Serangan KBGO di Tengah Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual

 Serangan KBGO di Tengah Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual

Ilustrasi (Sumber: Canva.com)

 

 

JAKARTA, JALASTORIA.ID – Pada 9 November 2021, pemilik akun Twitter @I**nz** menceritakan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh temannya saat proses bimbingan skripsi. Pelaku merupakan dosen pembimbing korban. Gara-gara kejadian itu, korban akhirnya tidak menyelesaikan perkuliahannya.

Selain itu, akun Twitter @**ng**ar*n (13/11/21) juga menceritakan kasus kekerasan seksual yang dialami ibunya saat mengemban pendidikan S1 di salah satu Perguruan Tinggi. Meski korban sudah menikah dan memiliki anak, pelaku yang merupakan dosen tetap melakukan kekerasan seksual. Pada akhirnya, korban pun berhenti kuliah.

Kedua kasus tersebut hanyalah segelintir kekerasan seksual yang diceritakan oleh pengguna internet melalui kanal media sosial, tak lama berselang sejak Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) disosialisasikan. Kasus-kasus itulah yang membuat pemilik akun   Twitter @abc***n***  dan @abc***g**a***  tidak ragu menyatakan dukungan terhadap Permen PPKS.

Baca Juga: Penindakan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dukungan Masyarakat

Berdasarkan pengamatan JalaStoria melalui media sosial Instagram dan Twitter, tidak sedikit  masyarakat yang mengekspresikan dukungan terhadap Permen PPKS. Bentuk dukungan yang disampaikan juga beragam. Antara lain, melalui rilis dan diskusi publik. Selain itu, ada juga yang membuat berbagai thread mengenai urgensi Permen PPKS, termasuk menjabarkan fakta dan data kekerasan seksual. Demikian pula twibbon dan narasi dukungan terhadap Permen PPKS yang disediakan oleh Jaringan Muda Setara (9/11/21).

Sementara itu, terdapat sekelompok masyarakat yang menolak Permen PPKS. Mereka beranggapan bahwa beleid itu melegalkan zina, seks bebas, dan akan merusak moral bangsa. Tak jarang, mereka menuding masyarakat yang mendukung Permen PPKS sebagai orang-orang yang pro zina, seks bebas dan perusak moral bangsa.

KBGO

Namun, mereka tidak berhenti di sana.  Mereka juga melakukan berbagai serangan digital terhadap masyarakat yang mendukung Permen PPKS, khususnya perempuan. Mereka yang melakukan ini jumlahnya mencapai ratusan.

Tindakan yang mereka lakukan merupakan tindak Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Menurut SAFENET, KBGO merupakan kekerasan yang ditujukan atas jenis kelamin tertentu dan difasilitasi oleh teknologi.

Berdasarkan rilis Kompaks yang diterima JalaStoria (13/11/21), bentuk KBGO yang terjadi ntara lain: tindakan membanjiri media sosial dengan pesan melecehkan dan atau menghina (flaming), ancaman penyebaran identitas pribadi (doxing), serta ancaman pelecehan dan perkosaan yang dikirimkan melalui pesan pribadi atau secara publik melalui sosial media.

Selain itu, berdasarkan pengamatan JalaStoria antara 13 sampai dengan 14 November 2021 di media sosial, terdapat serangan digital berupa penyebaran identitas pribadi, ujaran kebencian, serta pelecehan seksual online.

Dalam rilisnya, Kompaks mengecam keras segala bentuk serangan dan ancaman kekerasan seksual yang ditujukan pada perempuan yang menyuarakan dukungan pada pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual. Kompaks juga menuntut pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan serangan dan ancaman terhadap aktivis perempuan.

Darurat Kekerasan Seksual

Kompaks menyatakan, serangan digital bernuansa KBGO tersebut menegaskan, Pertama, perempuan rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender saat mengemukakan pendapatnya, termasuk dalam ranah digital.

Kedua, berbagai pelecehan dan ancaman perkosaan terhadap perempuan saat terjadi perbedaan pendapat merupakan contoh bahwa banyak orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual yang memaklumi kekerasan.

Baca Juga: Waspada KBGO dalam Ospek Online!

Ketiga, perempuan mengalami beberapa lapisan kekerasan yang menambah kompleksitas permasalahan. Contohnya, berbagai serangan terhadap perempuan yang menyuarakan pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual seringkali diikuti dengan intimidasi bernuansa seksisme.

Keempat, peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berada di titik genting dan sangat dibutuhkan. “Kami mendesak disahkannya payung hukum RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat melindungi korban kekerasan seksual,” tegas Kompaks.

Lapor KBGO

Selain itu, Kompaks bekerjasama dengan admin instagram @awaskbgo.id menyediakan wadah pelaporan kasus KBGO bagi siapa saja yang mengalaminya. Untuk penyampaian laporan, Kompaks menyarankan untuk mengirimkan screenshoot/URL/tautan serangan tersebut via email halo@awaskbgo.id dengan subjek email: PPKS.

Melalui @awaskbgo.id itu, pelapor nantinya diarahkan untuk konsultasi terkait keamanan digital atau bantuan pelaporan ke platform digital. [ZA]

 

 

Digiqole ad