Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang Terdampak Covid-19 (Bag-1)
Oleh: Dr. Lusi Mangiwa
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), diprediksi akan terdapat kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebanyak 37.075 orang yang masa kontraknya habis pada April-Mei 2020. Jumlah tersebut tidak termasuk angka pekerja migran di negara yang menghadapi krisis ekonomi, termasuk pekerja migran nonprosedural, baik dari Malaysia maupun Timur Tengah, yang jumlahnya tidak diketahui. Dari 37.075 orang yang diprediksi habis masa kontraknya, paling banyak berasal dari Malaysia, yaitu 15.429 orang.
Mengutip Wahyu Susilo dalam BBC News Indonesia pada Kamis (16/04/2020), berdasarkan pemantauan, sudah hampir 40.000 pekerja migran Indonesia dari Malaysia menyeberang terutama ke sejumlah pelabuhan di kepulauan Riau. Diprediksi sampai bulan Mei akan ada sekitar 38.000 pekerja migran yang akan kembali ke Indonesia. Sebanyak 1.038 orang pekerja migran nonprosedural dari berbagai tahanan Depo Imigrasi Semenanjung Malaysia dipulangkan melalui Bandar Udara Kualalumpur Internasional Airport menuju Jakarta dan Medan. Pemulangan itu dilakukan pemerintah Malaysia dengan menggunakan pesawat charteran Malaysia Air lines (MAS) tanggal 9 dan 10 April 2020.
Pemulangan tersebut merupakan program pemerintah Malaysia yang sebelumnya juga sudah dilakukan. Namun, pemulangan kali ini dilakukan bersamaan dengan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau karantina wilayah untuk mencegah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesesakan dan penularan Covid-19 di depo-depo Imigrasi. Sebelum dipulangkan, para pekerja migran tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setiba di tanah air, mobilitas pekerja migran Indonesia dari Malaysia tersebut dikontrol, diawasi, dan dicek sehingga betul-betul semua dalam keadaan bersih dan tidak membawa corona masuk ke kampung halaman di tanah air.
Proses Formal yang Dilalui Sehubungan dengan Pemulangan di Masa Pandemi Covid-19
Saat ini jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar ada di Malaysia, sebanyak 1,2 juta orang. Sebagian dari mereka sudah habis masa kontrak dan menunggu pulang. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dalam sebulan terakhir kepulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui jalur regular jumlahnya sudah 56.368 orang. Selain itu, ada 1.621 PMI yang dideportasi pulang.
Dalam pemulangan, mereka akan mendapatkan pengawalan khusus, tentu dengan standar protokol kesehatan sampai mereka tiba di kampung halaman. Mereka menjalani proses pemeriksaan rapid test dan harus menjalani proses karantina sementara waktu guna mengantisipasi penularan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Saat pemulangan, mereka juga diberikan bekal sebesar Rp250ribu untuk bekal di perjalanan. Selain itu, pemerintah Indonesia melalui BP2MI juga telah memberi sembako kepada lebih dari 56 ribu pekerja migran.
Dampak Covid-19 Bagi Pekerja Migran
Upaya yang dilakukan Pemerintah Malaysia untuk menanggulangi persebaran virus corona, adalah memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang dimulai sejak tanggal 18 hingga 30 Maret 2020 dan diperpanjang hingga 14 April 2020. Setiap orang yang berada di Malaysia, termasuk para Pekerja Migran Indonesia terdampak oleh pengaturan ini. Imbas dari pemberlakuan Kawalan Pergerakan, membuat ratusan ribu pekerja migran asal Indonesia menganggur dan sebagian di antara mereka mengaku khawatir bakal kelaparan. Banyak di antara mereka diliburkan. Padahal mereka yang bekerja sebagai pekerja di warung makan dan restoran hanya mengharapkan gaji harian. Mereka terpaksa harus cuti atau tinggal di rumah mengikuti arahan pemerintah Malaysia.
“Malaysia dengan memberlakukan lockdown”, berdampak kepada pekerja migran. Mereka pun banyak yang cuti (cuti terpaksa) tanpa gaji, sehingga mau makan pun susah, apalagi untuk sewa kamar sebagai tempat tinggal,“ ungkap Rosidah, pekerja migran asal Madura. Tidak sedikit di antara mereka mengalami kesulitan memenuhi kehidupan sehari-hari. Secara tidak langsung, Warga Negara Indonesia yang menjadi pekerja migran kini tidak mempunyai penghasilan, akibatnya ketersediaan pangan menipis bahkan habis sama sekali, terutama mereka yang tidak tinggal dengan majikannya, seperti pekerja di kedai makan, restoran, toko, dan lain-lain. Bahkan , terdapat informasi upaya Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki berdokumen(illegal) menyambung hidup saat lockdown di Malaysia, mulai dari berutang hingga terpaksa makan tikus.
