Jaringan Perempuan Desak DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR
JAKARTA, JALASTORIA.ID – Sebuah spanduk besar membentang di depan gerbang DPR RI pada Kamis, (13/1/2022). Tulisan “Dukung RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR Jangan Tunda Lagi!” terpampang di dalamnya.
Aksi yang digelar oleh Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual itu diselenggarakan bertepatan dengan Rapat Bamus DPR RI di hari yang sama. Sehari sebelumnya, Rabu (12/1/2022) Ketua DPR RI Puan Maharani, di hadapan sejumlah aktivis perempuan di Gedung Nusantara menyampaikan, untuk menuju penetapan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, RUU TPKS harus menempuh mekanisme yang berlaku di DPR RI. Yaitu dibahas dalam Rapat Bamus untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
“Besok (Kamis – Red) kami, pimpinan, akan melakukan Rapim dan Bamus, memang seperti itu mekanismenya, sebelum Rapat Paripurna kami harus melakukan Rapim dan Bamus,” jelas Puan kepada media, Rabu (12/1/2022).
Tuntutan Jaringan
Dalam aksinya, Jaringan ini menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, Pimpinan DPR RI serius segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pimpinan DPR RI agar tidak menunda lagi penetapan yang direncanakan pada tanggal 18 Januari 2022, sebagaimana janji Ketua DPR RI Puan Maharani beserta pimpinan DPR lainnya yang disampaikan pada Rapat Paripurna 11 Januari 2022.
Kedua, sifat darurat dan kemendesakan RUU TPKS harus menjadi prioritas DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Jumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat bukan saja merupakan deret angka, melainkan bukti betapa RUU TPKS dibutuhkan segera untuk menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual juga masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ketiga, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, bahwa RUU TPKS harus segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum. Untuk itu, seharusnya tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
Menuju RUU Inisiatif DPR
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang III 2021-2022 baru saja selesai dilaksanakan, Selasa (11/1/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan DPR hanya mengagendakan dua pembahasan. Pertama, pidato pembukaan masa sidang yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Kedua, pelantikan anggota DPR/MPR RI pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024. Puan Maharani dalam pidatonya menjanjikan akan mengesahkan pada sidang paripurna pekan depan, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Gema RUU TPKS dan RUU PPRT dalam Paripurna DPR
Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan penyusunan RUU TPKS pada Rabu, (8/12/2021) dan mengambil keputusan membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna dengan dukungan sebagian besar fraksi. Namun Rapat Paripurna DPR RI yang sekaligus menutup Masa Persidangan II 2021-2022 tidak mencatat agenda mengenai RUU ini.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Adhitya kepada pers usai Rapat Paripurna Desember 2021 saat itu mengatakan, terdapat kesalahan teknis dan miskomunikasi antara Baleg dan Bamus sehingga RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya, terdapat informasi yang menyatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan pada rapat paripurna masa persidangan III 2021-2022 pada 13 Januari 2022.
Komunikasi Jaringan
“Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban KS telah berupaya mendorong agar percepatan pengesahan RUU TPKS segera terjadi dengan menyurati pimpinan DPR untuk segera melakukan Rapat Bamus untuk mengagendakan rapat paripurna dan menunjuk Baleg untuk melakukan pembahasan RUU TPKS (Nomor surat 01/K/KAPAL/I/2022),” ujar Ratna Batara Munti, anggota Jaringan kepada Jalastoria, Kamis (14/1/2022).
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban KS sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Mensesneg agar ada peryataan politik dari Presiden untuk mendukung agar RUU TPKS segera dibahas. Belum lama ini, Presiden akhirnya menyampaikan dukungannya, dan segera setelah itu Fraksi Golkar yang semula menolak percepatan pengesahan RUU, kemudian menyatakan dukungannya.
Baca Juga: MPI: 2 RUU Masih Menunggu Penetapan sebagai RUU Inisiatif DPR RI
Dengan proses yang terjadi, lanjut Ratna, seharusnya tidak ada lagi alasan ataupun halangan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU TPKS.
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual adalah jaringan aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, lembaga layanan yang terdiri dari 1.500 lebih individu dan 200 lebih lembaga yang fokus melakukan pendampingan, mengawal isu perempuan dan anak. []
Kustiah