Niat baikku Terbentur Syarat
Nama saya Yola, panggil saja begitu. Saya perempuan pekerja lepas dan pedagang online. Usia saya 39 tahun dan belum menikah.
Seperti kita semua tahu bahwa saat ini, seluruh dunia sedang menghadapi wabah corona. Mengutip Worldmeter sebagaimana dipublikasikan pada 22 Maret 2020, terdapat 319.145 orang terinfeksi dan 13.686 orang meninggal di seluruh dunia.
Kota tempat tinggal saya adalah salah satu kota dengan jumlah ratusan orang yang terinfeksi hanya dalam tiga minggu sejak kasus pertama ditemukan pada awal Maret kemarin ada 2 kasus. Angkanya pun terus bertambah. Dari total 514 kasus per 22 Maret 2020 di Indonesia, 59% nya adalah kasus di kota ini.
Pada Sabtu, 21 Maret 2020, di grup whatsapp beredar informasi lowongan bagi warga jabodetabek untuk menjadi relawan medis dan non medis gugus tugas penanggulangan wabah corona dari pemerintah (BUMN) dengan persyaratan a.l:
* warga jabodetabek
* belum berkeluarga
* berusia max 40 tahun
* melampirkan surat izin dari keluarga/wali
* memiliki komitmen dan tanggung jawab
Karena saya senang dengan dunia kerelawanan yang sudah saya lakukan sejak saya masih berusia belasan tahun dan merasa saya mampu memenuhi persyaratan yang diminta, maka saya merespons panggilan dari pemerintah untuk menjadi relawan tersebut pada bagian administrasi (non medis).
Hanya saja saya merasa ada yang mengganjal dengan salah satu persyaratan yang diminta, yaitu surat izin dari keluarga/wali.
Di situasi genting seperti ini, di mana dibutuhkan banyak tenaga handal yang mau bekerja secara percuma, mengapa harus diperlukan izin dari keluarga/wali?…
Tapi saya mencoba memahami, bahwa mengingat tingkat penularan wabah ini sangat tinggi dan cepat, pemerintah mungkin tidak ingin ada tuntutan secara hukum dari keluarga relawan jika misalnya para relawan ini terinfeksi pada saat melaksanakan tugasnya di lapangan. Untuk itu, pemerintah memerlukan surat persetujuan dari keluarga/wali para calon relawan.
Berbekal keinginan kuat saya untuk bersumbangsih kepada negara, saya patuhi saja perintah tersebut.
Berhubung kedua orang tua saya sudah meninggal, maka saya mengontak adik lelaki saya yang merupakan keluarga terdekat saya.
Dan seperti yang sudah saya duga, adik saya menguatirkan keselamatan saya di musim wabah seperti ini. Jadi dia tidak bisa memberikan izin bagi saya untuk mendaftar menjadi relawan tersebut.
Tentu saya harus menghormati keputusan adik saya karena saya tidak ingin beban dia jadi bertambah harus memikirkan keselamatan anak istrinya dan juga keselamatan saya.
Walaupun demikian, sejujurnya saya menyayangkan persyaratan berupa surat izin dari keluarga/wali ini.
Menurut hemat saya, usia 40 tahun adalah usia sangat dewasa seorang manusia, baik secara fisik maupun psikologis. Dia bertanggung jawab sepenuhnya akan kehidupannya sendiri.
Usia 40 bukan usia sweet seventeen di mana masih dapat bertindak kekanakan sehingga orang tua masih harus mengawasi dan bertanggung jawab atas semua tindakannya.
Dan bagi seorang perempuan dewasa, usia 39 tahun, dan belum menikah seperti saya, persyaratan ini rasanya seperti merendahkan kemampuan saya sebagai manusia dan perempuan dewasa yang dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Deadline posisi relawan itu akhirnya sudah lewat. Namun, saya tetap punya jalan tengah untuk ditawarkan (win win solution) agar pemerintah di satu sisi bebas dari tuntutan hukum dari warganya dan masyarakat juga dapat mengabdi kepada negara.
Saya hendak mengusulkan, pertama, bagi warganegara yang berusia 17-28 tahun, dapat dimintakan surat persetujuan dari keluarga/wali, dan kedua, bagi warganegara berusia 29-40 tahun, cukup memberikan surat pernyataan bermaterai bahwa jika selama melakukan tugas kerelawanan terinfeksi, mereka akan membebaskan negara dari segala tuntutan hukum oleh pihak keluarga dan ahli waris.
Saya kira, ini solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, sebagai warganegara yang baik, tetap terbuka kesempatan untuk membantu negara, apalagi di situasi sulit seperti ini.
Semoga ini menjadi pertimbangan pemerintah dan lembaga manapun yang masih mensyaratkan adanya pernyataan persetujuan keluarga/wali dalam kerja-kerja kemanusiaan. []
Yola di Kota J
(identitas asli ada pada redaksi)