Siaran Pers: Dukungan Presiden terhadap RUU PPRT, Upaya Tegakkan Cita-cita Negara

 Siaran Pers: Dukungan Presiden terhadap RUU PPRT, Upaya Tegakkan Cita-cita Negara

Tangkapan Layar LIVE: Pernyataan Pers Presiden tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Sekretariat Presiden)

Perkumpulan JalaStoria Indonesia mengapresiasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mendukung RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), Rabu (18/1/2023). Kami memandang langkah ini sebagai wujud komitmen menegakkan cita-cita negara dalam menciptakan kesejahteraan. Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB atau SDGs (Sustainable Development Goals/SGDs). Sikap Presiden tersebut mendorong terpenuhinya satu dari empat pilar TPB yaitu pilar pembangunan ekonomi.

Selain menunjukkan keberpihakannya kepada PRT sebagai kelompok profesi di masyarakat yang rentan terpinggirkan, pernyataan tersebut juga mengingatkan bangsa Indonesia yang telah mengadopsi SDGs, khususnya tujuan 8. Yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, dan pekerjaan yang layak bagi semua.

Baca Juga: Celah Pelindungan dalam 6 Kasus Kekerasan terhadap PRT

Sikap tegas Presiden Jokowi adalah komitmen negara dalam mengupayakan pemenuhan dan perlindungan hak pekerja rumah tangga. Sebagai salah satu anggota Koalisi Sipil untuk PPRT, pernyataan Presiden juga membesarkan hati bagi koalisi, terutama PRT.  Apalagi sudah hampir 20 tahun RUU PPRT ini diperjuangkan. Segala upaya ditempuh, segala pintu diketuk, segala rasa campur aduk dalam gerakan advokasi RUU ini.  Pernyataan Presiden akhirnya menghapuskan kekhawatiran, kecemasan, kegelisahan teman-teman koalisi. Pernyataan tegas Presiden membesarkan hati agar tak patah arang dalam proses advokasi.

Dukungan Presiden kepada RUU PPRT mengingatkan pada pernyataan tegas Presiden dalam proses advokasi RUU TPKS di awal tahun 2022. Kini RUU TPKS telah diundangkan menjadi UU TPKS pada 9 Mei 2022. Ini memberikan pelajaran tentang proses advokasi bahwa perlu atensi multipihak baik pemerintah, pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur PRT. Untuk itu, tentu diperlukan langkah-langkah memberikan pengenalan pengetahuan dan pemahaman, serta refleksi berdasarkan pengalaman terutama pengalaman perempuan yang kemudian bisa dirasakan berbagai pihak baik personal maupun institusional yang belum pernah mengalami, mengetahui atau memahami pentingnya RUU PPRT. Di sinilah penting proses transformasi pengetahuan dan pemahaman dilakukan.

 

Perkumpulan JalaStoria Indonesia

 

Ninik Rahayu

Direktur

Digiqole ad