Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang Terdampak Covid-19 (Bag-2)

 Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang Terdampak Covid-19 (Bag-2)

Ilustrasi (Medcom.id)

Oleh: Dr. Lusi Mangiwa

Kebijakan Kementerian Luar Negeri

Sehubungan dengan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Luar Negeri RI melakukan pendampingan, bantuan shelter darurat, sembako, dan obat-obatan yang diberikan melalui KBRI di berbagai Negara terhadap PMI. Pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19. Pengalokasiannya diambil dari anggaran Kementerian Luar Negeri Tahun 2020 sebesar Rp 8,6 triliun. Dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai dengan komitmen yang disampaikan Menlu, telah dialokasikan anggaran Rp 110 miliar, yang menurut rencana akan digunakan untuk penanganan WNI di luar negeri Rp 100 miliar dan penanganan di Menlu pusat Rp 10 miliar,“ (Sumber: Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Mayerfas dalam com).

 

Kebijakan Kementerian Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020. Surat tersebut dikeluarkan berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang, telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. “Surat tersebut menjelaskan apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” jelas Mendagri dalam keterangan resminya.

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kemendagri bernomor 440/2688/SJ, Gubernur, Bupati/Walikota diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia, baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Pemerintah memperketat aktivitas  pemeriksaan di PLBN Entikong. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.

Petugas meminta kepada WNI yang baru pulang dari Malaysia yang kembali ke Indonesia untuk mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok. Yakni, bagi TKI yang tidak memiliki gejala/symtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari. Selama isolasi diberikan bantuan berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.

 

Perhatian Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan lokasi penampungan untuk menampung ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara yang dipulangkan dari Malaysia. Sebanyak 389 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara dan sekitarnya yang dipulangkan dari Malaysia mereka terlebih dahulu akan menjalani proses karantina sementara waktu guna mengantisipasi penularan COVID-19 sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah juga menyiapkan alat rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan para TKI yang dipulangkan dan diberikan fasilitas di penampungan.

PLBN Entikong (Debarkasi)

Maret 2020 ada 6.486 WNI yang kembali pulang ke Indonesia. Menurut pemerintah, para WNI yang baru pulang dari Malaysia itu dipastikan tidak ada yang menjadi suspect Covid-19. “Pada Maret 2020, ada 6.486 orang WNI yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Dari 6.486 orang WNI itu, sampai sekarang belum ada yang terdeteksi tertular Covid-19,” sebagaimana disampaikan Viktorius dalam siaran pers Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Rabu (7/4/2020).

BP3TKI menyatakan bahwa telah memfasilitasi ratusan PMI bermasalah yang dipulangkan dari Serawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong Kabupaten Sanggau. Semenjak Pandemi Covid-19 sebanyak 665 PMI bermasalah dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PBLN Entikong. Mereka dipulangkan tanggal 18 Maret 2020 sejak Pemerintah Malaysia memberlakukan Mereka  dideportasi akibat Covid-19 melalui perbatasan Kalbar di Entikong. Kesehatan mereka dicek terlebih dahulu di Malayasia, di PLBN Entikong, dan di Pontianak. Selama dalam perjalanan, mereka melalui pemeriksaan sebanyak 3 kali. Ini komitmen bersama tentunya, setelah menjalani hukuman di Malaysia. Sampai terakhir diperiksa kesehatannya kemudian dipulangkan.

DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DIPULANGKAN DARI MALAYSIA

NO. PROVINSI ASAL JUMLAH
1 Provinsi Kalimantan Barat 78 orang
2 Provinsi Jawa Timur 10 orang
3 Provinsi Jawa Tengah  3 orang
4 Provinsi Jawa Barat  5 orang
5 Provinsi Nusa Tenggara Timur  3  orang
6 Provinsi Nusa Tenggara Barat 20 orang
7 Provinsi Banten 1 orang
8 Provinsi Sulawesi Selatan 42 orang
9 Provinsi Aceh 7 orang
10 Provinsi DIY 1 orang
11 Provinsi  Lampung 1 orang
12 Provinsi Riau 1orang

 

“Ada beberapa penyebab kasus  PMI yang dipulangkan: ditangkap karena tidak memiliki Paspor 65 orang, tidak memiliki Permit 81 orang.  Ikut orangtua 15 orang dan melapor ke KJRI Kuching karena hendak dipulangkan 17 orang. Jadi total 178 orang,” jelasnya.

 

Kalimantan Timur (Tarakan)

Kepedulian pemerintah Indonesia melaui perwakilan-perwakilannya dapat diwujudkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui pendistribusian bantuan sembako bagi para WNI yang terdampak Covid-19 di luar negeri. Setelah mendistribusikan bantuan sembako untuk para WNI di Tawau, KJRI Tawau juga mendistribusikan bantuan untuk para WNI yang berada di luar Tawau (21/04/2020).

