Mengetahui Hak-hak Anak adalah Hak Anak

 Mengetahui Hak-hak Anak adalah Hak Anak

Ilustrasi (Sumber: Pch.Vector/Freepik.com)

Salah satu hak anak yang ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) adalah bahwa anak berhak tahu atas hak-hak anak. Waah, ini luar biasa ya! Apabila hak anak ini dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh semua orang, tentu saja implikasinya akan lebih banyak anak yang memahami hak-haknya sehingga pelanggaran hak anak akhirnya dapat dieliminasi.

Lantas, bagaimana caranya agar anak mengetahui hak-haknya?

Nah, menurut Konvensi Hak Anak, adalah tugas orang dewasa untuk mengetahui hak-hak anak. Dengan demikian, orang dewasa dapat menginformasikan dan mengajarkan kepada anak mengenai hak-haknya.

Baca Juga: Melapor demi Melindungi Anak

Tidak hanya itu, apabila orang dewasa sudah mengetahui hak-hak anak, tentu saja orang dewasa dapat menjadi pionir dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak anak. Namun demikian, hal ini tentu tidak meniadakan kewajiban orang dewasa untuk sepenuhnya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak sekalipun belum pernah membaca atau mengetahui ketentuan mengenai hak-hak anak.

Makanya, buat semua orang dewasa nih, ketahui ya apa saja hak-hak anak! Ini supaya setiap orang dewasa dapat melaksanakan pelindungan hak-hak anak dengan pengetahuan yang utuh.

 

UU Perlindungan Anak

Lalu, apa saja sih hak-hak anak? Di Indonesia, hak-hak anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini telah diubah dua kali, lho! Pertama, diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, dan kedua kali diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

O ya, salah satu sumber yang menginspirasi perumusan hak-hak anak dalam UU di Indonesia adalah Konvensi Hak Anak. Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Konvensi Hak Anak disahkan Majelis Umum PBB pada 20 November 1987. Tanggal ini selanjutnya diperingati sebagai hari anak internasional setiap tahunnya. Berdasarkan Konvensi ini, pemangku tanggung jawab dalam hak anak bukan hanya negara, melainkan juga orang tua, keluarga, masyarakat. Selain itu, hak anak ditegaskan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum

42 Hak Anak

Konvensi Hak Anak terdiri dari 54 Pasal. Pasal 1 sampai dengan Pasal 42 menguraikan hak-hak anak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua penanggung jawab hak anak. Adapun Pasal 43 sampai dengan Pasal 54 menguraikan tugas dan peran para pihak yang memangku kewajiban untuk memenuhi hak anak.

Berikut ini uraian hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak, yang diterjemahkan bebas dari informasi berupa infografis dari SOS Children Villages.

