Bentuk Perlindungan Khusus Anak dan Kriterianya
Oleh: Zainab Az Zahro
Seseorang yang berada di usia anak belum memahami situasi sosial dengan baik, sehingga bisa saja dapat mudah terpengaruh melakukan perbuatan negatif yang berakibat pada pelabelan pada anak oleh masyarakat. Tentu hal itu akan mengganggu tumbuh kembang anak. Anak juga belum mampu melindungi diri sendiri dari segala yang mengindikasikan hal-hal yang berbahaya. Selain itu, anak dapat menjadi korban penelantaran orang tua atau keluarga, yang mana semestinya harus mendapatkan hak-haknya. Situasi ini tentu bertolak belakang dengan upaya negara menghadirkan bangsa Indonesia yang mampu bersaing di tengah perkembangan global ketika anak sebagai penerus bangsa tidak mendapatkan perlindungan.
Merespons hal tersebut, Indonesia sejak tahun 2002 telah mengesahkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada tahun 2014, UU ini diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU ini, terdapat beberapa ketentuan didalamnya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Antara lain, untuk mendukung berbagai lembaga menjalankan tugas agar dapat melindungi anak secara optimal. Salah satunya ialah perintah dalam Pasal 71C UU No 35/ 2014 tentang perubahan UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut pada intinya ialah membahas mengenai bagaimana pelaksanaan secara konkrit antara Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B yaitu terkait perlindungan khusus bagi anak.
Baca Juga: Mengetahui Hak-hak Anak adalah Hak Anak
Pada 2021, Peraturan Pemerintah yang dimandatkan tersebut telah terbit. Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP ini mengatur mengenai kriteria dan jenis pelaksanaan perlindungan anak sesuai kriteria tersebut. Adapun kriteria tersebut meliputi:
- Anak dalam kondisi darurat
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak dengan HIV dan AIDS
- Anak korban penculikan, penjualan, perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik/ psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak penyandang disabilitas
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Dalam melakukan proses perlindungan terhadap anak sendiri terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai berikut;
- Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
- Pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Baca Juga: Kerangka Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Perlindungan Khusus kepada Anak tersebut dilakukan oleh kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, atau unit pelaksana teknis daerah seperti halnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yang mana mereka akan menyediakan sebagai berikut:
- Pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.
- Tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih
- Petugas pembimbing rohani/ibadah
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Tenaga bantuan hukum.
Selain itu, dalam melakukan perlindungan terhadap anak, dalam PP ini mengatur mengenai pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dan Gubernur kepada pihak terkait. Menteri melakukan pembinaan perlindungan khusus bagi anak kepada Pemerintah Daerah provinsi. Adapun Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pembinaan tersebut dilakukan dengan cara, diantaranya:
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak.
- Penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
- Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak.
- Peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Dengan demikian, hadirnya peraturan ini diharapkan lembaga-lembaga terkait dapat melaksanakan secara optimal mengenai perlindungan khusus anak yang merupakan amanah dari undang-undang.[]
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak