Istri Sakit Hati: Apakah termasuk Kekerasan Psikis?

 Istri Sakit Hati: Apakah termasuk Kekerasan Psikis?

Ilustrasi

Pertanyaan:
Suami saya tidak pernah memukul saya. Dia juga tidak pernah memaki-maki atau marah dengan melontarkan kata-kata kasar. Namun saya merasa sakit hati ketika suami saya mengatakan “kamu” kepada saya. Saya tidak pernah dipanggil dengan kata “kamu” oleh orangtua saya, dan saya sangat tersinggung. Apa yang harus saya lakukan?

AI, Lampung

Jawaban:
Rekan AI yang kami hormati, kami turut prihatin atas apa yang Anda alami. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), apa yang anda alami termasuk ke dalam kekerasan psikis.

UU PKDRT mengatur dalam Pasal 7 sebagai berikut: “kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.

Sepanjang anda mengalami rasa hilang percaya diri atau merasakan penderitaan psikis berat akibat perkataan suami itu, maka apa yang Anda rasakan terkategori sebagai perbuatan KDRT berupa kekerasan psikis.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa untuk membuktikan adanya kekerasan psikis perlu dibuktikan melalui keterangan Ahli, misalnya psikolog atau psikiater. Hal ini mengingat dampak psikis yang dialami korban umumnya tidak kasat mata sementara aparatur penegak hukum perlu mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 7 UU PKDRT.

Oleh karena itu, kami menyarankan segeralah datang kepada psikolog atau psikiater. Anda sebaiknya berkonsultasi mengenai apa yang Anda rasakan kepada psikolog atau psikiater. Kami juga menyarankan agar Anda dapat mengomunikasikan apa yang Anda rasakan kepada pasangan.

Selain itu, perlu digali juga apakah suami Anda tidak mengetahui bahwa Anda tidak suka dipanggil dengan panggilan “kamu”. Jika iya, mintalah pasangan menghentikan panggilan “kamu” kepada Anda dan minta ia memanggil Anda dengan panggilan yang membuat Anda merasa nyaman.

Mungkin saja, dalam peristiwa yang Anda alami, yang dibutuhkan adalah komunikasi terbuka antarpasangan. Anda juga dapat meminta bantuan psikolog atau mediator atau pihak ketiga lainnya untuk membantu agar komunikasi dengan pasangan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Tanggapan atas pertanyaan ini disampaikan oleh Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 dan periode 2010-2014)

——
*Rubrik Tanya Jawab diasuh oleh Tim Redaksi Jalastoria.id yang bekerjasama dengan narasumber yang ahli di bidangnya untuk menanggapi pertanyaan dari pembaca. Silakan kirimkan pertanyaan seputar isu perempuan dan anak ke surat elektronik redaksi: info@jalastoria.id

Digiqole ad