Pengaturan Kekerasan Seksual di Negara Laos
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Laos pada Mei 2017 menganut kodifikasi penuh dengan mengadopsi berbagai tindak pidana yang sebelumnya diatur di berbagai UU lainnya. Terdapat sekitar 20 UU yang ketentuan pidananya diintegrasikan ke dalam KUHP. Di antaranya, UU korporasi, pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap peempuan dan anak, perlindungan anak, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
Dalam KUHP yang berlaku efektif per 1 November 2018 ini, Laos merumuskan sejumlah tindak pidana kekerasan seksual. Dengan kata lain, negara komunis di kawasan Asia ini tidak mengatur kekerasan seksual dalam UU khusus.
Sejumlah Definisi
Pasal 3 angka 8 KUHP Laos mendefinisikan hubungan seksual (sexual intercourse) sebagai segala bentuk penetrasi seksual laki-laki kepada perempuan atau antara orang yang sama jenis kelamin dengan menggunakan organ seks atau menggunakan organ seks dengan bagian tubuh lainnya. Ketentuan ini menunjukkan masih terdapat ragam perbuatan perkosaan yang belum diakomodasi dalam KUHP Laos, dan tidak mengakui terjadinya perkosaan jika menggunakan suatu benda.
Baca Juga: Mengkritisi RUU KUHP
Di sisi lain, istilah sexual intercourse itu dalam KUHP Laos merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam tindak pidana perkosaan. Mungkin ini setara dengan istilah “persetubuhan” yang terdapat dalam KUHP Indonesia.
Perkosaan
Berdasarkan prinsip kodifikasi penuh, KUHP Laos memuat sejumlah pengaturan kekerasan seksual. Yaitu, perkosaan, pemaksaan pelacuran, dan pemaksaan perkawinan.
Dalam Pasal 128 tentang perkosaan, KUHP Laos menegaskan bahwa “Setiap orang yang menggunakan paksaan, ancaman senjata, kloroform atau kandungan lainya atau benda lainnya untuk membuat seorang perempuan dalam kondisi tidak berdaya, atau menyalahgunakan kesempatan untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bertentangan dengan kehendaknya, dipidana mulai dari empat tahun penjara sampai enam tahun penjara dan dikenakan denda mulai dari 5 juta Kip sampai 30 juta Kip.”
Baca Juga: Sekelumit UU Pelecehan Seksual Lebanon
Ancaman pidana dapat bertambah menjadi enam tahun penjara sampai 10 tahun penjara, apabila korban berusia antara 15-18 tahun, memiliki ketergantungan atas perawatan dari pelaku, atau pasien dari pelaku.
Selain itu, KUHP Laos mengatur juga ancaman pidana atas perkosaan yang dilakukan lebih dari satu orang (collective rape). Ancaman pidana ini sama dengan ancaman pidana jika perkosaan dilakukan terhadap anak perempuan di bawah usia 15 tahun, korban mengalami cidera, atau berdampak pada kecacatan fisik atau kematian. Pelaku dapat dijatuhi pidana 10 sampai 20 tahun penjara dan dikenakan denda 10 juta Kip sampai 70 juta Kip.
Dalam hal perkosaan disertai dengan perbuatan membunuh korban, Pasal 249 KUHP Laos menjatuhkan ancaman pidana 15 tahun sampai 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku dikenakan denda 10 juta Kip sampai 100 juta Kip. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi pidana mati.
Sementara itu, KUHP Laos juga mengatur pemidanaan terhadap percobaan perkosaan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 128 bahwa “any attempt to commit such an offece shall be punished.”
Apabila hubungan seksual dilakukan dengan tipu daya, KUHP Laos tidak menyebutnya sebagai perkosaan. Tindak pidana ini disebut sebagai “Deceit for Sexual Intercourse”, (manipulasi untuk melakukan hubungan seksual-Red), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251.
Secara umum, KUHP Laos hanya mengatur perkosaan terhadap korban berjenis kelamin perempuan. Adapun dari sisi pemidanaan, KUHP Laos mengatur pemberatan pemidanaan berdasarkan situasi tertentu, seperti collective rape dan kondisi korban yang memiliki ketergantungan terhadap pelaku.
Pemaksaan Prostitusi
Selain mempidanakan orang yang terlibat, memfasilitasi pelacuran, dan yang merekrut pelacur, KUHP Laos juga mempidanakan pemaksaan pelacuran. Pengaturan kekerasan seksual ini dirumuskan dalam Pasal 253 sebagai berikut:
“Setiap orang yang memaksa orang lain untuk pelacuran dipidana mulai dari lima tahun sampai 10 tahun penjara dan dikenakan denda mulai dari 20 juta Kip sampai 100 juta Kip.
Setiap orang yang memaksa orang lain yang berusia di bawah 19 tahun utuk pelacuran dipidana mulai dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara dan dikenakan denda 30 juta Kip sampai 15 juta Kip.”
