MPI: 2 RUU Masih Menunggu Penetapan sebagai RUU Inisiatif DPR RI
JAKARTA, JALASTORIA.ID – Sampai awal 2022, Maju Perempuan Indonesia (MPI) mencatat terdapat dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penghapusan diskriminasi yang masih menunggu untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Yaitu, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal itu disampaikan oleh Edriana Noerdin, Wakil Koordinator MPI, kepada JalaStoria, Selasa (11/01/2022). Edriana menegaskan, kedua RUU tersebut merupakan payung hukum untuk penghapusan diskriminasi, “Baik diskriminasi berbasis relasi kuasa maupun berbasis kelas,” jelasnya.
Adapun MPI adalah jaringan gerakan perempuan yang fokus pada upaya pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan di bidang politik di Indonesia. MPI merupakan gerakan yang beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya aktivis kemanusiaan, pendamping korban, anggota partai politik, jurnalis, profesional, anggota dan pimpinan lembaga negara, kepala daerah, tenaga edukatif, anggota organisasi kemasyarakatan, serta anggota organisasi keagamaan di tingkat lokal, nasional, dan global.
Baca Juga: Gema RUU TPKS dan RUU PPRT dalam Paripurna DPR
Jaminan Konstitusi
Edriana menegaskan, RUU TPKS dan RUU PPRT merupakan wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi. “Hal ini sebagaimana dijamin oleh Konstitusi terutama Pasal 28I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)”.
Selain itu, menurut Edriana, RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Demikian pula dengan RUU PPRT yang merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Menuju Kesetaraan Gender
Percepatan Pembahasan
Menurut Edriana, pernyataan Presiden RI pada 4 Januari 2021 yang memberikan dukungan untuk percepatan pembahasan RUU TPKS adalah langkah maju dari Presiden agar RUU ini tidak lagi tertunda. “Kami percaya, pernyataan Presiden tersebut akan menguatkan komitmen segenap pihak, baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan RUU TPKS,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan, hendaknya RUU TPKS dibahas dengan materi muatan yang sepenuhnya melindungi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara itu, Edriana mengingatkan bahwa RUU PPRT masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar dapat diangkat untuk ditetapkan oleh DPR RI sebagai RUU Inisiatif. Padahal, keberadaan RUU ini sangat dinantikan untuk menghapuskan diskriminasi yang dialami PRT.
Mereka yang bekerja sebagai PRT akan terlindungi dengan RUU ini, baik PRT yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara itu, ketiadaan RUU ini menyebabkan profesi PRT yang 80% nya dilakoni oleh perempuan ini masih minim perlindungan.
Baca Juga: Detik-detik Menuju Paripurna DPR RI Penetapan RUU TPKS Tahun 2022
“Hal ini berimbas antara lain pada situasi PRT sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, di mana ketiadaan jaminan perlindungan di dalam negeri mengakibatkan perlindungan bagi PRT dari Indonesia masih tidak memadai dibandingkan Pekerja Migran dari negara lain,” ungkapnya.
Seruan MPI
Oleh karena itu, sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI menyampaikan menyampaikan seruan kepada Presiden RI, agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan RUU ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI. “Dan menjamin proses yang partisipatif dan transparan pada saat pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT di Pemerintah,” tegas Edriana.
Selain itu, MPI juga menyerukan Pimpinan DPR RI agar menjadwalkan Rapat Bamus DPR RI untuk mengagendakan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna terdekat pada bulan Januari 2022. “MPI sungguh berharap agar Rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU PPRT untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna,” jelas Edriana.
Baca Juga: MPI Ingatkan Komitmen Timsel Penuhi Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu
Selain itu, MPI juga menyerukan kepada akademisi dan masyarakat sipil, untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT. “Serta melakukan edukasi kepada khlayak luas atas urgensi kedua RUU ini untuk mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun.” pungkasnya. []
Diana Amaliah