Ini Rangkaian Kampanye Penghapusan KDRT JalaStoria dan KPPPA

 Ini Rangkaian Kampanye Penghapusan KDRT JalaStoria dan KPPPA

JalaStoria.id

UU PKDRT pada September 2023 memasuki usia ke-19 tahun. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan JalaStoria akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Kampanye Penghapusan KDRT selama September.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi tentang pemenuhan hak korban dalam pemulihan dan keadilan. Dalam kegiatan ini, akan diselenggarakan dialog dengan sejumlah pihak. Siapa saja mereka?

1. Dialog dengan Tokoh Agama (8/9/2023)

Kegiatan ini akan menghadirkan pemuka agama representasi dari agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Dialog ini akan menjadi ruang untuk mendengar peran tokoh agama dalam memberikan pemahaman kepada publik tentang larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dialog ini juga bertujuan untuk mendengar refleksi para tokoh agama ketika menjadi tujuan korban KDRT.

“Kami ingin mendengar apakah lembaga-lembaga keagamaan ini memiliki struktur yang secara khusus menerima pengaduan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga baik di pusat maupun sampai di daerah,” urai Ninik Rahayu, dalam webinar “Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan KDRT”, pada  Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Akhir KDRT dengan Perceraian

2. Dialog dengan Penyedia Layanan (12/9/2023)

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh refleksi seperti apa akses korban melaporkan KDRT selama 2 dekade ini. Selain itu, untuk mencari tahu kesulitan yang masih dialami korban dalam mengakses keadilan dan mendapatkan haknya.

“Diskusi dengan para lembaga forum penyedia layanan yang akan memberikan gambaran tentang bagaimana akses korban kekerasan dalam rumah tangga memperoleh keadilan mulai dari cara melapor sampai melakukan penanganan,” kata Ninik.

3. Dialog dengan Aparatur Penegak Hukum (19/9/2023)

Di sini akan menjadi ruang untuk mendengar bagaimana upaya memberikan efek jera kepada pelaku dan melakukan penanganan terhadap pelaku untuk mencegah keberulangan. Selain itu juga mendengarkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

“Apakah praktik-praktik penyelesaian perkara yang sebetulnya tidak boleh damai, tetap ada penyelesaian, justru dilakukan perdamaian,? Yang mau tidak mau model penyelesaian yang tidak tepat akan memberikan kontribusi pada pembiaran penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

4. Dialog dengan Publik, Acara Puncak Kampanye Penghapusan KDRT

Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan KDRT” pada Senin malam (4/9/2023) merupakan kegiatan yang mengawali rangkaian dialog di atas. Adapun acara puncak “Kampanye Penghapusan KDRT” masih dalam proses penjadwalan.  Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengajak publik secara langsung berpartisipasi dan berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT.

Baca Juga: Korban KDRT, Kenyang Dipukuli dan Disalahkan

Rangkaian kegiatan kampanye penghapusan KDRT ini bertujuan, pertama, untuk menemukenali tantangan implementasi UU PKDRT baik dari tokoh agama, penyedia layanan, maupun aparat penegak hukum.

Kedua, mengupayakan solusi dan strategi yang paling tepat dalam pencegahan dan penanganan KDRT dari berbagai narasumber pada kegiatan dialog.

Tujuan ketiga adalah membangun pemahaman pada publik, kesadaran tentang pentingnya UU PKDRT dalam mengurangi kasus kekerasan dalam wilayah domestik. [Nur Azizah]

 

Digiqole ad