Begal Payudara
Oleh: Rainy MP Hutabarat
Begal payudara? Astaga! KUHP menggolongkan “begal” sebagai tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Kekerasan dapat berupa melukai korbannya, bahkan ada yang kehilangan nyawa.
KBBI mendefinisikan begal dengan istilah yang terdengar arkaik: penyamun, yakni perampokan di jalan. Kadang- kadang, orang menyamakan begal dengan preman yang merampas barang di jalan secara paksa.
Istilah begal ternyata sudah dikenal sejak zaman raja-raja Jawa. Kata begal telah ada dalam ramalan raja Kediri, Prabu Jayabaya (1135-1157): Begal pada ndhugal, rampok padha keplok-keplok. Ramalan tersebut ditafsirkan oleh Sindung Marwoto dalam Ramalan Prabu Jayabaya: Mengungkap Tanda-tanda Zaman: “Pencopet, perampok, perompak, maling dan sejenisnya semakin kurang ajar. (https://id.m.
wikipedia.org/wiki/Pembegalan)
Belakangan, muncul istilah “begal payudara”. Teman saya, bertanya untuk lebih merinci kasusnya: Apakah begal payudara merupakan tindakan pelecehan seksual? Apakah berupa meremas payudara perempuan saat pelaku melintas berkendara motor? Atau begal payudara disertai melukai korban? Istilah begal memang berkaitan dengan tindak pidana disertai kekerasan yang melukai korban.
Kasus begal payudara dalam pemberitaan media daring menunjukkan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban saat melintas berkendara motor. Ada pula kasus begal payudara disertai memamerkan kelamin pelaku (eksibisionis).
Seorang netizen mengungkapkan, “Pernah kami alami di kota Yogyakarta. Mereka suka (muncul) di sekitar sekolah SMP. Nah, kalau mereka beraksi biasanya bukan jam pulang sekolah, tetapi (saat) anak-anak telat pulang sekolah. Saat siswa menunggu orang tuanya, dia (pelaku) lewat dari belakang mencoba memegang payudara.”
Dari sudut bahasa, tampaknya penggunaan kata begal payudara untuk pelecehan seksual menunjuk kepada modus kejahatan yang sama: dilakukan di jalan dengan berkendara motor. Jika begal merampok dengan kekerasan saat berkendara motor, demikian juga begal payudara melecehkan korbannya saat pelaku atau korban melintas berkendara motor. Sama-sama dilakukan di jalan dan korban atau pelaku berkendara motor.
“Bedanya, begal payudara merampok martabat perempuan, pada organ berharga, sumber kehidupan dari situ ASi dititipkan, ” kata Yuniyanti Chuzaifah, mantan Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2015-2019.
Betapa mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air![]
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024