Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (KPKB): Menjembatani Buruh Perempuan Menjemput Keadilan
Perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik, selain rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia dalam aspek ketenagakerjaan seperti pemaksaan lembur atau pemotongan upah, juga rentan mengalami kekerasan berbasis gender karena ia perempuan, misalnya pelecehan seksual saat bekerja atau kekerasan dalam rumah tangga dari pasangan.
Hal itu disadari oleh Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (KPKB) yang menghimpun sejumlah buruh perempuan yang vocal menyuarakan perlindungan buruh tak terkecuali buruh perempuan. Berdasarkan survey di 3 sektor (garmen, pariwisata, dan otomotif) yang dilakukan oleh KPKB pada 2010 dan dilaunching pada 2011, KPKB mencatat kasus pelecehan seksual sebagai jenis kekerasan seksual yang paling banyak dialami oleh buruh perempuan. Selain itu KPKB juga mencatat kasus pelanggaran hak buruh yang perlu mendapatkan perhatian.
Berdasarkan pemaparan hasil survey yang dilakukan oleh KPKB di kota Serang, Tangerang, Jakarta, dan Bekasi, perlahan tapi pasti muncul kesadaran sejumlah serikat buruh untuk mulai memberi perhatian pada persoalan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja. Sejumlah serikat buruh kemudian membentuk Komite Perempuan, seperti Bekasi pada 2012, sebagai ruang bagi buruh perempuan untuk membangun pengetahuan bersama, menguatkan gerakan untuk menyoal kekerasan yang dialami kalangan buruh perempuan, dan menegosiasikan kebutuhan buruh perempuan agar terakomodasi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam melakukan pendampingan buruh perempuan yang mengalami kekerasan, KPKB berjejaring dengan lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal itu dilakukan KPKB agar korban memperoleh pendampingan dari pihak yang seutuhnya memahami bagaimana melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Bagi KPKB, sebenarnya juga tidak mudah untuk menjangkau buruh perempuan yang diketahui mengalami kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, karena informasi itu beredar di kalangan buruh perempuan sementara pelaku menghalangi korban untuk berinteraksi dengan pihak lain di luar jam kerja. Namun keberadaan KPKB di kalangan buruh perempuan ibarat jembatan, manakala ada buruh perempuan yang membutuhkan pendampingan, ia memberikan penguatan awal dan selanjutnya menghubungkan buruh perempuan yang mengalami kekerasan dengan lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Kontak pengaduan: email : endangrokhani16@gmail.com atau Arum Rumyati WA: 0821-2366-7977
Sumber: wawancara dengan Endang Rokhani, pengurus KPKB, 16 Januari 2019