Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN

 Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Negara berkomitmen dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi islam. Ini ditandai dengan sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan nota kesepakatan dengan Kementerian Agama dibangun sejak 2018 hingga terbit SK Dirjen Pendis 5494 tahun 2019.  Aturan ini berlaku khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN).

Saat ini 45% atau 26 dari 58 PTKIN sudah mempunyai komitmen dan SOP (Sistem Operasional Prosedur) termasuk mempersiapkan Satgas PPKS.  26 PTKIN itu antara lain UIN Yogyakarta, IAIN Batusangkar, UIN Lampung, UIN Mataram, IAIN Cirebon. Kemudian UIN Satu Tulungagung, IAIN Jember, IAIN Pekalongan, IAIN Purwokerto, IAIN Metro Lampung, IAIN Salatiga, UIN Aceh, dan IAIN Bengkulu. PTKIN lainnya yaitu UIN Semarang, UIN Samarinda, UIN Banjarmasing, IAIN Kediri, IAIN Ponorogo, UIN Banten, UIN Alaudin, UIN Surakarta, UIN Malang, IAIN Kudus, dan UIN Surabaya.

SK Dirjen Pendis 5494/2019  memuat lima bab. Pertama, bab pendahuluan. Kedua, penjelasan tentang pengertian kekerasan seksual, latar belakang perempuan lebih rentan menjadi korban, dan situasi nyata kekerasan seksual yang dialami oleh mayoritas mahasiswi di berbagai perguruan tinggi.

Ketiga, kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di PTKI. Ini termasuk prinsip-prinsip dan standar penanganan, prinsip standar rujukan, prinsip dan standar pertanggung jawaban pelaku.

Baca Juga: Permen PPKS: Respons terhadap Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Keempat, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual mulai dari penanganan proses layanan bagi korban hingga layanan pemulihan. Dalam bab ini juga mengatur mekanisme rujukan, monitoring dan evaluasi proses penanganan kasus, pencegahan, dan penanganan bagi pelaku kekerasan. Kelima, peningkatan kapasitas bagi civitas akademik agar memiliki pemahaman yang sama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan di PTKI.

SK Dirjen Pendis 5494/2019 kini diperkuat oleh kehadiran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diundangkan pada 9 Mei 2022. Pascapengesahan UU TPKS segenap elemen masyarakat tanpa kenal lelah terus mengawal kerja pemerintah untuk merampungkan aturan turunannya. Percepatan itu juga terjadi di Kementerian Agama yang kini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Alim menerangkan, aturan ini yang akan berlaku di semua level pendidikan termasuk di pesantren.

RPMA di Tahap Harmonisasi

Dikutip dari Kemenag.go.id (18/9/22) RPMA tentang pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) terdiri dari 8 bab. Setidaknya ada 50 pasal yang akan diatur mulai dari definisi kekerasan seksual sampai pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. RPMA juga akan mengatur lembaga pendidikan keagamaan untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Baca juga: Predator Seksual Berjubah Agama: Pemberitaan  Media 2021

Pada bab penanganan, RPMA akan mengatur alur pelaporan korban kekerasan seksual. Aturan ini juga memuat sinergi antara kementerian agama, dinas sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal mendampingi korban.

Bab lain yang diatur dalam RPMA adalah sikap lembaga pendidikan terhadap korban dan pelaku. Kesempatan melanjutkan pendidikan diberikan kepada korban.  Sedangkan kepada pelaku, aturan ini bakal mengatur tentang sanksi  administrasi berupa pemecatan dan pidana melalui penegak hukum.

“Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur dikutip dari laman kemenag.go.id (18/9/22). [Nur Azizah]

 

Sumber:

Materi Alimatul Qibtiyah, “Implementasi UU TPKS dan Kebijakan PPKS di PTKIN” yang disampaikan dalam Diskusi Publik “Membangun Layanan Korban Kekerasan Seksual yang Komprehensif dan Memberdayakan,” Senin (3/10/22)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Digiqole ad