Hari PRT Internasional: Refleksi Kemanusiaan bagi Pekerja Rumah Tangga

 Hari PRT Internasional: Refleksi Kemanusiaan bagi Pekerja Rumah Tangga

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Pada 2011, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) menetapkan 16 Juni sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional. Peringatan ini bertepatan dengan ditetapkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT. Ini merupakan peristiwa bersejarah dan bentuk refleksi kemanusiaan atas pengakuan hak dan perlindungan pekerja rumah tangga yang setara dengan pekerjaan lainnya.

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh konferensi ILO yang terdiri dari delegasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari 183 Negara anggota ILO. Konvensi ILO 189 menegaskan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip mendasar, dan mengharuskan Negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi pekerja rumah tangga.

Konvensi ILO 189 mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang dilaksanakan di atau untuk sebuah atau beberapa rumah tangga. Pekerjaan ini mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, dan mencuci serta menyetrika baju. Selain itu, pekerjaan lainnya bisa meliputi merawat anggota keluarga, berkebun, dan menyetir hingga merawat binatang peliharaan.

Baca Juga: Menaker: PRT Wajib Diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial

Dalam konvensi ini juga menegaskan terkait hak-hak mendasar pekerja rumah tangga. Meliputi promosi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh pekerja rumah tangga, perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan, dan ketentuan kerja yang adil dan kondisi hidup yang layak.

Hak mendasar lainnya adalah penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Hal ini meliputi kebebasan bersertifikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, dan penghapusan pekerja anak  serta penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.

Penegasan lain dalam Konvensi ILO 189 ini juga mencakup informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja, jam kerja, dan pengupahan. Selain itu menegaskan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, dan standar mengenai pekerja rumah tangga anak serta standar mengenai pekerja yang tinggal di dalam. Bagian penting lainnya yang turut dicantumkan adalah standar mengenai pekerja rumah tangga migran, agen ketenagakerjaan swasta dan penyelesaian perselisihan, pengaduan dan penegakan.

Indonesia adalah salah satu negara yang setuju dan mendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201. Bahkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui dan melindungi PRT. Komitmen Pemerintah Indonesia tersebut  disampaikan di depan komunitas internasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 yang salah satu isunya adalah komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO 189.

Baca Juga: Celah Pelindungan dalam 6 Kasus Kekerasan terhadap PRT

Demikian pula pada pemerintahan saat ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Presiden mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional ini, dapat menjadi momentum untuk lebih memperkuat komitmen mendukung pengesahan RUU PPRT. Hari PRT internasional adalah refleksi kemanusiaan bagi pekerja rumah tangga untuk mendapat kerja layak dan aman mengingat banyaknya kasus kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga.

Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari-hari. Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT Eva Sundari mengungkapkan sepanjang 2017 hingga 2022 sudah ada 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT. Mulai dari kekerasan dalam hal upah hingga fisik, psikis dan seksual. [Uung Hasanah]

Digiqole ad