MPI Ingatkan Komitmen Timsel Penuhi Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

 MPI Ingatkan Komitmen Timsel Penuhi Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Tangkapan Layar Sesi Lanjutan Wawancara Tim Seleksi KPU Bawaslu dengan Calon Anggota Bawaslu Periode 2022-2027, pada Jumat (31/12/2021) (Sumber: Youtube Timsel KPU Bawaslu)

JAKARTA, JALASTORIA.ID – Maju Perempuan Indonesia (MPI), sebuah jaringan gerakan perempuan yang fokus pada upaya pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan di bidang politik di Indonesia meminta Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2020-2027 mematuhi konstitusi yang mengatur keterwakilan perempuan di dalam kelembagaan penyelenggaraan pemilu Indonesia.

MPI adalah sebuah gerakan yang beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya aktivis kemanusiaan, pendamping korban, anggota partai politik, jurnalis, profesional, anggota dan pimpinan lembaga negara, kepala daerah, tenaga edukatif, anggota organisasi kemasyarakatan, serta anggota organisasi keagamaan di tingkat lokal, nasional, dan global.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Norma Konstitusi dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak,” ujar Titi Anggraini, Wakil Koordinator MPI kepada JalaStoria.id, Selasa (4/1/2022).

Menurut Titi, yang juga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), digunakannya frasa ‘memperhatikan’ dalam undang-undang tentang Pemilu bukan hanya untuk pelengkap saja. Melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Mencermati Jawaban atas Pertanyaan Komite CEDAW

Perlu diketahui, Timsel KPU dan Bawaslu telah menuntaskan tahap ketiga proses seleksi berupa wawancara dan tes kesehatan. Terdapat 28 nama calon anggota KPU dan 20 nama calon anggota Bawaslu yang mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Selanjutnya, Timsel akan menyaring nama calon untuk disampaikan kepada Presiden sejumlah dua kali lipat kebutuhan anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, akan ada 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu.

Sejauh ini Timsel telah memenuhi komitmen untuk meloloskan paling sedikit 30% perempuan dari daftar calon yang ada. Terdiri dari 10 perempuan dari 28 calon KPU (35,71%) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30%). Selain itu, wawancara pun dilakukan terbuka dan bisa diakses publik sehingga bisa diikuti langsung oleh kelompok masyarakar dalam mengawal akuntabilitas proses yang berlangsung.

Terkait kinerja Timsel, MPI mengapresiasi atas upaya Timsel yang melakukan tahapan wawancara secara transparan dan melakukan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan.

“Komitmen afirmasi keterwakilan perempuan dan transparansi wawancara merupakan hal yang patut diapresiasi,” ujar Bivitri Susanti, anggota MPI yang juga pengajar  Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

MPI, lanjut Bivitri, akan terus mengawal dan memastikan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan.

Baca Juga: Sinergi Melalui Kaukus Perempuan Parlemen RI

Berikut beberapa catatan MPI yang ditujukan kepada Timsel KPU dan Bawaslu.

Pertama, meminta agar 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. MPI memandang tersedia pilihan yang cukup kredibel dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu yang bisa dipertimbangkan oleh Timsel untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan, bahkan dengan komposisi 50-50 sekalipun.

Kedua, nama-nama yang disampaikan Timsel kepada Presiden harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.

Ketiga, mempertimbangkan kerumitan dan kompleksitas teknis Pemilu 2024, Timsel perlu memastikan terpenuhinya prasyarat pengetahuan, pengalaman, keterampilan, serta kepemimpinan dan kemampuan manajerial kepemiluan yang baik dari para calon. Oleh karena itu, Timsel mutlak mengedepankan obyektifitas, menghindari sikap permisif pada titip menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia dari pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Keempat, MPI meminta Timsel memastikan bahwa 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.

Kelima, Timsel harus memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. []

Kustiah

Digiqole ad