Dirayu Bekerja ke Luar Negeri Malah Jadi Korban TPPO ABK
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kasus yang paling sering terjadi di banyak negara. Salah satu korban yang paling sering terjerat adalah di dunia pelayaran yang menyasar anak buah kapal (ABK). Modusnya berupa pengiriman dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri,
Kebanyakan korban yang terjerat adalah mereka yang mencari kerja di sektor pelayaran sebagai pencari ikan. Biasanya para pekerja ini juga berasal dari golongan pendidikan rendah. Alhasil mereka paling rentan menjadi korban dan gampang diiming-imingi pendapatan besar dan mudah.
Baca Juga: Ingin Meraih Mimpi, Malah Berujung Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Umumnya, para tersangka bertujuan untuk memanfaatkan tenaga para korban. Caranya dengan melakukan penipuan, gaji, menempatkan kerja yang tidak sesuai dalam posisi rentan, kemampuan ekonomi korban yang sulit.
Berikut ini contoh kasus TPPO terkait pelayaran atau ABK yang terjadi sekitar 2023:
Juni 2023
Aksi kejahatan TPPO ABK diungkap Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial MS memakai modus mempekerjakan para korban sebagai ABK ilegal. Kepala Polres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengatakan ada 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tanpa memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.
“Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut,” kata Saufi.
Kapolres AKBP Saufi Salamun mengungkap tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Meski tidak memiliki surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.
Juli 2023
Pada Juli 2023 kasus TPPO terkait ABK juga menjadi perhatian. Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengungkap kasus TPPO di kapal asing yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja di Garut Jawa Barat sektor pelayaran. Polres Garut menetapkan tiga tersangka pada 19 Juni 2023. Dalam proses pengusutan kasus ini, Deni menuturkan Polres Garut melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut terkait kelengkapan berkas agar saat disidangkan sudah siap dengan dokumen dan barang buktinya.
Baca Juga: Sering Dianggap Sasaran Empuk, Ini Kasus TPPO dengan Korban Anak 2023
Polisi mengungkap kasus TPPO di Garut dengan modus membuka tempat penyaluran tenaga kerja sektor pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri bernama PT Raya Mulya Bahari di Garut. Polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial R (41) yang berperan sebagai pemilik perusahaan, kemudian AS (26), dan MF (23) merupakan staf atau yang membantu proses penyaluran tenaga kerja migran.
Polres Garut juga menyiapkan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di kapal asing.
“Sekarang kita sedang tahap penyidikan, ada beberapa saksi ahli yang harus dihadirkan untuk menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang,” katanya di Garut.
Cara Penanganan TPPO ABK
Mengacu pada kasus TPPO ABK, sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak agar Pemerintah segera memberantas perbudakan terhadap ABK perikanan. Pemerintah juga diminta untuk melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan pencegahan perbudakan itu.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, yang meminta pemerintah harus meningkatkan pengawasan untuk memberantas perbudakan terhadap ABK maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam meningkatkan pengawasan itu pemerintah harus melibatkan peran masyarakat sipil.
“Pengawasan menjadi hal yang sangat penting di dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau perbudakan di atas laut. Itu menjadi hal yang harus diutamakan,” kata Hariyanto.
Selain pemerintah, peran masyarakat sipil dinilai akan mampu membantu memberantas perbudakan terhadap ABK perikanan. Terutama untuk mengawasi kepatutan sebuah manning agency atau agen perekrutan yang dengan sengaja melakukan perbudakan terhadap ABK perikanan Indonesia.
Baca Juga: Iming-iming Gaji Besar, Modus TPPO Sepanjang 2023
Hariyanto juga meminta melakukan penindakan terhadap pelaku perbudakan ABK perikanan Indonesia dengan seadil-adilnya. Pasalnya, jika sosialiasi dan kampanye anti perbudakan di atas laut tidak selaras dengan penindakannya, pemberantasan terhadap perbudakan ABK akan sulit dilakukan.
Hariyanto menambahkan meski hak restitusi belum menjadi jaminan akan terpenuhinya rasa keadilan, paling tidak ini menjadi salah satu upaya untuk membuat jera para pelaku lainnya.
Itulah beberapa kasus dan permintaan penanganan terhadap korban TPPO pelayaran atau anak buah kapal.
Apabila Sobat mengetahui atau mengalami TPPO, jangan ragu untuk mencari bantuan utk layanan penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Sobat yang berada di luar negeri dapat menghubungi KBRI setempat, atau kontak BP2MI. Apabila membutuhkan informasi tentang lembaga penyedia layanan untuk korban, dapat menghubungi JalaStoria melalui kontak 0858-4000-1001 atau klik tautan pengaduan yang kami sediakan.
Elvira Siahaan, perempuan apa adanya, mencintai anjing, dan suka petualangan baru.