Kamus Istilah: Telisik UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

 Kamus Istilah: Telisik UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Sobat JalaStoria, apakah kalian sudah paham apa yang dimaksud dengan perdagangan orang? Atau, apakah kalian tahu, siapa saja yang disebut sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?

Nah, dalam tulisan ini, tim JalaStoria akan membahas seputar 15 istilah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Yuk, pahami lebih lanjut soal istilah-istilah tersebut supaya kita makin waspada dengan perdagangan manusia di sekitar kita.

Adapun 15 istilah tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Iming-iming Gaji Besar, Modus TPPO Sepanjang 2023

1.Perdagangan Orang

Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negaramaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

2. Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

3. Korban

Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

4. Setiap Orang

Orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.

5. Anak

Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Sering Dianggap Sasaran Empuk, Ini Kasus TPPO dengan Korban Anak 2023

6. Korporasi

Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

7. Eksploitasi

Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

8. Eksploitasi Seksual

Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

9. Perekrutan

Tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.

10. Pengiriman

Tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

Baca Juga: Teknologi (Jadi) Inovasi Sindikat Perdagangan Orang

11. Kekerasan

Setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang

12. Ancaman Kekerasan

Setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

13. Restitusi

Pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

14. Rehabilitasi

Pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.

15. Penjeratan Utang

Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.

Baca Juga: Perdagangan Orang Masih Marak Terjadi

Nah, itulah 15 istilah yang digunakan dalam UU TPPO. Semoga dapat menjadi awalan untuk menelisik pengetahuan yang lebih luas seputar isu TPPO, ya. Menurutmu, adakah istilah lainnya yang terbesit di pikiran saat membaca istilah TPPO? Sila tulis dan kirimkan opinimu ke redaksi JalaStoria, ya! [ANHS]

 

Digiqole ad