Jalastoria.id — Seorang pakar hukum menelaah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dan tidak mendapati pernyataan ihwal pasal yang melegalkan zina dan LGBT. Jadi, memang tidak ada alasan untuk menolak rancangan tersebut. (asw)