Dukung Penghapusan Kekerasan Gender, Ayo Ramaikan Kampanye 16 HAKTP
Media sosial kian semarak menggaungkan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan/HAKTP (16 Days of Activism against Gender-Based Violence). Kampanye tahunan menentang kekerasan berbasis gender yang dimulai hari ini, 25 November, tepat saat dunia memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye 16 HAKTP akan berakhir tanggal 10 Desember, tepat saat dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia.
Tahun ini PBB memperingati 16 HAKTP dengan mengusung tema “UNITE! Aktivisme untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.” Di Indonesia, “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS” menjadi tema kampanye kali ini.
Komnas Perempuan, sebagai inisiator kegiatan kampanye 16 HAKTP mengatakan pemilihan tema tersebut seturut dengan pemahaman tentang kekerasan seksual yang mulai tampak di masyarakat. Ini berdasarkan data pengaduan yang Komnas Perempuan terima pada 2021. Meski begitu, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual masih saja mengecilkan hati.
Kekerasan seksual menempati urutan ketiga sebanyak 4.660 kasus atau sekitar 28,8% dan meningkat 7%. Salah satu sebab peningkatan kasus kekerasan seksual adalah kasus kekerasan siber berbasis gender. Yaitu 940 kasus pada 2020 meningkat menjadi 1.721 kasus pada 2021.
Baca Juga: 16 HAKTP 2021
Terlepas dari tren kekerasan seksual yang belum menunjukkan perubahan berarti, 16 HAKTP tahun ini mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dan menyuarakan pesan tentang empat hal. Pertama, kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual. Ini termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang marak terjadi pada perempuandan anak perempuan. Kedua, perlindungan dan pemulihan korban. Ini menjadi langkah mensosialisasikan UU TPKS yang mengatur tentang hak-hak korban kekerasan seksual. Ketiga, lawan stigma terhadap korban kekerasan seksual. Yaitu menciptakan ruang aman bagi korban dengan cara mendukung langkah korban, termasuk menghapus stigma yang sering dilekatkan pada korban. Keempat, mendorong kepolisian/APH untuk menggunakan UU TPKS.
Kampanye tahunan 16 HAKTP dimulai pada 1991 oleh Women’s Global Leadership Institute. Enam belas hari di rentang tersebut menjadi upaya untuk menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia sekaligus menggarisbawahi bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Indonesia mengawali kampanye 16 HAKTP pada 2001.
Selama 16 hari ini, mari bersama-sama mendorong semua individu untuk terlibat memperkuat suara penyintas dan pendamping, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, melindungi hak korban, memperkuat pendampingan dan pemenuhan hak-hak korban.
Baca Juga: Jihad Gender untuk Mengurai Masalah Kekerasan
Belum terlambat untuk memulai kampanye 16 HAKTP melalui ragam medium untuk membuat rangkaian acara atau kegiatan tentang pencegahan kekerasan seksual. Belum terlambat untuk mulai berkampanye di media online dengan tiga hashtag #kenaliUUTPKS #satusuaraUUTPKS dan #kawalsetelahlegal. Belum terlambat untuk merekam kisah-kisah penyintas, pendamping, dan pembela hak perempuan dalam mempertaruhkan kehidupan mereka demi mengakhiri kekerasan seksual. [Nur Azizah]