Gema RUU TPKS dan RUU PPRT dalam Paripurna DPR
JAKARTA, JALASTORIA.ID – Tidak ada agenda pembahasan proses legislasi dalam Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (11/01/2022). Berdasarkan pengamatan JalaStoria melalui kanal Youtube DPR RI, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu hanya menjadwalkan dua agenda.
Pertama, Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Dan, kedua, pelantikan Anggota DPR/MPR RI Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Namun sekalipun tidak ada agenda untuk membahas legislasi, JalaStoria mencatat ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berulang kali disuarakan oleh Anggota Dewan. Tak terkecuali oleh Ketua DPR RI.
Kedua RUU tersebut yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Apa saja yang disuarakan oleh wakil rakyat terhadap kedua RUU itu? Berikut ini lima hal yang JalaStoria rangkum berdasarkan pengamatan terhadap Rapat Paripurna yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube DPR RI.
1. RUU TPKS adalah Kebutuhan Hukum Nasional
Dalam pidato pembukaan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, RUU TPKS merupakan salah satu produk legislasi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. RUU ini merupakan RUU Usul Inisiatif DPR RI, dan telah selesai proses penyusunan dan harmonisasinya di Badan Legislasi DPR RI.
Ia juga menegaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual menunjukkan RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional.
“Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah,” jelas Puan.
Baca Juga: Detik-detik Menuju Paripurna DPR RI Penetapan RUU TPKS Tahun 2022
2. Pembahasan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna 18 Januari 2022
Selain itu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini juga mengapresiasi sikap Presiden yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR RI.
“Sehingga, Insya Allah, minggu depan, pada 18 Januari 2022 akan dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI,” tegasnya.
Puan juga menyatakan, setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, selanjutnya RUU ini akan dibahas bersama dengan Pemerintah. Pada akhirnya, RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual. Demikian pula dengan upaya untuk mempertajam paradigma keberpihakan kepada korban.
3. RUU PPRT untuk Jaminan Kepastian Hukum bagi PRT dan Pemberi Kerja
RUU PPRT diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Dukungan ini disampaikan oleh Adang Daradjatun, mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam kesempatan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ini.
Ia mengingatkan, RUU ini sudah diajukan sejak 2004 dan sudah melewati tiga periode masa keanggotaan DPR RI. Selain itu, RUU ini juga sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 pada nomor 16.
“Pada dasarnya, untuk memberikan jaminan kepastian hukum pada PRT dan pemberi kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan kemanusiaan yang terkandung dalam RUU PPRT,” jelasnya.
Baca Juga: Menanti RUU PPRT Menjadi Inisiatif DPR
4. Dukungan PKS terhadap RUU TPKS
Dalam sesi interupsi, Fraksi PKS secara tegas menyampaikan dukungan terhadap RUU TPKS. Hal itu disampaikan oleh Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI.
“Mendukung untuk segera disahkannya RUU ini,” ungkapnya.
Walaupun demikian, ia juga memberikan sejumlah catatan. Sebagaimana seringkali dilontarkan oleh fraksi ini, terkait dengan perilaku seksual yang menyimpang dari budaya ketimuran, agama, serta yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
5. Pengesahan RUU TPKS dan RUU PPRT: Dua Payung Perlindungan
Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam interupsinya menyatakan, Muktamar NU ke 34 di Lampung telah memberikan mandat kepada warga nahdhiyin dan kadernya di DPR untuk memberikan dukungan moral dan politik atas pengesahan RUU TPKS dan RUU PPRT.
Baca Juga: Mengapa Perlu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
“Dua RUU ini adalah upaya dan ikhtiar kita untuk memanusiakan manusia dan para korban serta PRT,” urai Luluk. Ia juga mengingatkan, PRT sangat mengalami kerentanan kekerasan berlapis, termasuk juga kekerasan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan ekonomi, dan pelecehan martabat.
Selain itu, pengesahan RUU TPKS dan RUU PPRT juga sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang sebagian besarnya adalah perempuan. Menurut Luluk, dua RUU tersebut merupakan dua payung untuk perlindungan kepada kelompok lemah dan mustadh’afin (yang dilemahkan). []
Diana Amaliah