5 Tantangan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

 5 Tantangan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi (Sumber: Free-photo.Freepik.com)

JAKARTA, JALASTORIA.ID –  Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak disabilitas. Mereka adalah 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan. Dari data tersebut menunjukkan 591 anak menjadi korban kekerasan seksual.

Adapun tahun 2019 setidaknya tercatat 87 kasus kekerasan dialami perempuan disabilitas. 69 diantaranya adalah kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas ini dilaporkan Komnas Perempuan meningkat dari tahun 2018 di mana 61 dari 89 kasus kekerasan adalah kekerasan seksual.

Baca Juga: UU Disabilitas: Apa Saja Hak-Hak Penyandang Disabilitas?

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas tak bisa dipandang sebelah mata. Lantas, apa saja tantangan yang menjadi perhatian bersama dalam menangani dan mencegah kasus serupa? Berikut di antaranya:

  1. Perempuan Disabilitas merupakan Kelompok Rentan

Kerentanan ini lantaran pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas terbatas. Selain itu, fasilitas kebutuhan dasar bagi disabilitas minim. Stigma negatif masyarakat dan sikap menyalahkan korban juga masih dilontarkan terhadap perempuan disabilitas yang jadi korban kekerasan seksual.

  1. Kekerasan Seksual terhadap Disabilitas Banyak Terjadi di Rentang usia 8-19 tahun

Siaran Pers Komnas Perempuan pada 3 Desember 2021 menyebut bahwa di usia tersebut penyandang disabilitas korban kekerasan seksual belum memiliki pengetahuan cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi.

  1. Lembaga Pendidikan Iinklusif Terbatas

Keberadaan pendidikan inklusif belum menjangkau perdesaan, daerah pelosok, dan terpencil. Ini tentu saja menyulitkan perempuan disabilitas mengakses pendidikan yang setara. Meski kini teknologi konon telah menjangkau pelosok negeri, nyatanya perangkat teknologi masih belum ramah disabilitas.

Baca Juga: Serangan KBGO di Tengah Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  1. Komunitas Sebaya bagi Disabilitas Terbatas

Perempuan disabilitas memiliki kekhasan sehingga ketersediaan komunitas sebaya penting untuk mengenali situasi dan karakteristik disabilitas korban kekerasan seksual. Komunitas sebaya bagi penyandang disabilitas berpotensi menjadi ruang aman bagi korban. Selain itu, komunitas sebaya juga menjadi sumber informasi dalam hal pencegahan dan penanganan.

  1. Pengetahuan Masyarakat tentang Disabilitas Rendah

Pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan minim sehingga masyarakat “tidak siap” merespons kekhasan dan permasalahan yang dialami disabilitas. Masih terdapat sebagian masyarakat yang cenderung “mengurung” penyandang disabilitas dengan alasan keselamatan. Dalam hal penyandang disabilitas down syndrome sebagian masyarakat bahkan aparat masih menuding keterangan korban tidak benar dan menyebut kasus tersebut sebagai kelalaian orang tua.

Sampai saat ini, data tentang kasus kekerasan seksual pada penyandang disabilitas masih belum tersedia secara komprehensif. Tapi, ini bukanlah hambatan bagi semua pihak untuk membangun pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan kekhasan penyandang disabilitas. [Nur Azizah]

*Dari berbagai sumber

Digiqole ad