10 Peraturan Pelaksana UU TPKS

 10 Peraturan Pelaksana UU TPKS

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan 10 peraturan pelaksana untuk mendukung penerapan UU ini. Lima di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah (PP) dan lima lainnya merupakan Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam hal ini, pemerintah diberi tenggat waktu dua tahun untuk merampungkan 10 aturan turunan tersebut. Apa saja peraturan pelaksana UU TPKS?

5 Peraturan Pemerintah  (PP)

  1. Dana Bantuan Korban

Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan mandat Pasal 35 ayat (4) yang mengatur tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban. Antara lain, korban yang mengalami restitusi yang kurang bayar dari pelaku, tetap tidak kehilangan hak atas restitusi atas dasar ketersediaan Dana Bantuan Korban. UU TPKS memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi kepada korban dalam hal kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk membayar biaya Restitusi. Besaran kompensasi kurang bayar restitusi mengacu pada putusan pengadilan.

Selain itu, Dana Bantuan Korban juga diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan korban yang diatur lebih lanjut dalam  PP ini. Adapun sumber Dana Bantuan Korban diatur dalam Pasal 35 ayat (3) yang menyatakan, “Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari filantropi, Masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2. Pemutusan Akses Informasi Atau Dokumen Elektronik

Pasal 46 ayat (2) UU TPKS  memandatkan pemerintah untuk menerbitkan PP mengenai ketentuan penghapusan dan pemutusan akses informasi elektronik bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.  Melalui PP ini, diatur koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam menetapkan suatu informasi elektronik bermuatan tindak pidana kekerasan seksual untuk dihapuskan atau diputus aksesnya.

Baca Juga: UU TPKS: Tonggak Baru Peradaban Indonesia

3. Tata Cara Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan

Pasal 66 UU TPKS mengamanatkan PP tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Pemenuhan hak korban terhadap akses penanganan, perlindungan, dan pemulihan diberikan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual  sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1).

Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

4. Penyelenggaraan Pencegahan TPKS

PP ini merupakan mandat Pasal 80 UU TPKS. Adapun penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dilakukan melalui bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, dan pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Selain itu, penyelenggaraan pencegahan juga dilakukan melalui bidang ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika,  keagamaan, dan keluarga.

Secara khusus, UU TPKS memberi perhatian terhadap upaya pencegahan yang harus dilakukan pada panti sosial dan satuan Pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4).

5. Koordinasi dan Pemantauan

Pasal 83 ayat (1) UU TPKS menyatakan, “Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/ lembaga terkait.”  Adapun pengaturan lebih lanjut dalam PP diatur dalam Pasal 83 ayat (5).

PP ini menindaklanjuti mandat yang tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) sampai (4) tentang koordinasi dan pemantauan dalam upaya pencegahan dan penanganan baik di tingkat daerah maupun pusat, baik antar menteri maupun lintas lembaga.

Baca Juga: 4 Hal dalam UU TPKS, Gunakan Segera

Dalam hal koordinasi, PP ini diharapkan menjadi pedoman bagi gubernur dan walikota/bupati dalam perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan terkait upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun terkait dengan fungsi pemantauan dinyatakan dalam Pasal 83 ayat (4), “Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh Masyarakat.

5 Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk lain aturan turunan UU TPKS adalah Peraturan Presiden. Dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan, “Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”  

UU TPKS mengamanatkan penerbitan 5 Peraturan Presiden, yaitu sebagai berikut:

  1. Tim Terpadu

Ini merupakan mandat Pasal 70 ayat (4).  Dalam penjelasan UU TPKS, Tim Terpadu adalah tim yang terdiri dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Adapun pembentukan tim terpadu tersebut dalam rangka penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf e. Dalam hal ini, tim terpadu bertugas melakukan penilaian atas kebutuhan korban sebagai dasar dalam penyediaan layanan jaminan sosial tersebut.

Pasal 70 UU TPKS mengatur hak korban atas pemulihan. Ayat 1 menjelaskan pemulihan korban meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, dan renintegrasi sosial.

Baca Juga: Pengesahan UU TPKS 12 April 2022

Pasal tersebut juga mengatur tahapan pemulihan korban baik sebelum dan selama proses peradilan (ayat 2) maupun pemulihan setelah proses peradilan (ayat 3). Di tahapan ini cakupan pemulihan korban kekerasan seksual meliputi layanan kesehatan, penguatan psikologis, pendampingan, pemberian aksesibilitas bagi korban penyandang disabilitas.

Sementara pemulihan sesudah proses peradilan tercantum di ayat (3) mencakup di antaranya aspek kesehatan, pemberdayaan ekonomi, jaminan sosial, dan penyediaan dokumen identitas korban.

2. Pelayanan Terpadu di Pusat

Pasal 75 UU TPKS menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.”

Pelayanan terpadu di pusat ini dikoordinasikan oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu juga melibatkan kementerian dan lembaga antara lain kementerian kesehatan, kementerian sosial, kementerian hukum dan hak asasi manusia, dan kementerian luar negeri. Ada juga kementerian dalam negeri, kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan kementerian agama.

Tim terpadu di pusat juga melibatkan kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), badan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan institusi lain.

3. UPTD PPA

Perpres tentang pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan mandat Pasal 78 UU TPKS.

Mengutip Pasal 1 UU TPKS, “UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.”

Baca Juga: Kutulis Sepenggal Ingatan Tentang RUU PKS – RUU TPKS dan Kini menjadi UU TPKS

Setiap provinsi maupun Kabupaten/Kota didorong memiliki unit penyedia layanan ini. Dalam UU TPKS, UPTD PPA merupakan pendamping korban kekerasan seksual. UPTD PPA berperan menerima pelaporan korban, menjadi kepanjangan tangan korban dalam proses penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 81 Ayat (1) UU TPKS mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan peningkatan kapasitas kepada aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan lembaga layanan berbasis masyarakat.  Langkah ini penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kalangan penegak hukum dan penyedia layanan dalam memastikan terpenuhinya hak korban kekerasan seksual. Upaya ini juga penting diselenggarakan agar terdapat perspektif yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual.

Kegiatan tersebut, seperti dinyatakan dalam Pasal 81 Ayat (3), dikoordinasikan oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan kementerian hukum dan HAM.

5. Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS

Pasal 84 ayat (2) UU TPKS menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”

Sebagai tindak lanjut dalam upaya pencegahan dan koordinasi, UU TPKS memandatkan pemerintah untuk menetapkan kebijakan nasional tentang pemberantasan kekerasan seksual.  Adanya kebijakan nasional dalam pemberantasan kekerasan seksual diharapkan mampu mendorong percepatan salah satu pilar pembangunan berkelanjutan/SDGs dalam tujuan kelima yaitu kesetaraan gender. [Nur Azizah]

 

 

Digiqole ad