Begini Partisipasi Masyarakat dalam UU TPKS
UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur partisipasi masyarakat. Hal ini tercantum dalam Pasal 85-86 UU TPKS. Lalu, apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, komunitas, organisasi massa (Ormas), dan lembaga kemasyarakatan lain terkait pasal tersebut? Berikut ulasannya:
- Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan
Dalam hal ini masyarakat bisa turut serta membudayakan literasi TPKS dan mensosialisasikan peraturan perundangundangan TPKS. Selain itu, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dari TPKS.
- Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan
Ini bisa berupa pemberian dukungan kepada korban dan keluarga korban, memberikan pertolongan darurat kepada korban, dan membantu pengajuan perlindungan dan pemulihan kepada penyedia layanan. Intinya, masyarakat bisa berperan aktif dalam pemulihan korban, salah satunya dalam proses rehabilitasi sosial.
Baca Juga: Kilasan Perjalanan RUU TPKS Menjadi UU
- Tetapkan kebijakan Zero Tolerance untuk Kekerasan Seksual
Prinsip zero tolerance (tidak mentolerir-red) kekerasan seksual berlaku untuk seluruh anggota, kader, termasuk petinggi organisasi massa. Kebijakan ini bisa diturunkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing komunitas, organisasi massa, dan lembaga kemasyarakatan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bisa diakomodir ke dalam pedoman tingkah laku komunitas, organisasi massa, dan lembaga kemasyarakatan.
- Partisipasi Keluarga
Keluarga bisa ikut serta terlibat dengan cara menguatkan pendidikan dalam keluarga. Pendidikan yang mengajarkan anggota keluarga bahwa laki-laki dan perempuan setara. Hal ini bisa diawali dengan melibatkan ayah/suami dalam pengasuhan. Selain itu keluarga juga perlu membangun rasa percaya antar anggota keluarga agar terjalin komunikasi yang terbuka.
Keluarga menjadi yang pertama memberikan pendidikan seksual kepada anak agar anak tidak mencari informasi sendiri. Keluarga juga bisa berperan untuk saling menjaga dan mencegah anggota keluarga dari pengaruh pornografi dan akses digital yang mengandung unsur pornografi. Di sini orang tua bisa mengamati perubahan perilaku anak.
Baca Juga: UU TPKS: Tonggak Baru Peradaban Indonesia
***
Itulah empat peran masyarakat yang diamanatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pilihannya adalah menjadi masyarakat peduli TPKS atau sebaliknya, menjadi masyarakat yang abai jika mengetahui adanya TPKS. [Nur Azizah]