Mendukung Perempuan Korban Kekerasan Melalui Penggalangan Zakat

 Mendukung Perempuan Korban Kekerasan Melalui Penggalangan Zakat

Ilustrasi (Sumber: Geralt/Pixabay.com)

JAKARTA, JALASTORIA.ID – Gerakan penggalangan dana zakat harus mulai dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak. Pesan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam pidato kunci di acara Peluncuran Gerakan Zakat Nasional bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, pada Jumat (3/9/2021).

Bintang menyerukan semua elemen harus memberikan pendampingan dan intervensi kepada penyintas korban kekerasan agar dapat mandiri, berdaya, serta melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan. Oleh karena itu, Bintang menyambut baik program penggalangan dana zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan.

“Jika perempuan berdaya secara ekonomi, [maka] mampu menjadi muzakki,” tegas Bintang dalam acara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta LAZIS Muhammadiyah (LazisMu) itu.  Bahkan, dana penggunaan zakat jika dilakukan secara maksimal, menurut Bintang, maka akan dapat menyelesaikan persoalan perempuan dan anak.

Untuk mencapai hal tersebut, Menteri Bintang mengajak semua pemangku kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat bersinergi, bergotong royong, dan berkolaborasi. “Dengan begitu, kesejahteraan bangsa akan bisa terwujud,” imbuhnya.

Political Will Negara

Kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan universal yang terjadi di seluruh dunia. Sebagaimana diingatkan oleh Aktivis HAM Feminis untuk Keadilan dan Demokrasi, Kamala Chandrakirana, kekerasan itu terjadi tidak memandang negara kaya atau miskin. Demikian pula terlepas dari korbannya perempuan terdidik atau tidak terdidik.

“Kekerasan ini terjadi dan dialami perempuan dari segala lapisan masyarakat dan seluruh dunia,” ujar Kepala Kelompok Kerja PBB periode 2011-2014 ini.

Oleh karena itu, untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, menurut Kamala, selain peran masyarakat, juga harus ada kemauan politik dari negara (political will).

“Sesempurna apapun sistem tersebut, jika tidak ada political will, maka tidak akan berjalan,” tegas Kamala.

Menurut Kamala, negara yang memiliki political will akan memberikan dana kepada organisasi masyarakat yang memberikan bantuan dan dukungan bagi korban kekerasan. Dengan demikian, organisasi masyarakat itu tidak akan berada dalam kondisi tertatih-tatih mencari sumbangan dana. “Karena setiap tahunnya mendapat jaminan dukungan dari negara yang besarannya cukup,” jelas Kamala.

Baca Juga: 4 Langkah Pemberdayaan Ekonomi Survivor

Sementara itu, Ketua PSIPP ITBAD Jakarta, Yulianti Muthmainnah, mengungkapkan masih banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan dan akses perlindungan.  Antara lain visum harus berbayar, dan proses pengawalan hukum ke aparat kepolisian hingga kejaksaan yang masih belum disertai pendampingan.

“Perempuan korban selalu dalam posisi terpuruk, dan tidak mendapatkan dukungan dari lembaga filantropi,” ungkap Yuli seraya menambahkan, apabila semakin banyak kawan, maka akan semakin meringankan penderitaan korban.

Melalui buku buku ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ yang ia tulis, Yuli berharap dapat memecah kebuntuan fiqih terkait asnaf (kelompok yang berhak menerima zakat – Red) yang belum mencakup perempuan korban kekerasan sebagai bagian dari asnaf zakat.

Gerakan Zakat Nasional

Gerakan zakat nasional bagi korban kekerasan yang digagas PSIPP ITBAD merupakan upaya yang dibangun masyarakat dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Gerakan Zakat Nasional ini diselenggarakan selama 16 minggu  yang berisi  dari sejumlah rangkaian kegiatan. Antara lain, bedah pemikiran mengenai zakat dan penggalangan dana zakat bagi korban yang disalurkan melalui rekening LazisMu.

Baca Juga: Zakat untuk Perempuan Korban Kekerasan

Selain itu, terdapat pula kegiatan pendokumentasian dalam bentuk tulisan dan lomba kampanye anak muda di Instagram dan Tiktok. Ada pula peluncuran jurnal dan penjualan buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Koordinator Bidang PSIPP ITBAD Erni Juliana mengatakan, kegiatan 16 Minggu ini terinspirasi dari 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (HAKtP). Dalam pelaksananannya, kegiatan ini diselenggarakan mulai 27 Agustus sampai 10 Desember 2021.

Erni berharap, rangkaian kegiatan ini dapat mengubah cara pandang dan memberikan usulan pada Muhammadiyah untuk memiliki ukhuwwah (persaudaraan – Red) pada korban serta menghadirkan fatwa dukungan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu, melalui rangkaian kegiatan ini diharapkan terhimpun dukungan finansial bagi korban yang terintegrasi pada lembaga filantropi.

Perubahan Paradigma

Gerakan zakat nasional yang akan disalurkan kepada perempuan korban kekerasan selaras dengan perubahan paradigma dalam perspektif Kristiani. Menurut Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Damairia Pakpahan semula umat hanya beramal mendonasikan harta mereka. Kini, umat mulai berpikir untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil dalam budaya patriarki.

Namun, sekalipun struktur sosial yang tidak adil itu mulai menjadi perhatian, Damairia menilai dukungan bagi perempuan pembela hak asasi manusia di Indonesia masih jauh untuk diwujudkan. Meskipun sudah dimulai, namun negara belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, Ia menegaskan sudah saatnya negara memiliki keberpihakan terhadap para perempuan pembela hak asasi manusia. [KRH]

 

Digiqole ad