Selamat Hari Otonomi Daerah
Tanggal 25 April adalah Hari Otonomi Daerah karena di tanggal tersebut sebagai tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam administrasi pemerintahan.
Otonomi daerah adalah bagian dari semangat reformasi setelah era orde baru berakhir. Ada aspek desentralisasi di mana daerah memiliki kewenangan untuk menangani beberapa urusan tertentu di bidang pemerintahan, baik urusan konkuren maupun urusan pemerintahan sebagai kewenangan atributif. Namun, bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya di masyarakat, ada sisi lain otonomi daerah yang justru berpotensi mengurangi hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di antaranya, melalui kemunculan sejumlah regulasi di daerah yang membatasi perempuan berekspresi di ruang publik atas nama pendekatan proteksionis atau bahkan atas dasar moralitas serta menaruh kecurigaan yang tinggi terhadap keberadaan perempuan dikaitkan dengan isu moralitas.
Sampai saat ini, masih ada perda di daerah yang mewajibkan perempuan memakai jenis busana tertentu, melarang perempuan berada di tempat-tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu, melarang warga negara yang diidentifikasi berbeda dari masyarakat pada umumnya untuk berada atau beraktivitas, dan lain-lain, serta perda-perda itu masih belum dicabut.
Jadi, apa hakikat otonomi daerah ketika ada daerah yang justru menggunakannya untuk memberangus hak konstitusional sebagian warganya?