Refleksi Peran Domestik Perempuan
Oleh: Uung Hasanah
Judul : Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit : Afkaruna.id
Ukuran : 14 x 20,5 cm, xx + 178 halaman
Tahun Terbit : Cetakan 1, Desember 2022
Peran domestik perempuan dalam rumah tangga sering dipandang sebelah mata. Pembagian peran yang statis antara perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga menyebabkan kerja domestik perempuan tidak diapresiasi sebanding dengan kerja publik laki-laki. Banyak perempuan memilih mengasuh anak di rumah, banyak laki-laki yang bertanggung jawab mencari nafkah di luar untuk keluarga.
Pembagian peran publik dan domestik dimaksudkan untuk menciptakan hubungan rumah tangga yang harmonis, tetapi akan berbeda pada situasi tertentu. Ketika banyak kondisi sosial yang menuntut perempuan untuk bekerja di luar rumah untuk menunjang ekonomi atau laki-laki tidak dapat bekerja, maka pembagian kerja publik dan domestik harus diinterpretasi ulang. Domestik tidak hanya ruang perempuan, begitu pula publik tidak selalu menjadi ranah kerja laki-laki (Halaman 153).
Pandangan tentang pembagian kerja tersebut, disampaikan dengan bahasa yang sederhana oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.” Buku ini merupakan karya terbaru dari, orang biasa memanggilnya Kiai Faqih atau Kang Faqih, yang diterbitkan pada akhir tahun 2022.
Baca Juga: Bercerita tentang Diskriminasi Berbasis Gender (Bagian 1)
Buku “Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik” mengaji hadis pernikahan dan pengasuhan dengan metode mubadalah, metode kesalingan dalam relasi hubungan perempuan dan laki-laki. Bagian satu dalam buku ini berfokus pada hadis-hadis tentang pernikahan, berisi pertanyaan seputar masalah yang sering terjadi dalam dunia pernikahan. Seperti, benarkah perempuan itu separuh dari agama, benarkah mahar terbaik adalah yang termurah, dan salahkah jika pendapatan istri lebih besar dari suami.
Bagian kedua berisi hadis-hadis tentang pergaulan suami istri. Di antaranya, Islam mendukung perempuan berkarir di ruang publik, hubungan seksual di surga dalam tinjauan hadis, dan adakah perkosaan dalam pernikahan. Bagian ketiga dari buku ini membahas hadis-hadis tentang pengasuhan. Dua di antaranya adalah relasi orang tua dan anak dalam perspektif Islam, termasuk mengulas benarkah anak laki-laki lebih baik dari anak perempuan.
Ramuan tulisan dalam buku ini disuguhkan dengan begitu menarik. Tidak ada satu pandangan pun yang mendiskriminasi peran perempuan atau laki-laki, dalam kerja domestik atau publik. Sebagaimana yang ditulis Kyai Faqih di pengantar, buku ini menggunakan perspektif mubadalah. Perspektif mubadalah menjadi tawaran dalam kerja-kerja interpretasi hadis tentang relasi laki-laki dan perempuan. Sehingga teks-teks hadis menjadi sumber pengetahuan dan perilaku bagi perempuan dan laki-laki untuk menjadi pribadi yang baik dan berakhlak dalam semua level relasi. Mulai dari relasi eksistensial (memandang diri sendiri), relasi marital (antara suami dan istri), relasi parental (antara orang tua dan anak), relasi familial (antara anggota keluarga), relasi sosial (antara anggota masyarakat), maupun relasi ekologi (antara manusia dan semesta).
Tidak heran jika buku dengan perspektif mubadalah ini penuh dengan unsur kebaikan, relasi tata krama, keadilan, kesejajaran, pemenuhan hak dan kewajiban, serta unsur keadilan. Isi buku ini seakan sebuah jawaban atas berbagai persoalan yang sering ditemui dalam bahtera rumah tangga. Meski demikian, tidak hanya bagi orang yang sudah menikah, orang yang ingin belajar atau pada usia tertentu ingin merajut rumah tangga, perlu untuk membacanya.
Berangkat dari latar belakang penulis sebagai cendekiawan muslim, pandangannya dalam buku ini dikuatkan dengan berbagai hadis dengan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kiai Faqih selalu mengaitkan duduk persoalan dengan hadis. Dalam Islam, hadis adalah perkataan, perbuatan, ketetapan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan hukum Islam, sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Baca Juga: Mereka yang Bergerak Siap Ambil Risiko
Banyaknya istilah Islam dalam buku ini, mungkin akan menjadi kendala tersendiri bagi pembaca. Memang, buku ini ditujukan untuk menginterpretasi hadis sebagai sumber hukum dalam Islam, terutama hadis mengenai pernikahan dan pengasuhan. Bukan berarti tidak bisa dibaca oleh non muslim. Secara kontekstual, muatan dalam buku ini bisa dijadikan rujukan secara umum pada permasalahan pernikahan.
Diskriminasi kerja domestik perempuan dialami oleh perempuan pada umumnya, yang beragama Islam atau bukan. Yang membedakan keduanya, bagi perempuan muslim, hadis sering diinterpretasi secara sembarangan untuk kepentingan tertentu. Mengaji hadis pernikahan dan pengasuhan dengan metode mubadalah akan memperkuat persepsi bahwa perempuan (bukan) makhluk domestik.[]
Penulis buku Menggugat Feminisme ini bisa disapa melalui akun instagramnya @uunghasanah