Cerita Korban Perkosaan dan KDRT yang Terancam Pidana

 Cerita Korban Perkosaan dan KDRT yang Terancam Pidana

Ilustrasi (Sumber: Freepik.com/Freepik)

Jika digambarkan sebuah warna, kehidupan Rini, bukan nama sebenarnya (18 tahun), serupa awan gelap menggelayut di atas kepala.  Perempuan yang baru saja lulus sekolah menengah atas ini menjadi korban kekerasan berupa perkosaan, kekerasan seksual pada masa pacaran, kekerasan dalam rumah tangga selama menikah, dan korban perkawinan anak.  Kasus yang ia hadapi sangat pelik. Rini menjadi tersangka kasus penculikan yang dilakukan suaminya dan didakwa membantu melancarkan aksi suaminya. Dalam proses hukum, pelaku, suami Rini meninggal. Dan kini ia harus berhadapan dengan hukum seorang diri.

Kisah Rini dimulai pada akhir Juni 2021. Baru saja menamatkan sekolah menengah atas Rini berkenalan berkenalan dengan seorang laki-laki di Facebook, menamakan diri Gatot (bukan nama sebenarnya). Setelah berkenalan Rini lantas berpacaran dengan Gatot juga secara virtual. Suatu hari Gatot mengajak Rini bertemu langsung. Dalam pertemuan Gatot mengutarakan keseriusannya berhubungan dengan Rini dan mengajaknya berkenalan-bertemu dengan orang tua Gatot. Pergilah Gatot membawa Rini ke rumahnya di suatu lokasi di tengah kebun kopi. Rumahnya terpencil, jarak dengan tetangga lumayan jauh. Ternyata di rumah itu orang tua Gatot tidak ada (menurut pengakuan Gatot di kemudian hari ternyata orang tua Gatot sudah lama pindah ke kampung lain) dan hanya Gatotlah yang sering di rumah tersebut. Di dalam rumah Gatot memerkosa dan menyekap Rini. Keesokan harinya, Ibu Rini menelepon membujuk Gatot untuk mengantarkan anak perempuannya pulang.

Baca Juga: Menelaah Natisha: Persembahan Terakhir, Dukungan dan Harapan bagi Korban Kekerasan Seksual

Saat bertemu ibunya Rini mengadukan peristiwa yang ia alami dan selanjutnya ibunya menyuruh Gatot menikahi anaknya. Pernikahan tersebut tidak diketahui banyak orang dan tidak dicatatkan di KUA. Hanya dicatat pada secarik kertas yang ditandatangani wali Rini, Gatot dan saksi-saksi. Dalam surat keterangan nikah, pernikahan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2021. Dalam perjalanan perkawinan ‘di bawah tangan’ Rini kerap menjadi korban KDRT. Rini maupun orang tuanya akhirnya juga mengetahui bahwa Gatot adalah mantan narapidana pencurian dengan kekerasan. Gatot mengatakan sudah insyaf dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Gatot tidak pernah menceritakan kepada Rini juga ibu mertuanya bahwa dirinya juga residivis kasus perkosaan terhadap anak dan mendapat hukuman 5 tahun. Pada saat menjalani hukuman kasus perkosaan ini, Gatot dengan 10 tahanan lain, membobol penjara dan menjadi buronan. Pada saat menjadi buron Gatot melakukan pembegalan terhadap dua orang remaja perempuan. Saat menjalankan aksinya, Gatot ketahuan warga lalu ia dihakimi dan diserahkan kepada Polisi. Hukumannya kemudian ditambahkan. Seluruh perjalanannya menjadi residivis tidak semuanya dia ungkapkan kepada Rini juga ibu mertuanya.

Baca Juga: “Tuhan Sayang Aku”: Sepenggal Kisah Korban Perbudakan Seksual

Setelah mereka menikah, Gatot tinggal di rumah Ibu Rini. Dengan bantuan Ibu mertuanya Gatot menjadi penarik becak. Pada tanggal 6 September 2021, Gatot membawa anak perempuan ke rumah saat ibu mertuanya sedang menginap di kebun. Di rumah hanya ada Rini yang saat Gatot pulang menarik becak ia tengah tidur. Saat datang Gatot membangunkan istrinya seraya memaksa untuk menyiapkan pakaian dan tas. Tanpa berpikir panjang Rini menuruti dan ikut serta bersama suaminya beserta anak perempuan. Rini tak mengetahui tujuan kemana perginya Gatot mengajak dirinya dan anak perempuan itu. Gatot menyuruhnya diam, tidak banyak bertanya, dan menuruti perintahnya.

Sesampainya mendekati perkebunan becak motor Gatot macet. Lalu ia menyuruh Rini dan anak perempuan berjalan, melewati semak-semak dan jalan turunan.  Karena berjalan cukup jauh mereka berhenti di semak yang ada pohonnya. Lalu Gatot memerintahkan Rini untuk mengawasi tempat mereka beristirahat. Alasannya, “Ada orang jahat yang sedang memburunya”.

Baca Juga: Perlindungan Perempuan dan Anak Korban KDRT

Rini lantas keluar melihat-lihat mengawasi tempat mereka berteduh. Tak lama kemudian Rini kembali ke bawah pohon, semak-semak tempat Gatot bersama anak perempuan yang ia tinggalkan setelah mendengar teriakan. Rini melihat Gatot mengikat tangan anak perempuan dan melihat leher anak perempuan memerah. Gatot tak menjawab pertanyaan Rini mengapa diikat dan kondisi leher anak perempuan memerah.Gatot memaksa dan menghardik Rini dan anak perempuan untuk terus berjalan melewati jalanan menanjak. Gatot yang berjalan di belakang mereka membawa sabit, Rini tak berdaya saat anak perempuan yang ada di sampingnya menangis merengek meminta pulang. Dalam perjalanan mereka berhenti di sebuah gubuk. Gatot memaksa Rini dengan ancaman untuk  menelanjangi anak perempuan dan setelahnya menyuruh istrinya keluar gubuk.

“Jika ada yang bertanya, katakan kalau ada yang sedang beristrahat,” perintah Gatot kepada istrinya. Tak lama berada di luar gubuk Rini masuk ke gubuk karena mendengar teriakan anak perempuan. Rini kembali bertanya kepada suaminya apa yang dilakukannya terhadap anak itu. Rini melihat celana suaminya basah bau sperma dan melihat mulut anak perempuan  menyembur-nyembur dengan tangisan histeris.

Baca Juga: Diskriminasi Hukum terhadap Perempuan Korban KDRT

Selama dua hari persembunyian orang tua anak perempuan yang diculik Gatot dan masyarakat yang turut mencari menemukan Gatot, Rini, dan anak perempuan yang berusia 12 tahun yang diculik Gatot. Warga menghajar Gatot hingga babak belur dan menyeretnya beserta Rini ke kepolisan. Tak lama di tahanan kepolisian Gatot meninggal dunia dan Rini didakwa turut terlibat dalam penculikan yang dilakukan suaminya. Rini, anak perempuan yang tidak berdaya, hidup dalam ketakutan ancaman suaminya saat menikah, menjadi korban KDRT, korban perkosaan, dan perkawinan anak ini kini harus menghadapi hukum seorang diri.

Penulis: N, Pendamping Rini

Digiqole ad