Tak Melapor Karena Kontrak

 Tak Melapor Karena Kontrak

Ilutrasi (JalaStoria.id)

Selama tujuh tahun bekerja di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Fr, telah empat kali berpindah perusahaan. Ia telah terjun ke dunia garmen sejak usianya masih belasan tahun. Selama bekerja, Fr mendapati kenyataan bagwa buruh jahit garmen tidak hanya berhadap-hadapan dengan tajamnya jarum, bisingnya mesin, dan ketatnya target. Pelecehan seksual juga kerap dihadapinya.

Siulan, pandangan nakal, perilaku mengintip, atau rayuan seksual sudah pernah dialaminya. Lebih dari itu, ia juga menyatakan pernah mengalami pelecehan secara fisik. Antara lain, tubuh disentuh dan dipepet yang dialaminya lebih dari lima kali. Demikian pula dengan pelecehan seksual dalam bentuk diraba-raba oleh pelaku ketika sedang berada di tempat kerja. Pernah sekali ia menghadapi pelaku yang tiba-tiba memeluk dan meremas pantatnya. Jelas, Fr sangat keberatan.

Namun, Fr hanya mampu berteriak dan marah. Kejadian itu tidak sampai membuatnya berani melaporkan. Pelaku, yang mengaku suka, adalah sang pengawas, alias atasan Fr. Melaporkan pengawas itu bagi Fr sama saja dengan mempertaruhkan nasib keberlanjutan kontraknya. Ada kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang jika ia membuat atasan marah.

Selain atasan Fr, para mekanik ternyata juga pernah melecehkan dirinya. Bagi Fr, tidak mungkin dirinya dapat melaporkan para pelaku tersebut yang di mata perusahaan punya peran yang sangat penting.

Sebenarnya, perusahaan sudah mengumumkan larangan dan peringatan untuk tidak melakukan pelecehan seksual di tempat kerja. Namun, menurut Fr, hal tersebut tidak banyak dihiraukan oleh para pelaku. Pelecehan seksual masih saja dialaminya.

Fr saat itu sedang menanti Surat Keputusan (SK) pengangkatan  menjadi karyawan tetap. Ini adalah sebuah kabar gembira baginya. Menjadi karyawan tetap membuatnya tak perlu lagi mengkhawatirkan habisnya masa kontrak. Ia sekaligus berharap menumbuhkan keberanian untuk melawan pelecehan seksual atas dirinya.[]

 

Sumber: Laporan Penelitian Perempuan Mahardhika, “Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas pada Buruh Garmen: Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung”, terbit tahun 2017, dengan editing seperlunya oleh redaksi.

 

 

Digiqole ad