Iming-iming Gaji Besar, Modus TPPO Sepanjang 2023

 Iming-iming Gaji Besar, Modus TPPO Sepanjang 2023

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia pada 2023 masih terbilang tinggi. TPPO adalah salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang juga menjadi salah satu kejahatan lintas batas negara yang melibatkan jaringan kuat, sistemis, dan terorganisasi.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan kasus TPPO di Indonesia termasuk ke dalam kategori tinggi. Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah.

“Salah satu faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi dan kemiskinan,” kata Ratna.

Baca Juga: Perdagangan Orang Masih Marak Terjadi

Lantas apa yang membuat kasus TPPO masih tinggi di Indonesia? Ternyata salah satu alasannya karena faktor ekonomi dan iming-iming gaji besar. Ya, jika berbicara soal pendapatan yang besar, maka kelompok rentan paling tergiur demi memperbaiki hidup mereka.

Berikut ini terdapat 4 kasus TPPO di 2023 dengan adanya modus iming-iming gaji besar yang terungkap dalam pemberitaan media:

1.Maret 2023

Selain gaji besar, sindikat TPPO juga memberikan iming-iming berkedok agama. Sejumlah korban dirayu menggunakan “wajah agama” sebagai senjata ampuh untuk menipu. Salah satu korbannya adalah seorang perempuan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengultuskan agama sebagai jalan hidup atau kredo. Dia adalah MK, penyintas TPPO yang mengaku direkrut dengan bujukan kelompok doa dari satu desa terpencil di NTT. Selama delapan bulan bekerja di Malaysia, bukannya mendapatkan gaji besar dan aktivitas di kegiatan rohani, MK malah mendapatkan siksaan hingga menyebabkan luka-luka, khususnya di bagian wajah.

2. Juli 2023

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap beberapa modus pada Juni 2023. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Kenyataannya korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.

Baca Juga: JarNas Anti TPPO: Adili Pelaku Kekerasan terhadap PRT

3. Juli 2023

Polresta Banyuwangi menangkap IK, seorang penyedia jasa pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. IK ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mengiming-imingi korban bisa bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Korban dijanjikan gaji tinggi dan akan mendapat pekerjaan yang sesuai keterampilan. Faktanya, korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman dan tidak sesuai harapan. Korban kemudian memutuskan kembali ke Indonesia setelah beberapa bulan bekerja.

4. Agustus 2023

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama tim kepolisian berhasil mencegah 18 perempuan yang diduga direkrut untuk bekerja secara ilegal di Singapura. Mereka ditampung di sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten. Para calon PMI ini dijanjikan bekerja sebagai asisten atau pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura dengan iming-iming gaji sebesar 640-750 dolar Singapura per bulan atau Rp7 juta-Rp9 juta. Seorang calon PMI bercerita, untuk mengikat para perempuan tersebut agar tetap mau diberangkatkan, mereka diberikan uang saku Rp5 juta-Rp6 juta per orang.

Baca Juga: Teknologi (Jadi) Inovasi Sindikat Perdagangan Orang

Berdasarkan sejumlah kasus dalam pemberitaan sejumlah media di atas, beberapa alasan yang membuat korban terjebak menjadi korban TPPO yaitu:

  1. Masalah ekonomi masih menjadi faktor utama para korban tergiur ajakan oknum untuk bekerja di luar negeri.
  2. Rayuan dengan membawa-bawa agama juga menjadi alasan beberapa korban percaya dan menerima tawaran bekerja.
  3. Gaji tinggi termasuk alasan yang juga membuat para korban setuju saat ditawari bekerja ke luar negeri.
  4. Gampang percaya pada orang juga masih menjadi faktor yang membuat banyak korban terjerat dalam TPPO.

Cara mengatasi agar tidak terjerat kasus TTPO antara lain:

  1. Biasakan untuk mencari tahu latar belakang seseorang yang mengajak Sobat bekerja di luar negeri.
  2. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. Sebab faktanya, tidak ada gaji besar yang diterima jika melakukan pekerjaan yang mudah atau gampang.
  3. Biasakan untuk bercerita kepada orang terdekat saat mendapatkan tawaran yang menggiurkan. Bisa jadi orang terdekat kamu pernah mengalami hal serupa dan dapat memberikan jalan keluar.

Apabila Sobat mengetahui atau mengalami TPPO, jangan ragu untuk mencari bantuan layanan penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Sobat yang berada di luar negeri dapat menghubungi KBRI setempat, atau kontak BP2MI. Apabila membutuhkan informasi tentang lembaga penyedia layanan untuk korban, dapat menghubungi JalaStoria melalui kontak 0858-4000-1001 atau klik tautan pengaduan yang kami sediakan.

Elvira Siahaan, perempuan apa adanya, mencintai anjing, dan suka petualangan baru.

Digiqole ad