Selamat Hari Buruh

 Selamat Hari Buruh

JalaStoria.id

Hari Buruh 1 Mei diperingati setiap tahun dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Buruh atau May Day digunakan oleh buruh atau pekerja untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan mereka.

1 Mei sebagai hari bagi buruh untuk tidak bekerja pertama kali ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. UU mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.

Sayangnya saat ini terdapat regulasi yang justru membuat hari buruh tidak bekerja dianggap sebagai hari yang tidak perlu dibayar, atau no work no pay. Ini akan sangat merugikan buruh perempuan, di mana ketika buruh menjalani hak kespro seperti cuti melahirkan, cuti haid, dan lain-lain, maka perusahaan bisa terlepas dari kewajiban membayar upah atas dalih no work no pay.

Hapuskan regulasi no work no pay yang merugikan buruh terutama buruh perempuan!

Digiqole ad