Begal Payudara

 Begal Payudara

(Ilustrasi/Foto: Pixabay/Cloney)

Oleh: Rainy MP Hutabarat

Begal  payudara? Astaga! KUHP menggolongkan  “begal”  sebagai tindak pidana pencurian disertai  kekerasan. Kekerasan dapat berupa melukai korbannya, bahkan ada yang kehilangan nyawa.

KBBI  mendefinisikan  begal  dengan  istilah  yang  terdengar  arkaik: penyamun, yakni  perampokan di  jalan. Kadang- kadang, orang  menyamakan begal dengan preman yang  merampas  barang di  jalan  secara  paksa.

Istilah  begal  ternyata  sudah  dikenal  sejak  zaman  raja-raja  Jawa. Kata begal telah ada dalam ramalan raja Kediri, Prabu Jayabaya (1135-1157): Begal pada ndhugal, rampok padha keplok-keplok. Ramalan tersebut ditafsirkan oleh Sindung Marwoto dalam Ramalan Prabu Jayabaya: Mengungkap Tanda-tanda Zaman: “Pencopet, perampok, perompak, maling dan sejenisnya semakin kurang ajar. (https://id.m.

wikipedia.org/wiki/Pembegalan)

Belakangan, muncul istilah  “begal  payudara”. Teman  saya, bertanya untuk lebih merinci kasusnya: Apakah  begal  payudara  merupakan  tindakan  pelecehan  seksual? Apakah berupa meremas  payudara perempuan  saat pelaku melintas berkendara motor? Atau  begal  payudara  disertai  melukai  korban? Istilah begal memang berkaitan dengan tindak  pidana  disertai  kekerasan  yang  melukai  korban.

Kasus begal  payudara  dalam  pemberitaan  media daring menunjukkan pelecehan seksual dengan  meremas  payudara  korban saat  melintas  berkendara  motor. Ada pula kasus begal  payudara  disertai memamerkan  kelamin  pelaku (eksibisionis).

Seorang  netizen  mengungkapkan, “Pernah kami alami di kota Yogyakarta. Mereka suka (muncul) di sekitar sekolah SMP. Nah, kalau mereka beraksi biasanya bukan jam pulang sekolah,  tetapi (saat) anak-anak telat pulang sekolah.  Saat  siswa menunggu orang tuanya, dia (pelaku) lewat dari belakang mencoba memegang payudara.”

Dari  sudut  bahasa, tampaknya penggunaan kata begal payudara untuk pelecehan seksual menunjuk  kepada  modus kejahatan  yang  sama: dilakukan  di  jalan  dengan berkendara motor. Jika  begal  merampok dengan  kekerasan saat berkendara  motor, demikian  juga  begal  payudara  melecehkan  korbannya saat pelaku  atau korban melintas  berkendara  motor. Sama-sama dilakukan di jalan dan korban atau pelaku berkendara motor.

“Bedanya, begal  payudara merampok martabat perempuan, pada organ berharga, sumber kehidupan dari situ ASi dititipkan, ” kata  Yuniyanti  Chuzaifah, mantan Wakil Ketua Komnas Perempuan  periode  2015-2019.

Betapa  mendesak  pengesahan  RUU  Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air![]

Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024

 

 

Digiqole ad