UU Disabilitas: Apa Saja Hak-Hak Penyandang Disabilitas?
Di Indonesia, istilah disabilitas baru digunakan beberapa waktu belakangan ini. Sebelumnya, banyak istilah yang digunakan untuk penyebutan orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan mental, seperti istilah cacat atau diffable yang merupakan kepanjangan dari differently abled people.
Perubahan istilah ini dikarenakan disabilitas sendiri merupakan konsep yang terus berkembang dan merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (yang selanjutnya akan disebut UU Disabilitas dalam artikel ini), disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas memiliki berbagai ragam disabilitas yang diatur dalam UU Disabilitas, yaitu penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan/atau penyandang disabilitas sensorik. Ragam penyandang disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Â Transportasi Umum yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Adapun hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 5 UU Disabilitas sebagai berikut:
- Hak Hidup
Penyandang disabilitas berhak untuk tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi, serta bebas dari penyiksaan maupun perlakukan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
- Bebas dari Stigma
Penyandang disabilitas berhak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
- Keadilan dan Perlindungan Hukum
Penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan diakui sebagai subjek hukum, serta memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan.
- Pendidikan
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan atau tenaga kependidikan atau penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
- Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi. Selanjutnya, penyandang disabilitas juga berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier dan memulai serta memajukan usaha atau memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta.
- Kesehatan
Penyandang disabilitas berhak memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan akses di bidang kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya.
- Pelayanan Publik
Penyandang disabilitas berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
- Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat.
- Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
Penyandang disabilitas berhak memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses, dan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
- Bebas dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Penyandang disabilitas berhak bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual
Hak Lainnya
Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, terdapat hak-hak penyandang disabilitas yang lain, seperti hak privasi, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsensi, pendataan, dan berpindah tempat atau kewarganegaraan.
Penyandang disabilitas perempuan dan anak rentan terhadap diskriminasi ganda. Oleh karena itu, untuk meminimalisir hal tersebut perempuan dengan disabilitas memiliki hak-hak di luar yang telah disebutkan di atas, seperti hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, hak mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, dan hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Baca Juga:Â FeminisThemis: Komunitas Tuli yang Memperjuangkan Kesetaraan Gender
Adapun anak penyandang disabilitas juga memiliki hak-hak lain, seperti hak mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal, hak untuk dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, hak perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, hak pemenuhan kebutuhan khusus, hak perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu, dan hak untuk mendapatkan pendampingan sosial.
Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Selain itu, untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri. Ini juga bermaksud agar mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. []
Safhira Viola
Penulis merupakan seorang mahasiswa hukum di salah satu Perguruan Tinggi