Sosial Distancing, Bagaimana dengan Layanan Korban Kekerasan?
Jakarta, JalaStoria.id – Untuk mencegah penyebarluasan virus Corona, Pemerintah menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan interaksi sosial, atau social distancing, selama beberapa waktu. Secara umum, social distancing disarankan dilakukan selama 14 hari, mulai 14 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020. Jangka waktu selama 14 hari itu diambil dengan menghitung masa inkubasi virus yang rata-rata belum akan menunjukkan gejala sebelum 14 hari.
Menanggapi seruan tersebut, banyak institusi yang menerapkan kebijakan work from home atau kerja di rumah. Hal ini selain memberi kesempatan setiap pegawai untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, juga ditujukan untuk mengurangi ritme perjumpaan atau kontak antarmanusia sejak di perjalanan hingga di dalam lingkup pekerjaan itu sendiri.
Nah, dengan penerapan social distancing tersebut, bagaimana dengan perempuan korban kekerasan yang membutuhkan layanan? Apakah ia harus menunggu sampai 14 hari untuk dapat mengakses layanan?
Tanpa Tatap Muka
Berdasarkan pantauan JalaStoria.id, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan menginformasikan bahwa layanan yang disediakan tetap buka seperti biasa. Misalnya, LBH APIK Jakarta, lembaga yang menyediakan layanan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan. Demikian pula dengan Rifka Annisa di Yogyakarta dan LRC-KJHAM di Semarang. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian yang diberlakukan selama masa social distancing.
LBH APIK Jakarta, misalnya, selama masa sosial distancing tetap membuka layanan pengaduan melalui hotline 0813-8882-2669. “Hotline ini khusus melayani pengaduan melalui chat whatsapp saja yang dapat diakses antara jam 9 pagi sampai jam 9 malam,” kata Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta.
Selain itu, pengaduan melalui email juga tetap buka yaitu ke alamat email PengaduanLBHAPIK@gmail.com. Adapun untuk layanan melalui tatap muka dan perrtemuan, tidak dibuka selama masa social distancing.
Lembaga yang berdomisili di Pasar Rebo Jakarta Timur ini juga menunda kegiatan pendampingan kasus dari proses di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. LBH APIK Jakarta memberlakukan ketentuan itu antara tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. “Langkah ini diambil sehubungan dengan Pandemik Covid-19 dan situasi terkini Kecamatan Kramat Jati masuk dalam wilayah penyebaran positif virus Covid-19, dan Kecamatan Pasar Rebo dalam proses menunggu pemeriksaan,” ungkap Mazumah.
Sekalipun demikian, LBH APIK Jakarta tetap menyediakan layanan respons cepat jika ada kebutuhan di luar kasus yang harus segera ditanggapi. Jalur komunikasi yang disarankan adalah melalui email ke lbh.apik@gmail.com.
Konseling Daring
Langkah serupa juga diambil oleh Rifka Annisa Women Crisis Center. Lembaga yang menyediakan layanan pendampingan dan bantuan hukum ini menutup kegiatan kantor antara tanggal 16 sampai 29 Maret 2020. Namun demikian, layanan konseling dari lembaga ini tetap dibuka melalui saluran hotline.
Bagi perempuan dan anak yang akan melakukan konseling, dapat menghubungi nomor kontak 0851-0043-1298 atau 0857-9905-7765 baik melalui telepon maupun SMS. Kedua hotline tersebut melayani telepon dan SMS selama 24 jam. Namun demikian, layanan via whatsapp hanya dibuka pada hari Senin-Jumat antara jam 09.00-16.00, dan di hari Sabtu pada jam 08.00-14.00.
Selain itu, Rifka Annisa juga menyediakan layanan konseling laki-laki, sebagai ruang untuk membangun kesadaran dan perilaku antikekerasan di kalangan laki-laki. Layanan ini tetap dapat diakses melalui hotline 0813-2614-0998, baik melalui telepon maupun SMS, selama 24 jam.
Apabila mitra yang ingin mengakses layanan di Rifka Annisa memilih berkomunikasi via email, lembaga yang berdomisili di Yogyakarta ini menyediakan layanan melalui konsultasi.rifka.annisa@gmail.com.
Demikian pula dengan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) di Semarang. Lembaga yang menyediakan layanan konseling terkait dispensasi kawin dan juga pendampingan serta bantuan hukum ini menutup layanan tatap muka sejak 17 Maret hingga 29 Maret 2020. Dalam jangka waktu tersebut, layanan pengaduan, konseling dan penanganan kasus tidak dilakukan secara langsung.
Layanan LRC-KJHAM yang disediakan secara daring dapat diakses melalui email: lrc_kjham2004@yahoo.com, Facebook: Lrc-kjham, Instagram: LRC-KJHAM, dan melalui nomor HP: 0888-0196-2674. Setiap pengaduan yang masuk akan direspons oleh LRC-KJHAM secara online sesuai mekanisme kerja yang telah disusun dalam situasi merebaknya Covid-19.
Namun, apabila terdapat situasi darurat di mana perempuan korban memerlukan pertolongan segera, LRC-KJHAM berkomitmen tetap menyediakan layanan langsung bagi perempuan korban kekerasan.
Lembaga Layanan
Nah, sudah tahu ya ketersediaan layanan selama masa sosial distancing. Selain tiga lembaga tersebut, lembaga lainnya juga pada umumnya melakukan penyesuaian layanan selama masa kewaspadaan ini diberlakukan. Apabila kamu membutuhkan layanan dari lembaga penyedia layanan korban kekerasan, sila mengecek terlebih dahulu lembaga layanan terdekat di kotamu. JalaStoria.id menyediakan informasi itu di sini.
Setelah itu, sebaiknya hubungi dulu nomor kontak atau email yang ada di lembaga layanan tersebut. Apabila kamu membutuhkan pertolongan segera, jangan sungkan untuk menyampaikan ya! Dengan demikian, siapapun kamu yang membutuhkan pertolongan, tetap dapat mengakses layanan di masa social distancing sekalipun.[emu]
Jodi Ibrahim