Mengajukan Visum ke Kepolisian

 Mengajukan Visum ke Kepolisian

Ilustrasi (Sumber: Clker-Free-Vektor-Images/Pixabay.com)

Pertanyaan: Saya ingin konsultasi mengenai KDRT yang saya alami. Seringkali saya dan suami beradu mulut dan fisik. Namun, kali ini yang terparah. Atas perbuatannya, tulang pipi saya bengkak dan memar. Saya ingin mengajukan visum ke Polsek terdekat. Langkah apa saja yang harus saya lakukan?

FA

 

Tanggapan:

Kak FA,

Kami memahami bahwa bukanlah hal yang mudah bagi Kakak untuk bercerita tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang Kakak alami. Kami turut prihatin atas peristiwa yang Kakak alami. Umumnya dalam peristiwa KDRT, penyintas berusaha menahan diri untuk tidak melapor ketika peristiwanya masih terbilang ringan, sampai akhirnya penyintas menyadari KDRT yang semula ringan menjadi meningkat dan frekuensinya juga bertambah. Eskalasi kekerasan akan terus terjadi sehingga tidak dapat lagi didiamkan dan dibiarkan.

Langkah yang Kakak lakukan sudah tepat, dengan berusaha mencari informasi sehingga dapat menentukan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan. Keberanian Kakak untuk bercerita juga hal positif yang Kakak lakukan.

Terkait kebutuhan Kakak untuk melakukan visum, dalam hal ini adalah visum et repertum, kami dapat menyarankan terlebih dahulu tahapan sebagai berikut:

1. Ditemani saat Melapor 

Usahakan agar dalam proses pelaporan ke kepolisian sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres), Kakak tidak sendirian. Setidaknya ada yang menemani misalnya dari pihak keluarga yang memberikan dukungan pada Kakak untuk melapor, atau pendamping dari lembaga penyedia layanan.

Hal ini perlu dilakukan agar Kakak mendapatkan bantuan yang diperlukan apabila terdapat perlakuan dari polisi/penyidik yang tidak selayaknya dilakukan terhadap korban KDRT.

Untuk pendamping dari lembaga penyedia layanan, Kakak dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum atau lembaga lainnya di wilayah domisili Kakak. Dalam hal di wilayah domisili Kakak tidak terdapat lembaga penyedia layanan, Kakak dapat meminta bantuan dari lembaga penyedia layanan di wilayah provinsi setempat dan meminta pendampingan dari jauh melalui komunikasi telepon atau lainnya.

Baca Juga: Melaporkan KDRT

Apabila Kakak berdomisili dan berKTP DKI Jakarta, silahkan hubungi hotline P2TP2A  di 081317617622. Atau, ke LBH APIK Jakarta di No WA 081388822669.  Apabila Kakak tinggal di luar Jakarta, silakan mencari informasi lembaga penyedia layanan yang terdekat dari domisili Kakak di tautan berikut: Daftar Kontak Institusi Penyedia Layanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

2. Meminta Surat Pengantar

Pembuatan visum et repertum adalah bagian dari pembuktian dalam pelaporan kasus KDRT. Dengan demikian, yang perlu Kakak lakukan adalah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek/Polres setempat. Saat melapor ke SPKT, Kakak agar meminta surat pengantar untuk dilakukan visum et repertum di Puskesmas atau Rumah Sakit yang terdekat.

Sekiranya luka fisik yang Kakak alami sudah dilakukan pengobatan dari Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit, mintalah copy (salinan) rekam medis dan disimpan untuk melengkapi keperluan pembuktian. Ini perlu dilakukan jika Kakak sudah terlebih dahulu ke Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, ketersediaan rekam medis tetap harus dilengkapi dengan visum et repertum berdasarkan proses yang kami uraikan sebelumnya.

 

3. Penyiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Saat pelaporan, mungkin di beberapa Polsek/Polsek, polisi/penyidik akan meminta beberapa informasi terkait administrasi kependudukan. Misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kawin. Silahkan disiapkan ya Kak, untuk mengantisipasi supaya tidak disuruh bolak-balik bawa dokumen administrasi kependudukan.

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia, perlu diingat bahwa polisi/penyidik tidak dapat menolak pelaporan perkara yang dilaporkan ke kepolisian, termasuk dari pelapor yang tidak membawa dokumen administrasi kependudukan. Oleh karena itu, agar tidak perlu ada hambatan dalam proses pelaporan, sebaiknya Kakak didampingi oleh pendamping dari lembaga penyedia layanan yang dapat membantu dan mencarikan jalan keluar jika ada hambatan saat melapor.

 

4. Tindakan dalam Keadaan Darurat

Apabila Kakak sedang dalam situasi darurat di mana pelaku mungkin akan mengulangi lagi perbuatannya, upayakan  segera keluar dari rumah. Misalnya ke rumah kerabat yang dapat dipercaya dan dapat memberikan bantuan. Atau, meminta bantuan aparatur setempat (RT/RW/Tokoh masyarakat) untuk menyediakan tempat tinggal sementara atau meminta agar pelaku yang pergi dari rumah dan menjauh agar Kakak tidak kembali menjadi sasaran kekerasan yang dilakukannya.

Baca Juga: Jika Alami Kekerasan, Lakukan 7 Hal Ini

Dan apabila Kakak didampingi oleh pendamping dari lembaga penyedia layanan, Kakak dapat meminta bantuan pendamping untuk mengupayakan atau mencarikan informasi tempat tinggal sementara atau rumah aman.

Dalam kondisi darurat, Kakak dapat segera menghubungi Call Center untuk meminta bantuan. Di Indonesia, sejumlah daerah telah menyediakan layanan hotline untuk layanan pengaduan darurat. Antara lain, Call Center 112 untuk wilayah Jakarta. Sementara di tingkat nasional tersedia layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui kontak  WhatsApp 08111-129129. Adapun layanan darurat yang disediakan Kepolisian RI adalah Call Center 110.

**

Sementara ini Kak respons cepat dari kami, semoga respons kami membantu Kakak. Silahkan menghubungi kami kembali apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dan semoga Kakak mendapatkan bantuan secepatnya dengan tepat.

 

Salam,

Diana Amaliah

Relawan JalaStoria

 

 (Catatan Redaksi: Sejak Agustus 2021, layanan konsultasi di website JalaStoria dipindahkan ke email jalastoria@gmail.com. Adapun email admin@jalastoria.id hanya dibuka untuk komunikasi terkait manajemen Redaksi. Mohon maaf atas perubahan ini dan semoga hal ini tidak mengganggu para penyintas yang menghubungi JalaStoria untuk meminta bantuan.)

 

Digiqole ad