Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Sedapat mungkin, Anak dijauhkan dari penjatuhan pidana
Ada banyak peristiwa kekerasan atau tindak pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana. Tak elok jika satu persatu peristiwa itu diuraikan di sini. Namun demikian, apabila terdapat Anak yang melakukan tindak pidana, sistem hukum di Indonesia telah mencoba menjauhkan stigma jahat dari Anak.
Hal itu terlihat melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut UU ini, ketika Anak melakukan penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum, hal itu dipandang dapat disebabkan antara lain oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Dengan kata lain, di balik perbuatan Anak ada kontribusi lingkungan sosial dan orang dewasa. Pemikiran ini antara lain yang menjadi dasar perubahan sistem peradilan pidana dalam memperlakukan Anak yang melakukan tindak pidana.
Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap Anak, terutama pidana penjara, justru rentan menjerumuskan Anak menjadi korban kekerasan dari orang dewasa selama di penjara. Selain itu, alih-alih membuat Anak insaf dari perbuatannya, pidana penjara justru membuat masa depan Anak bertambah suram. Pada intinya, “Penjara Bukan Tempat bagi Anak”.
Sistem Peradilan Pidana Anak
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memperkenalkan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
UU ini juga memperkenalkan istilah “Anak Berhadapan dengan Hukum”, yang meliputi Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk menyebut Anak yang diduga melakukan tindak pidana, Anak sebagai Korban tindak pidana (Anak Korban), dan Anak sebagai Saksi tindak pidana (Anak Saksi).
UU ini juga menegaskan batasan usia Anak yang Berkonflik dengan Hukum, yaitu setiap orang yang berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Dengan demikian, seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana hanya dikategorikan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum apabila ia berusia antara 12 tahun dan 18 tahun.
Oleh karena itu, UU ini mengatur penyelesaian perkara yang berbeda jika Anak yang berkonflik dengan hukum itu masih berusia di bawah 12 tahun.
Ketentuan batasan umur dalam usia Anak yang Berkonflik dengan Hukum itu tidak berlaku bagi Anak Korban dan Anak Saksi. Setiap anak, berapapun usianya, ketika ia menjadi korban atau saksi tindak pidana, UU ini tidak memberikan pembedaan sepanjang anak itu belum berusia 18 tahun.
Diversi
Jika terdapat perkara yang melibatkan Anak berkonflik dengan hukum (selanjutnya disebut Anak), UU SPPA menegaskan agar sedapat mungkin perkara Anak itu tidak dibawa ke ranah peradilan pidana. Terhadap perkara itu sedapat mungkin dilakukan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. UU ini mengatur bahwa dalam setiap tahapan peradilan pidana, harus diupayakan Diversi. Ini adalah upaya konkret untuk menerjemahkan konsep restorative justice yang menjadi dasar pemikiran dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak.
Namun, apabila terdapat Anak Korban di mana pelakunya berusia dewasa, maka tidak dapat diterapkan Diversi. Pelaku berusia dewasa harus menempuh proses peradilan pidana, sekalipun korbannya berusia anak. Penegasan ini perlu ditekankan di sini untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul dalam praktik di lapangan.
Agar Diversi dapat dilakukan, Anak yang berkonflik dengan hukum harus memenuhi dua syarat, yaitu:
- Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kedua syarat tersebut mutlak harus dipenuhi kedua-duanya. Apabila hanya terpenuhi satu syarat saja, maka Diversi tidak dapat dilakukan.
Selain itu, dalam pelaksanaanya, Diversi harus dipastikan mencapai tujuan sebagai berikut:
- Mencapai perdamaian antara korban dan Anak.
- Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.
- Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Proses Diversi itu sendiri dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Apabila dipandang perlu, musyawarah itu dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau masyarakat.
Terhadap musyawarah sebagai pelaksanaan Diversi itu, penulis memberikan catatan agar pelibatan korban atau Anak Korban dalam musyawarah hendaknya senantiasa memperhatikan kesiapan korban atau Anak Korban, termasuk menghindarkan konfrontasi dengan Anak.
Suatu hasil Kesepakatan Diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.
Hasil kesepakatan Diversi itu selanjutnya harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya perkara atau di wilayah tempat kesepakatan Diversi dibuat.
Namun demikian, suatu proses Diversi dapat saja tidak berhasil atau gagal. Antara lain, karena proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan. Apabila hal ini terjadi, maka proses peradilan pidana Anak tetap dilanjutkan.
Misalnya, proses Diversi gagal di tahapan penyidikan, maka perkara Anak tetap dilanjutkan ke penuntutan. Dalam tahap penuntutan, para pihak dan aparatur penegak hukum harus kembali mengupayakan Diversi. Dalam hal Diversi gagal dalam tahapan penuntutan, maka perkara Anak dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya, dalam proses persidangan, hakim harus kembali mengupayakan Diversi. Apabila Diversi dalam tahapan ini kembali tidak berhasil, barulah tahapan persidangan perkara Anak dilanjutkan di pengadilan.
Pidana dan Tindakan
Apabila peradilan pidana tetap dilanjutkan, bukan berarti jika Anak dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka akan dipenjarakan. Terdapat beberapa jenis pemidanaan terhadap Anak, yang dapat berupa Pidana atau Tindakan. Pidana pun hanya terbatas dijatuhkan kepada Anak yang berusia di atas 14 tahun. Adapun Anak yang belum berusia 14 tahun, hanya dapat dikenai Tindakan.
Walaupun demikian, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan Pidana atau mengenakan Tindakan pada Anak. Dalam hal ini, hakim harus mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, hakim juga harus mempertimbangkan faktor ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian.
Jadi, sekalipun Anak tetap diproses dalam peradilan pidana, hakim dapat membebaskannya dari Tindakan atau Pidana, dengan pertimbangan tertentu.
Dalam hal hakim menjatuhkan Pidana atau mengenakan Tindakan, UU SPPA mengatur jenis-jenis Pidana dan Tindakan sebagai berikut:
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat, yang dapat berupa:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga, yang dapat berupa keharusan;
- mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina;
- mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
- mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
e. penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Adapun Tindakan yang dikenakan dapat berupa:
a. pengembalian kepada orang tua/Wali;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d. perawatan di LPKS;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
g. perbaikan akibat tindak pidana.
Sekalipun demikian, perlu ditegaskan bahwa penjatuhan pidana apapun terhadap Anak adalah jalan terakhir setelah diupayakannya Diversi dalam setiap tahapan peradilan pidana. Sedapat mungkin, Anak dijauhkan dari penjatuhan pidana dan tetap dibina dengan pelibatan peran aktif orang tua dan pihak terkait lainnya.
*Kajian ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber foto: pinterest.com
Ema Mukarramah
Staf Ahli Anggota DPD RI, pernah bekerja di Komnas Perempuan sebagai Koordinator Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan.
