Kilasan Perjalanan RUU TPKS Menjadi UU
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sah menjadi undang-undang (UU) di tahun 2022, di tengah periode pemerintahan 2019-2024. Sekalipun demikian, proses yang dilalui RUU ini hingga menjadi UU tidaklah sebentar.
Sebelumnya, RUU ini tercatat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tambahan pada Januari 2016 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Proses yang terjadi di periode pemerintahan 2014-2019 tersebut adalah awal bagi RUU ini untuk menjalani tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat enam tahap pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, Perencanaan. Kedua, Penyusunan. Ketiga, Pembahasan. Keempat, Pengesahan atau Penetapan. Kelima, Pengundangan. Keenam, Pemantauan dan Peninjauan.
Pengajuan RUU ini antara lain didasarkan pada kebutuhan menghadirkan sistem hukum yang mengatur beragam jenis kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang belum dikenali di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, juga terdapat kebutuhan pelindungan korban secara menyeluruh dalam suatu undang-undang khusus di luar UU yang berlaku. Inilah yang mendasari berbagai komponen masyarakat dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang sejak sebelum 2016 menyampaikan aspirasi atas RUU ini.
Namun, sejak kapan RUU ini berubah nama menjadi TPKS? Berikut ini sejumlah tanggal dalam perjalanan RUU bernama TPKS ini hingga diundangkan menjadi UU TPKS.
- 30 Agustus 2021
Ini merupakan pertama kalinya TPKS diperkenalkan sebagai nama RUU ini. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat itu menggelar rapat pleno dan mendengarkan paparan Tenaga Ahli Baleg atas draf RUU TPKS yang telah disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Kegiatan ini merupakan bagian dalam tahap kedua pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Penyusunan.
Sebelumnya, RUU ini kembali tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah (2019-2024) pada Desember 2019 dengan nama yang sama dengan periode sebelumnya, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini merupakan tahap pertama, yaitu Perencanaan.
Namun pada 30 Juni 2020, Komisi VIII DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menuntaskan RUU ini menyatakan menarik RUU ini dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dengan pertimbangan sulit dan tidak cukup waktu. RUU inipun dikembalikan ke Baleg DPR RI dengan catatan akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.
Pada 23 Maret 2021, dalam rapat paripurna DPR RI, RUU ini ditetapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021.
- 8 Desember 2021
Baleg DPR RI menggelar rapat pleno penyusunan RUU TPKS pada 8 Desember 2021. Naskah yang dibahas dalam rapat ini merupakan hasil penyempurnaan atas RUU TPKS di bulan Agustus lalu. Dalam rapat ini, Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS untuk diusulkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat.
Dalam rapat yang sama, sebelumnya Baleg DPR RI mendengarkan pendapat sembilan fraksi terhadap RUU TPKS. Terdapat tujuh fraksi yang menyatakan setuju, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kesatuan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Adapun satu fraksi lainnya meminta menunda dan satu fraksi menolak.
RUU ini sempat disebut-sebut akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna 16 Desember 2021. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Ketua DPR RI, saat itu terdapat mekanisme yang belum selesai dilalui sehingga RUU TPKS belum masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Pesan untuk Pengesahan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif DPR
- 4 Januari 2022
Dukungan Pemerintah terhadap percepatan pembahasan RUU TPKS ditunjukkan melalui pernyataan yang disampaikan Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada 4 Januari 2022. Dalam pernyataannya, Joko Widodo memerintahkan menteri yang terkait untuk segera berkoordinasi dengan DPR.
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi, konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan suatu RUU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR RI. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan selanjutnya mendelegasikan kepada menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR RI.
Dalam hal RUU diusulkan oleh DPR RI, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disusun oleh Pemerintah. Demikian pula sebaliknya.
Baca Juga: Perjalanan RUU TPKS Masih Berlanjut
- 18 Januari 2022
RUU TPKS disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Inisiatif DPR. Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, (18/01/2022) Ketua DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI setelah sebelumnya meminta persetujuan peserta sidang.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa (11/2/2022), Ketua DPR RI menyampaikan bahwa RUU TPKS akan dimintakan persetujuan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna berikutnya.
Baca Juga: Dinamika Penyusunan, Pembahasan, dan Pengesahan RUU TPKS 2015-2022
- 10 Februari 2022
Penetapan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI menandai tahap ketiga yang akan dilalui oleh RUU ini, yaitu tahap Pembahasan yang dilakukan antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam tahap ini, terdapat dua tingkat Pembicaraan, yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
Sebelum Pembicaraan Tingkat I, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan DIM kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR RI mengagendakan rapat pembahasan pendahuluan sebelum memasuki agenda pembahasan DIM yang disampaikan Pemerintah.
Berdasarkan dokumen DIM yang kami peroleh, terdapat DIM tertanggal 10 Februari 2022. Namun demikian, tidak diperoleh informasi kapan tanggal penyerahan DIM oleh Pemerintah kepada DPR RI.
- 24 Maret 2022
Pada 24 Maret 2022, Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) , Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka Pembahasan RUU TPKS. Dalam kesempatan ini, hadir Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Eddy O.S. Hiariej.
Ini merupakan rapat kerja pertama dalam tahap ketiga pembentukan RUU TPKS, yaitu Pembahasan RUU TPKS. Selanjutnya, DPR RI dan Pemerintah secara simultan membahas DIM RUU TPKS antara 28 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022.
Baca Juga: 12 Tahun Silam Banyak Orang yang Belum Mengetahui: Apa Itu Kekerasan Seksual?
- 6 April 2022
Pembahasan DIM RUU TPKS yang berlangsung selama 9 hari berlanjut dengan Pembicaraan Tingkat I RUU TPKS yang digelar pada Rabu (6/4/2022). Dalam rapat ini, baik Pemerintah maupun DPR RI menyampaikan pendapat atas rencana pengesahan RUU TPKS. 8 dari 9 fraksi di DPR RI yang menyampaikan pendapat mini fraksi menyatakan persetujuan atas RUU TPKS untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Mbrabak di Sudut-Sudut Balkon
- 12 April 2022
Semula, terdapat informasi bahwa Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah untuk pengesahan RUU TPKS menjadi UU akan digelar pada Kamis, (14/4/2022). Namun, agenda tersebut dimajukan menjadi 12 April 2022.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI tersebut, DPR RI dan Pemerintah bersama-sama menyatakan persetujuan RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU. Dalam sambutannya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kehadiran UU TPKS sebagai hasil kerja bersama untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Selain itu, ia berharap agar implementasi UU ini dapat menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang dialami korban.
“Kami berharap, implementasi UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” ungkap Puan.
Baca Juga: Kutulis Sepenggal Ingatan Tentang RUU PKS & RUU TPKS dan Kini menjadi UU TPKS
- 9 Mei 2022
Tahap keempat dan kelima pembentukan UU TPKS, yaitu Pengesahan dan Pengundangan, tuntas pada 9 Mei 2022. Pada Senin, (9/5/2022), Presiden RI membubuhkan tanda tangan sebagai tanda pengesahan UU TPKS.
Pada hari yang sama, UU TPKS diundangkan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2022 dan dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Adapun Penjelasan UU ini dituangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792.
***
Demikianlah kilasan perjalanan TPKS, baik sebagai RUU maupun UU. Kilasan ini sebatas menguraikan sejak RUU ini bernama TPKS, mengingat jalan cerita RUU ini sangat kaya untuk dituliskan dari beragam sudut pandang. Kini, setelah UU TPKS diundangkan, saatnya bergerak bersama mengambil langkah konkret menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia!
Ema Mukarramah
Dari berbagai sumber