ayah kandungnya sendiri. Korban tidak berdaya dan ketika ibu korban pulang ke rumah, korban tidak berani bercerita karena pelaku terus mengawasi gerak-gerik korban di dalam rumah sambil mengancam akan membunuh jika korban buka suara atas peristiwa perkosaan yang dilakukan ayahnya.
Perkosaan berikutnya terjadi pada tahun Juni 2020. Untuk menutupi aibnya, pada Oktober 2020 pelaku mengawinkan korban dengan sepupu korban. Perkawinan tersebut dilangsungkan di rumah orang tua pelaku yang juga masih tetangga dengan rumah korban. Perkawinan tersebut disaksikan oleh ibu korban, keluarga dekat dari pihak pelaku, dan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, pernikahan hanya bertahan seumur jagung. Dua minggu setelah perkawinan, Y melarikan diri dari rumah mertua dan pulang ke rumah nenek dari pihak ibu tanpa sepengetahuan ibu korban. Y tertekan berat. Sepanjang perkawinan, suami Y sering menceritakan peristiwa traumatik perkosaan yang ia alami kepada tetangga dan kawan-kawannya saat datang ke rumah.
Baca Juga: Kerangka Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Y tinggal bersama neneknya selama enam bulan. Tak tahan memendam peristiwa perkosaan yang dilakukan ayahnya, Y lantas menceritakan kepada neneknya. Ia memberanikan diri menceritakan dan mengadukan tentang kejadian yang menimpanya selama tinggal bersama ayahnya. Mendengar cerita Y, nenek Y kemudian menghubungi anaknya (ibu Y). Nenek korban memarahi ibu Y yang dianggap teledor dan abai mengawasi anaknya sendiri. Nenek Y menyesali peristiwa yang dialami Y apalagi pelaku merupakan ayah kandung Y sendiri.
Mendengar kisah pilu yang dialami cucunya, nenek Y langsung terbang menuju kota tempat menantunya tinggal. Ia pun melaporkan menantunya yang tak lain merupakan ayah Y ke suatu kantor Kepolisian Resor di Sulawesi Tenggara. Sampai tulisan ini dituliskan, kasus ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. []
Pendamping korban
Identitas penulis ada pada Redaksi