Kekerasan terhadap Perempuan, Ketahui Bentuknya
Siapapun tentu tidak pernah berharap mengalami kekerasan, tak terkecuali perempuan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa perempuan kerapkali mengalami kekerasan, baik yang dilakukan oleh anggota keluarga dan orang terdekat, maupun orang yang tidak dikenal.
Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993, kekerasan terhadap perempuan adalah ‘Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin, yang berakibat atau mungkin berakibat KESENGSARAAN atau PENDERITAAN perempuan, secara FISIK, SEKSUAL, PSIKOLOGIS, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di ranah publik dan ranah domestik’.
Nah, berdasarkan definisi tersebut, menjadi jelas ya bahwa apapun bentuk kekerasan yang dilakukan, sepanjang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan maka merupakan kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia perempuan. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan tentu merampas hak perempuan untuk menikmati rasa aman, untuk mendapatkan perlindungan, hak atas pendidikan dalam hal perempuan korban kekerasan menjadi terhambat untuk mengecap pendidikan, dan hak lain yang saling terkait dan terdampak akibat terjadinya kekerasan.
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) secara fisik psikis, seksual dan ekonomi termasuk , kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktik-praktik kekejaman tradisional lainnya terhadap perempuan.
- Kekerasan oleh pasangan (diluar perkawinan) atau kekerasan dalam relasi pacaran
- Perkosaan, ekploitasi atau penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga lainnya.
- Perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.
- Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh Negara, di manapun terjadinya.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bentuk kekerasan terhadap perempuan di dalam ruang lingkup rumah tangga adalah:
- Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Misalnya, dipukul (dengan tangan kosong atau menggunakan benda) dicekik, ditampar, dijambak, dibenturkan ke dinding, dibanting, didorong atau dihempaskan, digigit, diinjak, ditendang, dicengkeram, diseret, dan dilempar benda.
- Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Misalnya dihina, diancam, dicaci/maki, diintimidasi, direndahkan, diusir, dibohongi, suami poligami, suami berselingkuh, mengalami pembatasan-pembatasan secara soial/dilarang bergaul, dikurung dalam kamar.
- Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar, dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Misalnya pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri (marital rape), dipaksa berhubungan seksual pada saat haid, hubungan seksual dengan cara atau gaya yang tidak dikehendaki, misalnya diminta meniru adegan pornografi, memasukkan benda atau buah ke alat kemaluan istri.
- Penelantaran rumah tangga yakni menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Misalnya tidak diberi nafkah (istri dan anak) atau gaji (PRT) selama kurun waktu tertentu, suami meninggalkan rumah tanpa kabar berita, suami meninggalkan hutang, istri tidak boleh bekerja, PRT tidak diberi makan dan tempat istirahat yang layak.
Kekerasan Seksual
Catahu Komnas Perempuan dalam dua tahun terakhir mencatat kekerasan seksual sebagai yang tertinggi kedua di ranah privat, dan terbanyak di ranah komunitas atau publik. Komnas Perempuan mengidentifikasi terdapat 15 jenis kekerasan seksual, di mana belum seluruhnya terdapat payung hukum yang dapat digunakan oleh korban jika akan menempuh jalur hukum. Sembilan di antaranya telah dirumuskan menjadi rumusan tindak pidana (delik) dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Secara umum, sembilan jenis kekerasan seksual tersebut adalah:
(1) Pelecehan Seksual yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
(2) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi yaitu pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.
(3) Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.
(4) Eksploitasi Seksual yaitu tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi. Praktik lainnya adalah tindakan mengiming-imingi perkawinan untuk memperoleh layanan seksual dari perempuan, lalu ditelantarkan.
(5) Prostitusi Paksa adalah situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa memiliki beberapa kemiripan, namun tidak selalu sama dengan perbudakan seksual atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.
(6) Pemaksaan Perkawinan, termasuk Cerai Gantung adalah jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.
(7) Pemaksaan Aborsi yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
(8) Perbudakan Seksual adalah situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.
(9) Penyiksaan Seksual yaitu tindakan khusus yang menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.
==
Nah, sampai di sini ya pembahasan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan berbagai bentuknya. Setelah mengetahui apa saja bentuknya, mari ajak diri sendiri dan lingkungan sekitar kita untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun.(EM)
Sumber:
- Modul Pelatihan Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput, 2021
- Catahu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2019 dan 2020.