Dari Sepuluh Menjadi Tujuh
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendelegasikan adanya peraturan pelaksana untuk mendukung penerapan UU ini. Peraturan yang didelegasikan ini terdiri dari lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres). Kepada pemerintah, UU TPKS menetapkan tenggat waktu dua tahun untuk merampungkan 10 aturan turunan tersebut.
Lima Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah terkait dana bantuan korban; pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik; tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan; Â penyelenggaraan pencegahan TPKS; serta koordinasi dan pemantauan.
Adapun lima peraturan presiden yang dimandatkan UU TPKS adalah terkait tim terpadu, pelayanan terpadu di pusat, UPTD PPA, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.
Dalam prosesnya, pemerintah menyepakati jumlah lain dalam penyusunan 10 aturan turunan tersebut. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Selain itu, juga termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023. Berdasarkan pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022, disepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan dari masing-masing lima PP dan lima Perpres menjadi tiga PP dan empat Perpres.
Baca Juga:Â 10 Peraturan Pelaksana UU TPKS
Mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, berikut tiga aturan turunan yang akan dibentuk menindaklanjuti UU TPKS.
- Peraturan tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban
Dasar pembentukan aturan ini merujuk Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Â Pemrakarsa pembentukannya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Peraturan turunan ini menghimpun 3 delegasi PP menjadi 1 PP.
Adapun pokok materi muatan dalam peraturan ini antara lain: (1.) Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang, (2.) Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus; (3.) Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat; (4.) Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual; (5.) Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual; (6.) Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektrobik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan (7.) Pendanaan
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Pidana Kekerasan Seksual
Dasar pembentukan aturan ini adalah  Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dalam hal ini Presiden menunjuk KemenPPPA sebagai pemrakarsa.
Pokok Materi Muatan yang menjadi cakupannya antara lain: (1.) Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota; (2.) Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan (3.) Pendanaan.
Baca Juga:Â Pengesahan UU TPKS 12 April 2022
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban TPKS
Dasar pembentukannya adalah Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12Â Tahun 2022 tentang TPKS. Pembentukan aturan turunan ini diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pokok materi muatan aturan ini yakni: (1.) Sumber dana awal; (2.) Prinsip pengelolaan Dana Bantuan Korban; (3.) Kelembagaan Dana Bantuan Korban; (4.) Pelaksanaan Dana Bantuan Karban; (5.) Pelaporan, pernantauan, dan evaluasi; dan (6.) Koordinasi dengan Kernenterian Badan Usaha Milik Negara untuk Dana Bantuan Korban.
Selain itu, empat aturan turunan lain berupa Perpres mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023. Dasar penyusunan ini ditetapkan di Jakarta pada 23 Desember 2022. Empat Keputusan Presiden menindaklanjuti delegasi UU TPKS adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual
Dasar pembentukan keputusan presiden ini mengacu Pasal 79 dan Pasal 84 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pemrakarsa aturan turunan ini yakni KemenPPPA.
Sementara materi muatan dalam aturan turunan ini mencakup 4 hal. (1.) Maksud, arah, dan strategi kebijakan; (2.) Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasan: Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (3.) Peran serta masyarakat; dan (4.) Pendanaan.
Baca Juga:Â Kutulis Sepenggal Ingatan Tentang RUU PKS – RUU TPKS dan Kini menjadi UU TPKS
2. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat
Dalam hal ini mengacu pada Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. KemenPPPA masih menjadi pemrakarsa. Peraturan Presiden ini menggabungkan 2 delegasi Perpres menjadi 1 Perpres.
Adapun materi muatannya yakni, (1.) Penyediaan layanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak melalui pola pelayanan terpadu satu pintu; (2.) Koordinasi pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan terpadu; dan (3.) Penetapan dan tugas tim terpadu.
3. Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Dasar pembentukan keputusan presiden ini merujuk Pasal 76 ayat (2) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pemrakarsa KemenPPPA.
Cakupan muatan materinya antara lain (1.) Pembentukan, kedudukan tugas, serta struktur organisasi; (2.) Penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh UPTD PPA; (3.) Kerja sama layanan; (4.) Layanan rujukan; dan (5.) Bantuan kedinasan.
4. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
Dalam hal dasar pembentukannya mengacu Pasal 81 ayat (4) UU No 12 Tahun 2022 Â tentang TPKS. Aturan ini diprakarsai Kemenkumham.
Cakupan materi Keputusan Presiden ini antara lain: (1.) Penyusunan kurikulum; (2.) Metode pendidikan dan pelatihan terpadu; (3.) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terpadu; (4.) Pemantauan dan evaluasi; dan (5.) Pembiayaan pendidikan dan pelatihan.
Sekalipun dari sisi jumlah, peraturan pelaksana yang didelegasikan UU TPKS berkurang, namun secara substantif tidak ada yang tertinggal. Terdapat peraturan pelaksana yang digabungkan dalam materi muatan peraturan pelaksana lainnya.  Dengan demikian, untuk optimalisasi penegakan hukum UU TPKS, tujuh aturan pelaksanaan ini  sangat dinantikan.  Masih ada waktu dari jangka waktu dua tahun yang tersedia, tentu secara prinsip lebih cepat maka lebih baik. Dengan demikian, hambatan yang menghalangi pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dapat diminimalisasi. [Nur Azizah]