Bantuan sembako yang didistribusikan sebanyak 270 paket yang berisi beras, minyak goreng, mie instan, kecap, tepung, gula pasir dan lain-lain. Paket tersebut secara serentak didistribusikan ke wilayah Kunak, Semporna, dan Lahad Datu oleh 3 tim staf KRI Tawau. Para petugas langsung mendatangi tempat-tempat yang menjadi titik konsentrasi pemukiman para WNI untuk penyerahan paket bantuan. Proses pembagian bantuan berjalan dengan lancar dan tertib dengan bantuan aparat keamanan setempat. Pembagian paket bantuan ini juga mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada seperti aturan jaga jarak serta menghindari adanya penumpukan massa. Paket bantuan diserahkan satu persatu kepada para WNI yang memerlukan.

Rumah Sakit Besar Lahad Datu memberi perlengkapan pendukung kesehatan seperti masker, handsanitizer dan sarung tangan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas upayanya dalam penanganan pasien corona. Menurut informasi yang ada, RS Lahad Datu juga sempat merawat 8 orang pasien WNI positif corona dan saat ini tinggal tersisa 4 orang yang masih menjalani proses perawatan, sedangkan 2 orang sisanya masih menjalani masa karantina di pusat karantina Lahad Datu dan 2 orang lagi dinyatakan sembuh dan sudah dipulangkan. (Sumber: KJRI Tawau).

Selanjutnya bantuan  yang didistribusikan oleh KJRI Tawau diharapkan dapat meringankan beban para WNI yang terdampak Covid-19. Sebanyak 6.284 paket bantuan sudah disalurkan kepada masyarakat WNI yang ada di wilayah Kerja Konsulat RI Tawau meliputi wilayah Bandar Tawau dan sekitarnya, Kunak, Semporna dan Lahad Datu. Program ini masih akan terus berlanjut untuk dapat menjangkau semaksimal mungkin WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau yang benar-benar membutuhkan bantuan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari Pemerintah.

 

Debarkasi Tanjung Pinang

Sebanyak 200 orang PMI akan dipulangkan melalui SBP Tanjung Pinang Kepri. KJRI Johor Baru memastikan  kondisi kesehatannya bebas dari Covid-19. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KJRI Johor Baru 200 PMI ini sehat dan tidak ada yang berstatus ODP maupun PDP Covid 19. Namun ratusan PMI tersebut akan kembali diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) saat pintu masuk kedatangan SBP Tanjung Pinang.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa para PMI benar-bena tidak memiliki gejala penyakit Covid19. Para PMI ini setibanya di Debarkasi Tanjung Pinang akan ditempatkan sementara di RPTC sambil menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal masing-masing dan akan dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin. Mereka juga disarankan mengkarantinakan diri di rumah masing-masing selama 14 hari setelah kembali ke daerah asal. Selain itu, mereka diberi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card).

 

Peran Kementerian Sosial

Kementerian Sosial baru saja memulangkan 51 Pekerja Migran Indonesia  dari Malaysia dan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta. Mereka dipulangkan setelah mengantongi hasil Rapid Test yang menunjukkan negatif Covid-19. Selama Pekerja Migran Indonesia diisolasi di RPTC, mereka diberi motivasi agar patuh menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC Bambu Apus. Mereka juga diberi penguatan agar  menjalani  semua proses dengan ikhlas.  Selain itu, mereka juga menjalani proses rehabilitasi di antaranya dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing, dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial. Setiap pagi, mereka beraktivitas dengan  melaksanakan senam dan berjemur. Selanjutnya diberikan sosialiasasi tentang perdagangan orang dan korban tindak kekerasan.

Mereka juga diberikan sosialisasi pencegahan Pandemi Covid-19. Mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Mereka diberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh untuk mencegah terpapar Covid 19, di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berolah raga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang, dan istirahat yang cukup. Selain itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan lintas sektor menangani kedatangan 114 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia dengan tunduk pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya pelaksanaan Rapid Test yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Mereka dipulangkan  antara lain karena tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur, hingga melewati batas waktu tinggal. Pemulangan telah dilakukan sesuai Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas. Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.

Terkait pemulangan para WNI Migrant/Korban Perdangan Orang (KPO) ke daerah asal, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan PELNI dan DAMRI. Kemensos dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas proses pemulangan berdasarkan Permenko PMK Nomor 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.

 

Peran LSM (Migrant Care)

Ada beberapa hal yang dikemukan oleh Migrant Care sehubungan dengan dampak Covid-19 ini terhadap Pekerja Migran yang dipulangkan  dari Malaysia  yaitu mendorong adanya kerja sama antara kedua negara guna menerapkan protokol rapid test terhadap pekerja migran. Termasuk dengan memberikan jaminan perlindungan hak-hak mereka. Rapid test tersebut dapat dilakukan sebelum dilakukan penjemputan. Dengan begitu, setibanya di Tanah Air, PMI tersebut dipastikan dalam kondisi sehat. “Sebelum kepulangan untuk memastikan kondisi kesehatan PMI,” juga mendorong supaya pemerintah dapat mengedukasi PMI akan pentingnya pencegahan Covid-19. “Serta memberikan program jaminan sosial untuk pemberdayaan PMI purna.”[]

 

Penulis bertugas di Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial RI.

Tulisan ini bagian kedua dari dua tulisan yang diadaptasi dari paparan penulis dalam webinar membahas pekerja migran Indonesia sehubungan dengan dampak Covid-19  pada 7 Mei 2020.

Tulisan bagian pertama lihat di sini

 

 

Digiqole ad