  1. Setiap orang di bawah 18 tahun mempunyai hak.
  2. Semua anak mempunyai hak, tanpa membedakan siapa mereka, di mana mereka tinggal, apa pekerjaan orangtuanya, bahasa apa yang digunakan, apapun agamanya, anak laki-laki atau anak perempuan, apapun kebudayaannya, termasuk jika merupakan penyandang disabilitas, serta kaya ataupun miskin.
  3. Apabila orang dewasa mengambil keputusan, mereka harus memikirkan bagaimana dampak keputusan itu terhadap anak.
  4. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perlindungan hak anak. Pemerintah harus membantu keluarga untuk melindungi hak anak mereka dan menciptakan lingkungan yang membuat anak dapat tumbuh dan menggapai potensinya.
  5. Setiap keluarga bertanggung jawab membantu anak belajar untuk mengakses hak-haknya, dan memastikan hak anak terlindungi.
  6. Hak atas hidup.
  7. Hak untuk mendapatkan suatu nama dan tercatat dalam administrasi kependudukan, serta untuk memperoleh kewarganegaraan.
  8. Hak atas identitas dan pencatatan atas identitas.
  9. Hak untuk tinggal bersama orang tua, kecuali jika hal itu buruk bagi anak. Anak berhak untuk tinggal bersama keluarga yang menyayanginya.
  10. Dalam hal seorang anak tinggal terpisah dengan orangtuanya di negara yang berbeda, anak berhak untuk tinggal di tempat yang sama.
  11. Hak untuk bebas dari penculikan.
  12. Hak untuk berpendapat, dan didengarkan dan diperhatikan oleh orang dewasa.
  13. Hak untuk mencari tahu dan berbagi pemikiran dengan yang lain, dengan berbicara, menggambar, menulis, atau cara lainnya, kecuali jika menyakiti atau membahayakan orang lain.
  14. Hak untuk memilih agama dan kepercayaan. Orang tua perlu membantu anak memutuskan yang benar dan salah, dan yang terbaik untuk anak.
  15. Hak untuk memilih teman atau bergabung atau membentuk kelompok, sepanjang tidak membahayakan orang lain.
  16. Hak atas privasi.
  17. Hak untuk mendapatkan informasi yang penting untuk kesejahteraan, dari radio, koran, buku, komputer, dan sumber lainnya. Orang dewasa perlu memastikan bahwa informasi yang diperoleh anak tidak menyakiti, dan membantu anak untuk mencari dan memahami informasi yang dibutuhkan.
  18. Hak untuk dibesarkan oleh orang tua, jika memungkinkan.
  19. Hak untuk dilindungi dari pelukaan dan perlakuan salah, terhadap pikiran dan badan.
  20. Anak yang tidak dapat tinggal bersama orang tua berhak atas perawatan dan bantuan khusus.
  21. Anak dalam adopsi dan perwalian berhak atas perawatan dan perlindungan.
  22. Anak yang mengungsi (yang terpaksa meninggalkan negara dan tanah airnya ke negara lain) berhak atas perlindungan dan bantuan khusus, serta hak-hak lainnya dalam Konvensi ini.
  23. Anak penyandang disabilitas berhak atas pendidikan dan bantuan khusus, serta hak-hak lainnya dalam Konvensi ini.
  24. Hak atas perawatan kesehatan terbaik, air yang aman untuk diminum, makanan bergizi, lingkungan yang bersih dan aman, dan informasi untuk hidup sejahtera.
  25. Dalam hal anak tinggal dalam pengasuhan di luar rumah atau situasi lain yang jauh dari rumah, anak berhak untuk dikunjungi secara berkala.
  26. Anak yang miskin atau hidup dalam kekurangan berhak atas bantuan dari pemerintah.
  27. Hak atas makanan, pakaian, tempat yang aman untuk tinggal, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
  28. Hak atas pendidikan yang berkualitas. Anak agar didukung untuk mengakses pendidikan setinggi mungkin.
  29. Pendidikan yang diperoleh anak agar membantu anak menggunakan dan mengembangkan bakat dan kemampuan anak. Pendidikan juga agar membantu anak untuk hidup damai, melindungi lingkungan, dan menghormati orang lain.
  30. Hak untuk mempraktikkan kebudayaan, bahasa, agama, dan pilihan lainnya yang dimiliki. Kelompok minoritas dan masyarakat adat memerlukan perlindungan khusus atas hak mereka.
  31. Hak untuk bermain dan beristirahat.
  32. Hak atas perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan, dan berdampak buruk pada kesehatan dan pendidikan. Jika anak bekerja, anak berhak untuk bekerja dengan aman dan mendapatkan upah.
  33. Hak atas perlindungan dari narkotika dan obat terlarang.
  34. Hak untuk bebas dari kekerasan seksual.
  35. Tidak ada seorangpun berhak menculik dan menjual anak.
  36. Hak untuk bebas dari eksploitasi dalam bentuk apapun.
  37. Hak untuk bebas dari penghukuman yang kejam dan membahayakan.
  38. Hak atas perlindungan dan terbebas dari perang. Anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh terlibat dalam perang dan menjadi angkatan bersenjata.
  39. Hak atas pertolongan jika disakiti, diabaikan, atau diperlakukan buruk.
  40. Hak atas bantuan hukum dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan yang menghormati hak anak.
  41. Dalam hal suatu negara menyediakan perlindungan yang lebih baik daripada Konvensi ini, peraturan tersebut hendaklah berlaku.
  42. Hak untuk mengetahui hak-hak anak. Orang dewasa harus mengetahui hak-hak anak dan membantu anak untuk mempelajarinya.
  43. Sampai dengan Pasal 54 Konvensi menguraikan peran dan tanggung jawab pemerintah dan organisasi masyarakat bekerja untuk memastikan hak anak terlindungi.

Baca Juga: UU Adminduk dan Hak Anak atas Identitas

***

Nah, setelah tahu apa saja hak-hak anak, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah tunaikan hak anak untuk mengetahui hak-haknya. Mengapa? Karena anak berhak tahu apa saja hak-haknya! [EM]

 

 

Digiqole ad