Menuju Kesetaraan Gender
JAKARTA, JALASTORIA.ID – Terwujudnya kesetaraan gender merupakan kondisi ideal yang diharapkan. Kesetaraan Gender adalah suatu keadaan dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya dalam semua bidang kehidupan dan pembangunan.
Adapun keadilan gender adalah proses dan perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan yang ditandai dengan tidakadanya marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, dan beban ganda.
Terdapat 4 indikator yang menunjukkan adanya Kesetaraan Gender, yaitu:
- Akses
Adanya kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak-hak dasar dan terhadap setiap sumber daya yang ada.
Contoh: Kesempatan beasiswa bagi laki-laki dan perempuan yang mensyaratkan kriteria usia tertentu menyebabkan perempuan seringkali kehilangan akses terhadap beasiswa, terutama pada rentang usia di mana perempuan dengan peran gender di rumah tangganya bertanggungjawab penuh atas pengasuhan anak. Oleh karena itu, pemberian beasiswa bagi perempuan tanpa dibatasi pada kriteria umur akan membuka akses bagi perempuan untuk dapat memperoleh kesempatan meraih beasiswa.
Contoh: Jenis pekerjaan tertentu, seperti sopir, satpam, seringkali dikonotasikan sebagai pekerjaan laki-laki, sehingga rekrutmen pekerjaan juga mensyaratkan hanya jenis kelamin laki-laki yang dapat melamar pekerjaan. Situasi ini akan berubah menjadi kesetaraan gender apabila dalam proses rekrutmen dan penerimaan pekerjaan dibuka untuk laki-laki dan perempuan.
2. Partisipasi
Keterlibatan yang sama dalam memperoleh sumber daya, turut serta dalam pengambilan keputusan baik terkait dengan jumlah maupun kualitas dan menentukan proses pemecahan persoalan/solusi yang dihadapi.
Contoh: Diskusi yang menentukan arah pembangunan di tingkat desa seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) melibatkan laki-laki dan perempuan sehingga proses dan output yang dihasilkan mempertimbangkan tidak hanya kepentingan laki-laki melainkan juga perempuan.
3. Kontrol:
Kekuasaan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menggunakan hak-haknya secara berdaya guna dan berhasil guna.
Contoh: Dalam suatu organisasi, posisi atau jabatan yang berwenang mengambil keputusan strategis tidak hanya dijabat oleh laki-laki melainkan juga perempuan sehingga perempuan terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan organisasi.
4.Manfaat:
Adanya jaminan bahwa suatu kebijakan atau program akan menghasilkan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan, dan untuk mendapatkan hasil yang sama dari pembangunan.
Contoh: Suatu daerah menetapkan untuk melaksanakan perbaikan jalan rusak yang menuju ke gedung pemerintah daerah, sementara di saat yang sama terdapat jalan rusak yang menuju ke pasar tidak diperbaiki. Berdasarkan aspek manfaat, perbaikan jalan rusak yang menuju ke pasar merealisasikan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan, di mana pada umumnya lebih banyak perempuan yang mengakses ke pasar dibandingkan laki-laki sebagai akibat dari peran gender yang dilekatkan pada perempuan sebagai pengurus rumah tangga.
Tujuan Pencapaian Kesetaraan Gender
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target. Prinsip utama SDGs adalah “no one left behind” (tidak meninggalkan satu orangpun).
SDGs diharapkan dapat menjawab dua hal, 1) Keadilan Prosedural yaitu sejauh mana seluruh pihak terutama yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan, dan 2) Keadilan Subtansial yaitu sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok tertinggal.
Target SDGs yang terkait langsung dengan pencapaian kesetaraan gender adalah target 5, yaitu “Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.” Target ini selanjutnya diuraikan sebagai berikut:
5.1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan dimana saja.
5.2. Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan bentuk eksploitasi lainnya.
5.3. Menghapuskan segala semua praktek-praktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat pada perempuan.
5.4. Menyadari dan menghargai pelayanan dan kerja domestik yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, kebijakan perlindungan infrastruktur dan sosial serta mendorong adanya tanggung jawab bersama didalam rumah tangga dan keluarga yang pantas secara nasional.
5.5. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan public.
5.6. Memastikan adanya akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi sebagaimana telah disepakati dalam Program Aksi Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan dan Aksi Platform Beijing dan dokumen hasil dari konferensi review keduanya
5.a. Melakukan reformasi untuk memberikan hak yang sama bagi perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi dan juga akses terhadap kepemilikan dan kontrol terhadap tanah dan bentuk property lainnya pelayanan finansial, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional
5.b. Memperbanyak penggunaan teknologi terapan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pemberdayaan perempuan
5.c. Mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas dan penegakkan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan pada semua level.
Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan pemerintah harus diarahkan untuk menuju pencapaian tujuan SDGs, termasuk di dalamnya tujuan pencapaian kesetaraan gender, yang diukur melalui 4 indikator kesetaraan gender. (EM)
Sumber:
- Buku “Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan’ (Jakarta: Kemen PP&PA, Kemenhukham & Kemendagri, 2011)
- “Tujuan Lima”, https://www.sdg2030indonesia.org/page/13-tujuan-lima
- Berbagai sumber lainnya
Naskah diadaptasi dari Ratna Batara Munti, Modul Pelatihan Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput, 2021.