Baca Juga: UU Kekerasan terhadap Perempuan, Kemajuan dari Tunisia
Sementara itu, Pasal 254 menegaskan bahwa apabila seseorang menyediakan pelacuran dengan memaksa perempuan yang berada di bawah perwalian pelaku, ancaman pidana yang dijatuhkan mulai dari tiga tahun sampai tujuh tahun penjara. Selain itu, denda juga dikenakan kepada pelaku mulai dari 20 juta Kip sampai 100 juta Kip.
Pemaksaan Perkawinan atau Perceraian
Pasal 268 KUHP Laos menjatuhkan pemidanaan terhadap setiap orang yang memaksa orang lain yang berada di bawah pengawasannya untuk menikah atau bercerai. Demikian juga pemidanaan terhadap setiap orang yang memaksa orang lain untuk menikah yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa korban dalam pemaksaan perkawinan (atau perceraian) bukan hanya orang yang berada di bawah pengawasan pelaku.
Hal unik dari KUHP Laos adalah adanya ketentuan pemidanaan terhadap orang yang mencegah dilangsungkannya perkawinan atau perceraian. Ancaman pidana atas perbuatan ini sama dengan pemaksaan perkawinan atau perceraian. Perbuatan ini dikenakan denda 2 juta Kip sampai 5 juta Kip.
Dalam hal korban bukan orang yang berada di bawah pengawasan pelaku, ancaman pidana dijatuhkan mulai dari tiga bulan hingga 1 tahun penjara dan dikenakan denda 3 juta Kip sampai 5 juta Kip. Ancaman pidana penjara dapat diganti dengan pidana “Re-education without deprivation of liberty.”
Selain itu, KUHP Laos menyatakan perkawinan dengan anak adalah perbuatan pidana. Pihak yang dipidana adalah orang yang mengawini anak. Ancaman pidana yang dijatuhkan mulai dari tiga bulan sampai satu tahun penjara. Apabila pidana penjara tidak dijatuhkan, pelaku dapat dikenakan pidana “Re-education without deprivation of liberty” dan dikenakan denda dari 2 juta Kip sampai 5 juta Kip.
KUHP Laos juga menjatuhkan ancaman pidana terhadap orang yang memberi otoritas anak untuk menikah. Ancaman pidana yang dijatuhkan sama dengan pihak yang mengawini anak.
Pidana Konseling
KUHP Laos mengatur ancaman pidana “Re-eduation without deprivation of the liberty”, yaitu pendidikan ulang tanpa pembatasan kebebasan. Ancaman pidana ini dapat dijatuhkan menggantikan pidana penjara dalam kasus-kasus tertentu.
Dalam pelaksanaannya, ancaman pidana ini tidak boleh melebihi satu tahun. Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan di kediaman terpidana, di tempat kerjanya, atau di tempat lain. Selain itu, terpidana berkewajiban menyetorkan lima sampai 10 persen dari total penghasilan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: Definisi Kekerasan Seksual dalam Hukum di Indonesia
Apabila dilihat dari berbagai tindak pidana terkait pengaturan kekerasan seksual, perbuatan yang dipidana dengan pidana ini adalah tindak pidana pemaksaan perkawinan/perceraian dan perkawinan anak.
Kriminalisasi Korban
Walaupun demikian, KUHP Laos masih mengandung sejumlah ketentuan yang mempidanakan korban kekerasan seksual sebagaimana pelaku. Yaitu, Pasal 266 KUHP Laos yang mempidanakan biarawan, biarawati, calon biarawan/biarawati, dan pertapa yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki atau perempuan. Pasal yang sama juga menyebutkan pemidanaan terhadap laki-laki atau perempuan yang bersedia terlibat dalam hubungan seksual dengan biarawan, biarawati, calon biarawan/biarawati, dan pertapa itu.
Ketentuan ini nampaknya menganggap hubungan seksual itu sebagai perbuatan yang dikehendaki kedua belah pihak, sehingga berpotensi mengabaikan kemungkinan adanya kekerasan seksual di dalamnya.
Demikian pula dengan incest. Pasal 255 KUHP Laos mempidanakan setiap orang yang terlibat hubungan seksual dengan orang tua kandung, orang tua angkat, orang tua tiri, kakek, mertua, anak kandung, anak angkat, anak tiri, cucu atau saudara. Ancaman pidana yang dijatuhkan mulai dari enam bulan hingga lima tahun penjara dan dikenakan denda 3 juta Kip sampai 10 juta Kip.
Sementara itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa pasangan yang terlibat dalam incest (the partner in incest) juga dikenakan pidana tiga bulan hingga 1 tahun penjara, dan dikenakan denda 1 juta Kip sampai 5 juta Kip. Selain mengkriminalisasi korban, ketentuan ini juga cenderung bertentangan dengan Pasal 128 dan 251 yang menjatuhkan pemidanaan lebih tinggi apabila hubungan seksual dilakukan terhadap orang yang berada di bawah perawatan pelaku (under offenders’s care). []
Ema Mukarramah
Senang menulis seputar isu hukum, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak
Sumber: Laotiantimes.com, Vientianetimes.org.la