Oleh: Dian Puspitasari, SH
Sengketa hak asuh anak menjadi ruang sengketa berlanjut bagi mantan suami istri yang telah bercerai. Dalam beberapa kasus perempuan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan beberapa tindak pidana, di antaranya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, merusak barang (pagar, pintu, kunci) dan tindak pidana penculikan anak. Sejumlah publik figur pun mengalami hal demikian. Maia Estianti, Tamara Blensinzky, dan terakhir Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suami karena merusak pagar agar bertemu dengan anaknya.
Tahun 2011, kasus Francisca Jo (44) menjadi terdakwa dalam kasus penculikan anak dan/atau membawa anak yang bukan di bawah penguasaan dirinya atas laporan mantan suaminya. Dalam berbagai pengalaman perempuan, sengketa hak asuh anak dijadikan ruang kekerasan berkelanjutan bagi pelaku kekerasan rumah tangga. Tujuannya untuk mengontrol kembali kehidupan pribadi pasangannya, mendapatkan keuntungan finasial, bahkan kepuasaan emosional. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam artikel Melihat Drama Korea “The World Of The Married” sebagai KDRT berlanjut.
Setelah berpisah, pasangan yang abusive akan berusaha untuk terus mempertahankan kekuatan dan kontrolnya melalui banyak cara. Pertama, kebutuhan pelaku untuk tetap mengontrol. Kedua, kebutuhan pelaku untuk menang. Ketiga, keinginan pelaku untuk menyakiti atau mengukum mantan pasangan.
Merujuk kepada Duluth Model, yang dikembangkan oleh Ellen Pence tahun 1982 yang menggambarkan bentuk-bentuk kekerasan yang digunakan untuk mengendalikan orang lain, ketiga narasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam roda kuasa kontrol KDRT berlanjut. Bentuk-bentuk itu di antaranya adalah sebagai berikut: (1) Menggunakan hukum untuk menghancurkan mantan. (2) Pola Pengasuhan dan Perawatan anak (3) Penelantaran dan penyalahgunaan Keuangan.
Baca Juga: Cerita Korban Perkosaan dan KDRT yang Terancam Pidana
Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2019 sebagaimana dikutip oleh Siti Aminah Sutardi dalam bukunya terdapat 11.105 kekerasan di ranah rumah tangga atau relasi personal. Di dalamnya terdapat kekerasan terhadap istri mencapai 6.555 kasus dan 266 kasus kekerasan mantan suami (KMS). Adanya laporan KMS menunjukan KDRT tetap berlanjut walaupun hubungan perkawinan telah selesai.
Kasus N
Sebagaimana dengan Francisca Jo, saat ini perempuan berinisial N juga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas aduan mantan suaminya. N disangkakan membawa lari kedua anak kandung/penculikan anak kandung sendiri.
Kasus ini berawal dari putusan pengadilan tingkat banding dan kasasi yang menetapkan hak pengasuhan kedua anak berinisial K (10) dan M (9) berada dalam pengasuhan mantan suami. Namun secara fisik sejak sebelum pengajuan gugatan cerai oleh N, kedua anak telah ikut dengan N. Ibu dua anak ini dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan kedua anaknya dengan sukarela. Maka mantan suami mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan penetapan hak asuh tersebut. Akan tetapi langkah ini gagal. Hingga akhirnya mantan suami mengadukan N ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan Pasal 330 Jo 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membawa lari kedua anak kandung atau penculikan anak kandungnya sendiri.
Melalui polisi, mantan suami mengancam akan mempidanakan orang tua N karena dianggap menghalang-halangi perbuatan pidana anaknya. N beritikad baik mendatangi panggilan Polda Jateng.
Baca Juga: Diskriminasi Hukum terhadap Perempuan Korban KDRT
Kasus N menjadi kasus pertama yang ditangani Polda Jawa Tengah. Pada saat N diperiksa untuk proses klarifkasi, Polda Jateng belum dapat menentukan pasal yang akan digunakan karena masih menggali keterangan dari beberapa pihak.
Restorative Justice Gagal
Pascapemeriksaan terhadap N beserta dua anaknya, polisi berinisiatif mengupayakan restorative justice. Langkah ini sudah sesuai perintah Kapolri melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice. Restorative justice merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodasi nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat sekaligus sebagai solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun syarat dilakukan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 4 adalah syarat formil dan syarat materiil. Syarat materiil antara lain, pertama, tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Kedua, tidak berdampak konflik social dan tidak berpotensi memecah belah bangsa. Ketiga, tidak bersifat radikalisme dan sparatisme. Keempat, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Demi memenuhi upaya restorative justice penyidik memfasilitasi pertemuan kedua pihak, membicarakan peluang perdamaian mengingat obyek kasus adalah anak-anak. Dalam pertemuan tersebut sudah ada titik terang untuk perdamaian. Sudah ada poin-poin kesepakatan yang akan dituangkan dalam perjanjian pengasuhan bersama. Sebagai bentuk itikad baik dari kedua pihak, mantan suami N juga bertemu dengan kedua anaknya. Namun, seiring berjalannya waktu, dia tidak kunjung menandatangani perdamaian dan memilih melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: Ketika Korban KDRT Tidak Mau Melaporkan Pelaku
Sebagaimana keterangan anak pertama, N tidak ada niatan untuk menutup akses mantan suami terhadap anak-anaknya. N sering mengatakan akan mengantarkan kedua anaknya ke rumah bapaknya jika mereka menginginkan. Namun dua anak itu tidak mau. Bahkan salah satu sanksi yang N lakukan untuk mendisiplinkan kedua anaknya adalah mengantar mereka kepada bapaknya.
Kendati mantan suami bisa bertemu dan berkomunikasi dengan kedua anaknya secara reguler, dia tetap ingin melanjutkan kasusnya. Padahal mantan suaminya mendengar dan mengetahui langsung dari anak-anaknya kalau mereka ingin tinggal bersama ibunya. Anak-anaknya bersedia bertemu dan terkadang menginap namun tidak mau tinggal bersama bapaknya.
Sikap mantan suami yang ingin tetap melanjutkan proses hukum menunjukkan adanya tujuan lain kepada N. Bahkan mantan suami N mengatakan kepada anak-anaknya akan memenjarakan ibu mereka jika anak-anaknya menolak ikut dengannya. []
Direktur LRC-KJHAM periode 2016, sekretaris Seknas FPL, advokat, sekretaris LBH Advokasi Maritim Nusantara “AMAN” Pati Jawa Tengah