Informasi Pekerja Migran Indonesia Terpapar Covid-19
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terpapar virus Corona paling banyak di Malaysia. Jumlah totalnya mencapai 587 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan para Atase Ketenagakerjaan dari 11 negara penempatan di Jakarta, pada Minggu (10/5/2020). Berdasarkan laporan para 12 Atase Naker di 11 negara penempatan, jumlah PMI yang terpapar Covid-19 sebanyak 587 orang yang terdiri dari PMI yang positif terkena Corona sebanyak 224 orang, jumlah PMI yang masuk karantina sebanyak 353, dan jumlah PMI yang meninggal dunia sebanyak 10 orang.
Dari 224 orang PMI positif Corona, yang terbanyak adalah PMI di Malaysia yakni sebanyak 108 WNI, disusul secara berurutan Uni Emirat Arab (40); Arab Saudi sebanyak 37 orang (22 orang di Riyadh dan 15 orang di Jeddah); Qatar (19); Qatar (18); Kuwait (13); Singapura (5); Taiwan (2) dan Brunei Darussalam (1).
Sedangkan jumlah PMI yang masuk karantina berada di empat negara. Terbanyak di Korea sebanyak 173 orang; dan diikuti secara berurutan Qatar (91); Arab Saudi (89); dan Kuwait (10). Jumlah PMI yang meninggal sebanyak 10 orang PMI di Jeddah.
Ida Fauziyah mengatakan perlu melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap progres situasi dan kondisi dari pandemi wabah Covid-19 ini, termasuk pemantauan oleh para Atnaker di negara penempatan. Pemantauan ini berguna juga untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dari luar negeri ke Indonesia. Dalam kesempatan ini, Menaker Ida Fauziyah juga meminta Atnaker untuk menghimbau para Pekerja Migran Indonesia tidak mudik/pulang ke Indonesia sebagai dampak pandemi Covid-19. Imbauan ini merupakan langkah pemerintah, untuk mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri serta mengendalikan mobilitas antarnegara yang beresiko membawa imported cases (kasus infeksi virus corona yang penularannya terjadi di luar negeri).
Kebijakan Pemerintah Indonesia Melalui KBRI
Selama masa Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan ormas-ormas Indonesia menggerakkan bantuan kemanusiaan berupa pembagian bahan kebutuhan pokok bagi para warga negara Indonesia yang membutuhkan. Di antaranya adalah Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah yang menjadi pelopor dalam menggerakan bantuan kemanusiaan tersebut. Walaupun demikian, KBRI belum mampu menjangkau semua warga negara Indonesia di Malaysia yang memerlukan uluran tangan, seperti bagi pekerja kebun kelapa sawit yang berada di seluruh pelosok Malysia.
Pemerintah Malaysia sendiri telah menghimbau kepada majikan dan dunia usaha untuk tidak memotong gaji para pekerja migran, dan melarang penghentian gaji pekerja yang diliburkan. Namun demikian, tetap terdapat pekerja migran yang kemungkinan tidak terlindungi. Terutama pekerja migran di Malaysia yang tidak punya majikan dan tempat kerjanya juga tidak resmi (ilegal). Dalam kondisi ini, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia tidak takut virus corona tetapi takut dengan ancaman virus kelaparan.
Peran Pemerintah Indonesia dalam Pemulangan PMI Sebelum Covid-19
Berdasarkan informasi Imigrasi Malaysia, operasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia dilakukan sehubungan telah berakhirnya program rehiring atau pemulangan pekerja ilegal (program back for good) yang telah dibuka mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019. Operasi besar-besaran tersebut telah menjadi salah satu dari program pada 2020, di mana Imigrasi telah menetapkan tiga fokus utama yakni peningkatan kualitas pelayanan konter pegawai Imigrasi di pintu masuk PMI yang merupakan duta negara dan JIM konsisten memberikan pelayanan yang profesional,” sebagaimana yang disampaikan Dirjen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud pada sambutan tutup tahun 2019.
Kemudian operasi memberantas PATI secara besar-besaran dengan sasaran sekurang-kurangnya penahanan 70.000 PATI pada 2020 melalui pelaksanaan operasi tertarget dan terus menerus. Peningkatan kecakapan urusan melalui 100 persen inisiatif e-payment mulai 2020. (Republika.co.id, Kuala Lumpur, Selasa (31/12).[]
Penulis bertugas di Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial RI.
Tulisan ini bagian pertama dari dua tulisan yang diadaptasi dari paparan penulis dalam webinar membahas pekerja migran Indonesia sehubungan dengan dampak Covid-19 pada 7 Mei 2020.