Rape Culture di Sekitar Kita

Ilustrasi (Sumber: JalaStoria.id)
Oleh: Siti Aminah Tardi
Sebuah media online memberitakan sebuah kasus kekerasan seksual berbentuk perkosaan dengan judul: “ABG Cantik di Semarang Diperkosa Bergiliran oleh 3 Pemuda Mabuk di Rumah Kosong. Korban Dilarak, Diancam Dibunuh dan Digarap di Atas Springbed Bergantian”. Inti dari berita itu, di depan rumah kos ada 4 orang minum miras bersama, salah satunya korban. Tiga orang lelaki memperkosa korban dengan ancaman membunuh korban dengan cara menempelkan gergaji di lehernya.
Namun, perhatikan komentar-komentar yang diberikan oleh para netizen. Misalkan: “Siapa suruh keluyuran malam”; “Ceweknya aja dolan malam2…diajak minum juga mau…yach gt lah jdnya…”; “Cewek cantik katanya,diajak mabuk mau. Mungkin pasrah kali. Jdi sdah terbiasa”; “Ceweknya kyknya udah biasa tuh…”; “Itu cewek kyknya jg g beres, knp ada di antara orang2 mabuk ?”.
Tidak hanya itu, emoticon ‘love’ dan ‘like’ diberikan. Komentar-komentar tersebut tidak hanya diberikan dalam kasus di atas, namun juga dalam kasus-kasus kekerasan seksual serupa.
Ungkapan dan ekpresi yang disampaikan di atas adalah budaya pemerkosaan (rape culture) dalam bentuk menyalahkan korban, dan menilai apa yang terjadi sebagai hal yang wajar, karena korban pada malam hari masih di luar rumah, ikut nongkrong, dan bersedia minum miras bersama para pelaku.
Mengenal Rape Culture dan Bentuknya
Istilah rape culture ditemukan pada tahun 1970an dan didefinisikan sebagai “lingkungan sosial yang memungkinkan kekerasan seksual untuk dianggap normal dan dibenarkan, yang dipicu oleh ketidaksetaraan gender yang terus-menerus dan sikap terhadap peran gender dan seksualitas”.
Emilie Buchwald, penulis Transforming a Rape Culture, menjelaskan bahwa ketika masyarakat menormalkan kekerasan seksual, ia menerima dan menciptakan rape culture. Dalam bukunya ia mendefinisikannya sebagai seperangkat keyakinan kompleks yang mendorong agresi seksual pria dan mendukung kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dipandang sebagai ‘seksi’ dan seksualitas sebagai kekerasan.
Rape Culture ini sudah meresap dan tertanam dalam cara kita berpikir, berbicara, dan bergerak di dunia. Walaupun konteksnya mungkin berbeda, budaya pemerkosaan selalu berakar pada kepercayaan, kekuasaan, dan kontrol patriarki.
Kita dapat mengenali budaya ini, misalkan melalui, diantaranya: (i) Menyalahkan korban; (ii) Membenarkan kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lainnya; (iii) Lelucon eksplisit secara seksual; (iv) Memperhatikan pakaian, keadaan mental, motif, dan sejarah korban secara terbuka; (v) Penggambaran kekerasan berbasis gender yang serampangan dalam film dan televisi; (vi) Mendefinisikan “kejantanan” sebagai dominan dan agresif secara seksual, sedangkan “keperempuanan” sebagai penurut dan pasif secara seksual, atau (vii) Mendidik perempuan agar tidak diperkosa daripada mendidik lelaki untuk tidak memperkosa.
Kita dapat menilai apakah kita, komunitas, dan masyarakat di mana kita hidup menginternalisasi budaya ini atau tidak.
Budaya inipun kental dalam proses penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual. Berbeda dengan tindak pidana lainnya, korbanlah yang justru diperlakukan layaknya tersangka. Jika perkosaan terjadi di rumah korban, ia akan disalahkan karena telah ‘mengundang’, namun jika perkosaan terjadi di rumah pelaku, ia akan disalahkan karena telah ‘menggoda’.
Perkosaan menjadi teror dan pembatasan bagi semua perempuan. Kebanyakan perempuan dan anak perempuan dibatasi perilakunya karena adanya kekerasan seksual dan hidup dalam ketakutan akan mengalaminya. Lelaki, secara umum tidak mengalami ketakutan semacam ini, walau lelakipun tetap berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Siklus rasa takut ini diwariskan secara terus menerus dan struktur sosial yang ada di masyarakat tidak lagi berfungsi, masyarakat kehilangan sensitivitas terhadap pelanggaran yang merugikan hak korban.
Melawan Rape Culture
Jika masyarakat menilai bahwa kekerasan seksual itu adalah hal biasa, namun di sisi lain perempuan dan anak perempuan hidup dalam budaya ketakutan, apakah budaya ini dapat kita ubah? Sebagai hasil konstruksi sosial, tentu budaya ini dapat kita ubah.
UN Women memberikan 16 jalan untuk melawan budaya ini, lima di antaranya adalah:
- Hentikan menyalahkan korban. Kita memiliki kekuatan untuk memilih meninggalkan bahasa misoginis dan lirik lagu yang menyalahkan korban, menjadikan perempuan sebagai obyek, dan menjadi alasan untuk melakukan kekerasan Apa yang dikenakan seorang perempuan, apa dan berapa banyak dia minum miras, dan di mana dia berada pada waktu tertentu, bukanlah persetujuan untuk memperkosanya.
- Jangan menertawakan pemerkosaan. Perkosaan tidak boleh menjadi bahan lelucon. Lelucon pemerkosaan mendelegitimasi kekerasan seksual, membuat korban lebih sulit untuk berbicara akan kekerasan yang mereka alami. Demikian halnya humor atau candaan yang menormalkan atau membenarkan kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan.
- Terlibatlah dalam memastikan implementasi undang-undang yang mempromosikan kesetaraan gender termasuk hadirnya undang-undang yang menjadikan setiap bentuk kekerasan seksual sebagai kejahatan.
- Akhiri impunitas. Untuk mengakhiri budaya pemerkosaan, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban. Dengan menuntut kasus-kasus kekerasan seksual, kita mengakui tindakan-tindakan ini sebagai kejahatan dan mengirimkan pesan yang kuat tentang tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
- Mendidik generasi berikutnya. Mendidik generasi berikutnya mengenai nilai-nilai kesetaraan laki-laki dan perempuan, menghilangkan stereotip gender, dan definisi baru terkait konsep maskulinitas dan feminitas, akan membantu generasi berikutnya tidak mewarisi budaya ketakutan akan kekekerasan seksual.
Kembali kepada pemberitaan di atas, atau ketika para penyintas kekerasan seksual berbicara melalui media daring, tidak perlu berkomentar yang akan menambah beban dan trauma mereka. Dengarkan pengalaman mereka, katakan: “Kami mendengarmu, kami percaya kamu, dan kami bersamamu.”[]
Penulis adalah seorang feminis, saat ini menjadi Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga
