Setiap tahun angka kasus kekerasan terus meningkat. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Bentuk tindak pidananya juga beragam, mulai dari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, juga kekerasan seksual. Naiknya angka pelaporan dikarenakan mulai tumbuhnya keberanian dari korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, masih banyak kasus kekerasan yang belum bisa dijangkau. Ibarat gunung es, lebih banyak kasus kekerasan yang tidak terlihat dibandingkan kasus yang muncul ke permukaan. Hal ini mengartikan masih banyak korban yang membutuhkan perlindungan.
Dalam kasus kekerasan, perempuan menduduki angka tertinggi korban kekerasan. Berdasarkan data SIMFONI selama tahun 2022, terdapat 27.589 jumlah kasus kekerasan, terdiri dari 4.634 korban laki-laki dan 25.050 korban perempuan. Jenis kekerasan yang dialami korban meliputi kekerasan fisik sebanyak 9.545 kasus, kekerasan psikis 9.021 kasus, kekerasan seksual 11.682 kasus. Sementara eksploitasi menyentuh 290 kasus, perdagangan orang 476 kasus, dan penelantaran sebanyak 2.883 kasus.
Adapun jumlah kasus berdasarkan locus kejadian meliputi, di lingkup rumah tangga terdapat 16.902 kasus, fasilitas umum 2.987 kasus, dan tempat kerja sebanyak 324 kasus. Lembaga pendidikan juga tidak luput dari tempat kejadian, ada 1.154 kasus di sekolah dan 54 kasus di lembaga pendidikan kilat.
Baca Juga: Survei: Dunia Kerja di Indonesia Rawan Kekerasan dan Pelecehan
Sejalan dengan jumlah kasus berdasarkan tempat kejadian, di mana kasus tertinggi berada di wilayah rumah tangga, kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat korban. Pelaku berdasarkan hubungan perkawinan yang terbanyak dilakukan oleh suami atau istri yakni 4.893 orang. Disusul oleh pacar atau teman 4.588 orang, orang tua 3.075 orang, keluarga atau saudara 1.554 orang. Pelaku lainnya dari tetangga sebanyak 1.941 orang, guru 649 orang, rekan kerja 136 orang, dan majikan 79 orang.
Korban kekerasan tertinggi berdasarkan usia banyak dialami oleh usia remaja yakni dari usia 13-17 tahun sebanyak 9.961 orang. Usia 25-44 tahun 6.895 orang, umur 6-12 tahun 5.653 orang, usia 18-24 3.726 orang, usia 45-59 tahun ada 1.248 orang, dan usia 60 tahun ke atas ada 172 orang. Sementara korban anak-anak dengan rentang usia dari 0-5 tahun ada 2.029 orang.
Anak sangat rentan menjadi korban kekerasan. Dalam sumber lain, kasus kekerasan terhadap anak juga tinggi. Menurut catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak, sejak Januari hingga akhir Desember 2022, terjadi 2.739 kasus pelanggaran terhadap anak. Dari angka itu, 52 persennya adalah kekerasan seksual yang dilakukan antara lain oleh orang terdekat. Korban beragam usia, bahkan ada yang berumur 8 bulan dan 1 tahun hingga 14 tahun.
Baca Juga: Kekerasan terhadap Perempuan, Ketahui Bentuknya
Berdasarkan ragam data tersebut, perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan. Pelaku merupakan orang terdekat ataupun pihak luar. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi baik di lingkungan rumah tangga, pendidikan, dan fasilitas umum maupun tempat kerja. Sementara itu, kasus kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi yang paling banyak terjadi.
Data tersebut membuktikan bahwa masih banyak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan dari negara. Demikian pula dengan pengawasan secara terus menerus terkait implementasi regulasi untuk pelindungan korban, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, kesulitan yang dihadapi korban dalam mengakses pelindungan dan pemulihan serta hambatan pembuktian untuk menjerat pelaku perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, upaya membentuk ruang aman bagi korban melalui regulasi dan tindakan sosial atau partisipasi masyarakat dapat diwujudkan. [Uung Hasanah]