Problematika dan Pemberdayaan Perempuan dalam Masyarakat

 Problematika dan Pemberdayaan Perempuan dalam Masyarakat

Flyer Talkshow Ramadhan Salam IV

JAKARTA, JALASTORIA.ID – Regulasi yang mengutamakan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang penting. Konstitusi di Indonesia memberikan dasar yang sangat kuat terhadap hak perempuan dan anak. Ada 40 hak dalam 14 rumpun. Di antaranya adalah hak atas perlindungan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

Hal itu disampaikan oleh Ninik Rahayu, pendiri JalaStoria.id. Ia  menegaskan, konstitusi  penting dalam melegitimasi pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Namun, ia memberi catatan tentang penerapan konstitusi tersebut, yaitu seringkali implementasinya tidak bagus dan penegakan hukum masih kurang.

Selain itu, Ninik menyorot bagaimana partisipasi perempuan dalam ruang publik. Ia menyebutkan bahwa ruang publik masih menjadi suatu tantangan, karena ada pandangan pembatasan perempuan baik dalam ruang maupun waktu. Ia mencontohkan jam malam untuk perempuan sebagai bentuk pembatasan ruang gerak perempuan.

Ninik juga menambahkan bahwa ada perbedaan jenis pekerjaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan seringkali dianggap tidak punya kemampuan atas pekerjaan tertentu. Bahkan perempuan di tempat kerja banyak yang masuk kategori tidak dapat kontrak kerja sehingga berisiko tidak diberi tunjangan dan pelatihan. Bisa juga diberhentikan secara sepihak.

Terkait kepemimpinan perempuan, menurutnya, ada pembatasan kepemimpinan dan peran perempuan di ruang publik maupun privat. Privat yang dimaksud adalah di lingkungan keluarga. “Peran perempuan dan laki-laki di keluarga terdapat perbedaan. Akibatnya terdapat relasi yang timpang,” katanya.

Oleh karena itu, Ninik menekankan bagaimana cara menghindari relasi yang timpang di dalam keluarga. “Nilai-nilai perbedaan itu bisa kita bangun dalam nilai kemanusiaan. Relasi keluarga kita tempatkan tidak dalam stratifikasi. Anak dan istri juga manusia, tidak ada dominasi antara satu yang lain,” tegasnya. Bagi Ninik, nilai musyawarah dan nilai keadilan dalam keluarga begitu penting agar bisa mencari titik pertemuan dalam perbedaan.

Adapun dalam relasi keluarga, menurut Ninik perlu dibangun beberapa sikap, di antaranya anti kekerasan dan memberi kesempatan untuk berbicara kepada anak. Tak lupa, di dalam keluarga harus saling menyayangi. Hidup dalam kesalingan. Selain itu perlu juga memberi anak peluang untuk berbicara dan ciptakan keluarga yang tanpa melakukan kekerasan.

Bicara soal anak dalam keluarga, bagi Ninik ada dampak berbahaya yang mengintai di usia anak. Salah satunya perkawinan anak. Menurutnya, anak-anak harus diberi pendidikan supaya tidak ada perkawinan anak.” Ada ketidakberdayaan dan kerentanan dalam perkawinan anak, terutama pada anak perempuan. Di masyarakat ada mitos tidak baik nikah di usia tertentu. Mitos tersebut harus diputus melalui pendidikan,” kata Ninik.

Ia kemudian memberi catatan bahwa untuk mencegah perkawinan anak, perlu ada kerja sama dari pihak-pihak pemerintah seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Kesehatan. Selain itu, peran ulama, masyarakat, tokoh adat, dan akademisi penting dalam mengampanyekan bahaya perkawinan anak.

Perbedaan peran juga menjalar ke ranah publik. Data dari BPS di tahun 2020 menunjukkan, hanya 22% perempuan yang berada di tingkat kepemimpinan. Menurutnya, penting untuk memaknai ulang atau redefinisi afirmasi perempuan dalam struktur birokrasi. “Sepertinya isu afirmasi ini berhenti di situ dan hanya berbicara soal angka kehadiran perempuan dalam level kepemimpinan. Saya menawarkan redefinisi soal ini, untuk merespon berbagai permasalahan di masyarakat,” katanya.

Afirmasi yang ditawarkan Ninik adalah pelibatan aktif perempuan dalam kebijakan pemerintah agar kebijakan dari pemerintah mempunyai perspektif yang berkeadilan gender. Ninik menegaskan, bicara soal perkawinan anak sebelumnya, maka bagi Ninik angkanya bisa diminimalisir dengan kebijakan pemerintah yang berkeadilan gender. [ANHS]

 

Liputan Serial Talkshow Ramadhan Salam Seri IV: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Kebangsaan, yang ditayangkan melalui kanal Youtube JalaStoria Indonesia dan berbagai kanal lainnya (RMB Sejati, AMAN Indonesia, Mubadalah, Official IAIN Syekh Nurjati Cirebon), pada 29 April 2021. Ikuti Talkshow Seri IV ini di sini. 

 

Digiqole ad