4 Langkah Sebelum Gunakan Layanan Pengaduan Online

 4 Langkah Sebelum Gunakan Layanan Pengaduan Online

Ilustrasi (Sumber: Free-Vector/Freepik.com)

Pengaduan online (daring) pada kasus kekerasan berbasis gender meningkat pesat di masa pandemi.  Adanya aturan social distancing ataupun lockdown “memaksa” lembaga penyedia layanan berikut sumber daya manusianya untuk beradaptasi. Pandemi seperti menjadi masa transisi bagi penyedia layanan untuk berinovasi dan mengembangkan layanan pengaduan dengan fasilitas teknologi. Antara lain, menggunakan sambungan telepon, chat WhatsApp, surat elektronik, dan direct message (pesan langsung) melalui akun media sosial.

Baca Juga: Sosial Distancing, Bagaimana dengan Layanan Korban Kekerasan?

Pengaduan online tidak serta merta menggantikan pengaduan konvensional atau tatap muka. Pada korban dengan kekhasan tertentu (seperti lansia, anak, atau disabilitas), efektifitas pengaduan online masih belum bisa menggantikan model pengaduan tatap muka yang dirasa lebih ekspresif menunjukkan empati juga emosi.

Demikian juga dengan pengadu yang memiliki keterbatasan terhadap akses teknologi, misalnya yang berada di wilayah pedalaman atau tidak memiliki gadget (gawai) untuk mengakses pengaduan online. Meski begitu, pengaduan online berpeluang menjadi model layanan dengan jangkauan lebih luas, waktu tanpa batas, dan menjamin kerahasiaan identitas dari pengadu.

Nah, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan layanan pengaduan online? Empat hal ini bisa jadi langkah yang perlu dilakukan.

 

  1. Bulatkan Tekad untuk Mengakses Pengaduan

Apabila mengalami kekerasan berbasis gender, atau mendengar dan mengetahui keluarga, saudara, atau seseorang dari circle (lingkaran) pertemanan mengalami kasus kekerasan berbasis gender, yakinkan diri lebih dulu sebelum melapor ke pengaduan online. Yang perlu diingat kekerasan berbasis gender (apapun bentuknya) bukanlah aib korban.

Baca Juga: Melaporkan KDRT

 

  1. Kenali Karakteristik dan Lingkup Layanan Pengaduan Online

Ini perlu dilakukan agar pengaduan direspons cepat dan tepat. Hal ini dapat dilakukan  dengan mencari tahu melalui website atau media sosial lembaga penyedia layanan yang dituju. Jika korban membutuhkan pendampingan, jangan sampai keliru melayangkan aduan ke lembaga yang tidak bertugas melakukan pendampingan, seperti Komnas Perempuan.

Sebagai informasi, Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia yang berfokus pada antikekerasan terhadap perempuan. Lembaga ini tidak melakukan pendampingan langsung. Namun, apabila terdapat korban yang mengadu, lembaga ini akan merujuk korban ke lembaga penyedia layanan sesuai domisili dan kebutuhan korban.

 

Baca Juga: Daftar Kontak Institusi Penyedia Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

  1. Beri Catatan Bila Korban dalam Kondisi Darurat

Catatan ini perlu disampaikan agar penyedia layanan pengaduan online dapat memberikan arahan yang tepat sesuai situasi korban. Kondisi darurat itu misalnya korban dalam ancaman pelaku, merencanakan bunuh diri, dan lain-lain.

Di sejumlah daerah, saat ini sudah tersedia nomor tunggal layanan darurat 112 yang dapat diakses tanpa pulsa dan bahkan tanpa nomor SIM sekalipun. Layanan ini tersedia untuk situasi darurat, dan terdapat daerah yang sudah mengintegrasikan layanan 112 dengan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, seperti DKI Jakarta.

Baca Juga: Ayahku Tega Memukuli Ibuku

 

  1. Jangan Sungkan Tanyakan Feedback (Respons Balik) Lembaga Layanan

Sebagai pengadu, korban berhak tahu sejauh mana aduan yang disampaikan ditindaklanjuti oleh lembaga layanan. Jadi, ini lumrah dilakukan, kok! Kalau perlu, dalam jangka waktu tertentu korban dapat menanyakan respons atas pengaduan  yang sudah disampaikan. Apabila pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, tidak perlu ragu untuk mencari pertolongan melalui saluran pengaduan lainnya.

***

Demikianlah empat langkah yang dapat dilakukan untuk mengakses pengaduan online. Tentu saja, tak seorangpun berhak melakukan kekerasan terhadap siapapun. Namun, apabila terjadi kekerasan, segeralah mencari bantuan termasuk dengan mengakses layanan pengaduan,  tak terkecuali pengaduan online! [Nur Azizah]

 

Digiqole ad