JarNas Anti TPPO: Adili Pelaku Kekerasan terhadap PRT

 JarNas Anti TPPO: Adili Pelaku Kekerasan terhadap PRT

Ilustrasi (Sumber: Canva.com)

JarNas anti TPPO mendapatkan informasi dari salah satu anggota jaringan JarNas anti TPPO yang berada di Batam, yang selama ini telah berkontribusi untuk melakukan advokasi dan pendampingan pada kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di daerah Kepulauan Riau.

Informasi yang JarNas anti TPPO peroleh ada seorang perempuan korban, bekerja sebagai Pekerja Rumah tangga yang mengalami kondisi sakit dan akhirnya meninggal dunia. Pada tahun 2018 korban datang ke Batam dan dipekerjakan oleh PT Tugas Mulia kepada seorang majikan yang beralamat di Batam. Namun karena majikannya pindah ke Jakarta, korban pun ikut ke Jakarta selama tiga (3) tahun.

Seminggu yang lalu, majikan memulangkan korban ke PT Tugas Mulia karena kondisi sakit dan berdasarkan informasi yang JarNas anti TPPO peroleh pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun pihak rumah sakit tidak banyak memberikan pertolongan karena fasilitas di rumah sakit yang tidak memadai. Sementara pelaku membiarkan dan menelantarkan korban dalam kondisi sekarat dan kritis tanpa memiliki keinginan untuk memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas yang memadai.

Melihat kondisi ini akhirnya keluarga korban memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas baik dari segi peralatan maupun tenaga medis. JarNas anti TPPO juga mendapatkan informasi bahwa korban belum mendapatkan gajinya selama tiga (3) tahun bekerja. Majikan mentransferkan seluruh gajinya kepada pelaku dan ini dibenarkan juga oleh pelaku. Pada hari ini JarNas anti TPPO mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit RSBP, setelah semalam berjuang melawan rasa sakit karena kanker payudara yang dialaminya.

Menyoroti persoalan diatas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) yang merupakan salah satu jaringan bersama yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Polres Kota Batam, yang secara cepat telah memproses kasus ini sampai adanya putusan yang berkeadilan bagi korban dan berharap Kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa JarNas sangat mendukung dan memberikan apresiasi Kepolisian Polres Kota Batam, karena langsung mengambil langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini. Sara menambahkan, jika ada indikasi telah terjadi tindak pidana perdagangan orang, maka Kepolisian dapat menggunakan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sangat kuat dugaan, kebanyakan kasus seperti ini terjadi karena adanya peristiwa perdagangan orang.

Aktivis perempuan dan anak ini juga menambahkan Kepolisian juga bisa menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu majikan korban pun juga bisa dituntut secara hukum baik itu dengan menggunakan KUHP dan juga UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdapat pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) dan sanksi pidananya diatur pada Pasal 186.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI ini juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan adanya tindakan pelanggaran hukum lainnya yang dialami oleh korban selama bekerja. Karena itu Sara sangat berharap agar Kepolisian dapat bekerja maksimal dalam memberikan keadilan hukum bagi korban dengan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku agar tidak ada korban yang lainnya lagi.

Di hubungi melalui telephone, Romo Pascalis Saturnus, (Wakil JarNas Anti TPPO) seorang Imam dan juga aktivis kemanusian ini menyampaikan bahwa bukan pertama kali kasus yang diduga dilakukan oleh pelakunya yang sama terjadi, karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum.

Romo Paschal yang menetap di Batam ini berharap dan meminta kepada Kepolisian, selain proses pidana terhadap pelaku, maka sangat diperlukan juga untuk melakukan pembubaran dan pencabutan izin beroperasi terhadap PT. Tugas Mulia, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pelaku berkewajiban untuk memberikan gaji korban yang belum dibayarkan selama tiga (3) tahun.

Imam yang pernah mendapatkan penghargaan dari LPSK ini juga menyampaikan terimakasih atas sikap dan tindakan Kepolisian yang telah bergerak dengan cepat dan sempat mendatangi rumah sakit untuk berjumpa untuk melihat kondisi korban secara langsung dan bahkan Kepolisian sampai menemani korban di kamar jenasah, dan berharap walaupun korbannya telah meninggal, proses hukum tetap dilanjutkan.

Sementara Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga sebagai Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa sangat baik jika kepolisian melakukan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban bisa mendapatkan hak-haknya khusus untuk mendapatkan hak resitusi. Andy Ardian menambahkan bahwa walaupun korbannya sudah meninggal, namun ahli waris berhak mendapatkan restitusi dari pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU TPPO dan UUPSK.

 

Jakarta, 23 Juni 2021,

JarNas anti TPPO.

[]

Digiqole ad